Tampilkan postingan dengan label Pengawas Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengawas Sekolah. Tampilkan semua postingan

BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, & PENGAWAS SEKOLAH

BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, & PENGAWAS SEKOLAH







Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudaayaan telah  menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.



Adapun secara rinci untuk Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sebagaimana Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 sebagai berikut :





Lampiran I Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Rincian Tugas Tambahan Lain Guru dan Ekuivalensinya.






Lampiran II Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah






Lampiran III Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Pengawas Sekolah




Lomba Best Practices Pengawas dan Kepala Sekolah Tahun 2018

Lomba Best Practices Pengawas dan Kepala Sekolah Tahun 2018










Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan DIkdasmen dalam waktu dekat akan mengadakan Lomba Best Practices Nasional Pengawas dan Kepala Sekolah Tahun 2018. Lomba tersebut juga diadakan dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2018 pada tanggal 2 Mei 2018.

http://tendikdikdasmen.kemdikbud.go.id/bestpractice2018 Lomba Best Practices Pengawas dan Kepala Sekolah Tahun 2018


Pendaftaran lomba ini telah dibuka sejak tanggal 24 Maret 2018 lalu. Seluruh pengawas dan kepala sekolah yang memenuhi persyaratan diundang untuk mengirimkan naskah best practices-nya. Pendaftarannya melalui online di laman: http://tendikdikdasmen.kemdikbud.go.id/bestpractice2018. Bagi pengawas dan kepala sekolah yang mendaftar akan di tuntun untuk mengisi bagian per bagian.

Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 26 April 2018. Setelah itu, naskah-naskah best practices akan diseleksi secara kamiistrasi dan selanjutnya akan di uji similaritas-nya oleh tim penilai similaritas. Nilai similaritas di atas 30% ke atas tidak akan diikutsertakan ke tahapan penilaian substansi. Artinya hanya nilai similaritas 0% - 30% yang akan lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu penilaian substansi.

Penilaian substansi, para tim penilai akan membaca dan memberikan skornya menurut aspek yang telah ditentukan. Penilaian pada tahap ini sangat menentukan naskah-naskah siapa saja yang akan dipanggil ke Jakarta untuk mengikuti tahapan terakhir, yaitu penilaian presentasi dan tanya jawab. Tahapan di Jakarta, yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 April 2018 - 2 Mei 2018, akan menentukan siapakah yang layak menyandang gelar terbaik.

UNDANGAN MENGIKUTI LOMBA BEST PRACTICES NASIONAL KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2018

Dalam rangka menyambut Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2018, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen, melalui Subdit Kesejahteraan, Penghargaan, dan Perlindungan (Kesharlindung) menyelenggarakan LOMBA BEST PRACTICES NASIONAL KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2018.

Kesempatan untuk para Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah seluruh Indonesia untuk bisa menunjukkan karya prestatifnya.

Jangan ragu...segera kirimkan naskah karya best practices Anda melalu laman http://tendikdikdasmen.kemdikbud.go.id/bestpractice2018. Naska ditunggu paling lambat tanggal 26 April 2018.

















INFO LAINNYA... 2018,
kepala Sekolah,
Lomba Guru,
Pengawas Sekolah





Langkah-langkah Pembinaan Kemampuan Guru Oleh Pengawas Sekolah

Langkah-langkah Pembinaan Kemampuan Guru Oleh Pengawas Sekolah

Langkah-langkah Pembinaan Kemampuan Guru Oleh Pengawas Sekolah

Ada lima langkah pembinaan kemampuan guru melalui supervisi akademik, yaitu: (1) menciptakan hubungan-hubungan yang harmonis, (2) analisis kebutuhan, (3) mengembangkan strategi dan media, (4) menilai, dan (5) revisi

1. Menciptakan Hubungan yang Harmonis.
Langkah pertama dalam pembinaan keterampilan pembelajaran guru adalah menciptakan hubungan yang harmonis antara kepala sekolah dan guru, serta semua pihak yang terkait dengan program pembinaan keterampilan pembelajaran guru. Dalam upaya melaksanakan supervisi akademik memang diperlukan kejelasan informasi antar personil yang terkait. Tanpa kejelasan informasi, guru akan kebingungan, tidak tahu yang diharapkan kepala sekolah, dan meyakini bahwa tujuan pokok dalam pengukuran kemampuan guru, sebagai langkah awal setiap pembinaan keterampilan pembelajaran melalui supervisi akademik, adalah hanya untuk mengidentifikasi guru yang baik dan yang kurang terampil dalam mengajar. Padahal seandainya ada kejelasan informasi, tentu tidak akan terjadi guru yang demikian.

Komunikasi antara kepala sekolah dan guru dikatakan efektif apabila guru benar-benar menerima supervisi akademik sebagai upaya pembinaan kemampuannya. Dalam upaya ini, diperlukan kejelasan informasi mengenai hakikat dan tujuan supervisi akademik. Dalam upaya memperjelas program supervisi akademik, tentu diperlukan suatu cara dan prinsip-prinsip tertentu dalam berkomunikasi.

Bagaimanakah berkomunikasi secara efektif. Ada sejumlah prinsip komunikasi yang harus diterapkan oleh kepala sekolah, sebagaimana dikemukakan oleh Marks, Stoops dan Stoops, sebagai berikut.
a. Berbicaralah sebijaksana dan sebaik mungkin
b. Ikutilah pembicaraan orang lain secara saksama
c. Ciptakan hubungan interpersonal antar personil
d. Berpikirlah sebelum berbicara
e. Ikutilah norma-norma yang berlaku pada