Tampilkan postingan dengan label MTS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MTS. Tampilkan semua postingan

Lomba Membuat Bahan Ajar Berbasis TIK (Membatik)

Lomba Membuat Bahan Ajar Berbasis TIK (Membatik)










Setiap tahun Kemdikbud mengadakan berbagai ajang lomba bagi guru yang tentunya lomba ini ditujukan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan umumnya dan meningkatkan SDM khususnya kalangan guru itu sendiri. Banyak ajang lomba yang diselenggarakan oleh Kemdikbud seperti lomba INOBEL, Lomba artikel dan opini pendidikan, Lomba penulisan buku, lomba best practice dll. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengadakan lomba bagi guru. Kali ini lomba dalam rangka Membuat Bahan Ajar Berbasis TIK (teknologi informasi dan komunikasi) yang ditujukan kepada kalangan guru SD, SMP dan SMA dan budaya. Lomba Membatik ini diselenggarakan oleh Pustekkom Kemdikbud.
lomba membuat bahan ajar berbasi TIK 2018


Apa itu MembaTIK? Membatik merupakan kegiatan untuk membuat media pembelajaran berbasis TIK oleh guru-guru dari berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK. Melalui MembaTIK guru-guru diharapkan dapat membuat media bahan belajar berbasis TIK yang menarik, kreatif dan interaktif yang dapat digunakan dalam kegiatan pembelajaran sehari-hari disekolah.

Kategori Lomba Media Bahan Ajar Berbasis TIK


  1. Video Pembelajaran; Format video adalah .mp4 dengan rentang durasi yaitu 3-10 menit. Ukuran file maksimal: 200 MB

  2. Media Presentasi; Maksimal 25 slide.

  3. Multimedia Interaktif; Format bisa berupa .swf, dan HTML5. .exe dll


 Kategori Lomba Media Bahan Ajar Berbasis TIK




Persyaratan Pendaftaran




1. Calon peserta merupakan guru mapel aktif dengan bukti surat keterangan dari sekolah



2. Peserta merupakan guru SD, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK seluruh Indonesia



3. Mampu membuat bahan ajar berbasis TIK dan tentunya mampu mengoperasikan Komputer



4. Melakukan pendaftaran online di alamat https://membatik.kemdikbud.go.id/



5. Wajib memiliki akun di rumah belajar Kemdikbud yang beralamat di https://belajar.kemdikbud.go.id/



6. Peserta wajib membagikan (share) kegiatan atau mempromosikan kegiatan program MembaTK 2018 di media Sosial Pustekkom Kemdikbud dengan hashtag  #BuatTunjukkanBuktikan



#GenerasiPenuhKarya dan #LombaMembaTIK2018 di akun media sosial milik peserta





Hadiah dan Pemenang MembaTIK per Kategori



Pemenang lomba membaTIK Kemdikbud 2018 terdiri dari Juara 1, 2, dan 3 serta Juara Harapan 1, 2, dan 3 (skala nasional) untuk setiap kategori berikut ini:




Kategori Bahan Belajar SD/MI/Sederajat



Kategori Bahan Belajar SMP/MTs/Sederajat



Kategori Bahan Belajar SMA/MA/Sederajat



Kategori Bahan Belajar SMK/Sederajat



Kategori Budaya



Setiap pemenang berhak mendapatkan Laptop dan Sertifikat dari Kemdikbud.





hadiah Lomba Membuat Bahan Ajar Berbasis TIK (Membatik)





Jadwal Acara dan Rangkaian Kegiatan



Kegiatan membaTIK (Membuat Bahan Ajar Berbasis TIK) Kemdikbud 2018 berlangsung di 



34 Provinsi di seluruh Indonesia, mulai dari tanggal 20 Mei hingga 28 September 2018.




Tahap 1 | 1 Juni - 20 Agustus 2018



1. Pendaftaran



Peserta melakukan pendaftaran di http://membatik.kemdikbud.go.id.




2. Unduh Form Naskah



Peserta mengunduh contoh format naskah yang sudah disediakan oleh Panitia.




3. Penerimaan Naskah dan Bahan Ajar



Peserta membuat dan mengunggah file naskah dan media bahan belajar yang sudah final.




Tahap 2 | 21 Agustus - 27 Agustus 2018



4. Seleksi Panitia



File naskah dan bahan belajar yang sudah terkirim akan diseleksi kamiistratif oleh Panitia sesuai dengan persyaratan yang diberikan, selajutnya akan diseleksi oleh Tim Juri.




Tahap 3 | 28 Agustus - 10 September 2018




Seleksi Juri



Naskah dan Bahan Belajar yang lolos seleksi Panitia akan lanjut diseleksi oleh Tim Juri.




Tahap 4 | 28 September 2018




Pengumuman Pemenang



Pengumuman juara pemenang per jenjang per provinsi.






Media Sosial Putekkom Kemdikbud terkait Lomba




Fecebook di https://www.facebook.com/pustekkom



Instagram di https://www.instagram.com/pustekkom_kemdikbud/



Twitter di https://twitter.com/pustekkom





Panitia
Apabila khalayak membutuhkan keterangan lebih lanjut perihal lomba membaTIK (Membuat Bahan Ajar berbasis TIK) dapat menghubungi panitia di

GD.Pustekkom - Kemdikbud
Jalan R.E Martadinata KM.15.5, Cipayung - Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15411

Narahubung:
0813 1569 8315 (WA)
0813 8074 6851 (WA)



Brosur lengkap bisa diunduh di tautan ini



















INFO LAINNYA... 2018,
Info Guru,
Kabar Pendidikan,
kemdikbud,
Lomba Guru,
MTS,
SD,
SMA,
SMK,
SMP





Juknis BOS Madrasah Tahun 2018

Juknis BOS Madrasah Tahun 2018










BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk  penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut  PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas
pada bagian penggunaan dana BOS.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban  masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1)  Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
2)  Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
3) Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta. 

Juknis BOS Madrasah Tahun 2018
Juknis BOS Madrasah Tahun 2018

Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. 
Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan
siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore
hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: 
 Madrasah Ibtidaiyah  : Rp.    800.000,-/siswa/tahun
 Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
 Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun 

Madrasah Penerima BOS
1. Semua madrasah negeri dan madrasah swasta yang telah mendapatkan izin operasional dapat menerima program BOS; bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut;
2. Semua madrasah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
3. Untuk madrasah swasta, yang mendapatkan bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya operasional;
4. Seluruh madrasah yang menerima program BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia;
5. Madrasah melalui komite madrasah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh madrasah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
6. Kanwil Kementerian Agama harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh madrasah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
7. Kanwil Kementerian Agama dapat membatalkan sumbangan/pungutan yang dilakukan oleh madrasah apabila madrasah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.

File Silakan unduh di tautan ini

















INFO LAINNYA... BOS,
Juknis,
Kemenag,
MA,
Madrasah,
MI,
MTS





Format Surat Pernyataan Kinerja

Format Surat Pernyataan Kinerja










Surat pernyataan Kinerja adalah Surat pernyataan yang dibuat sebagai syarat tambahan bagi guru madrasah yang mengajukan tunjangan fungsional tahun 2016 ini. Silakan buka Juknis Fungsional Madrasah Kemenag. 
Surat Pernyataan Kinerja

Berikut contoh format Surat Pernyataan Kinerja yang bisa Anda salin.

SURAT PERNYATAAN KINERJA

Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama                           :
Tempat Tanggal Lahir :

Tempat Tugas
RA/Madrasah              :

Alamat                                    :
No. Telepon                :

            Menyatakan bahwa saya adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang benar-benar aktif menjalankan tugas sebagai guru pada satuan pendidikan tersebut di atas sebagai guru kelas/mata pelajaran .........................................................................

Dengan beban kerja ............................ JJM/Minggu.

            Demikian surat pernyataan ini saya sampaikan. Jika kemudian hari terbukti pernyataan ini saya tidak benar, saya bersedia dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk mengembalikan bantuan yang telah saya terima.

                                                                        .....................,    .........................  2016

                                                                        Pembuat Pernyataan

                                                 Meterai 6000

                                                                        ................................................

















INFO LAINNYA... Fungsional,
Kemenag,
MA,
Madrasah,
MI,
MTS,
RA,
Tunjangan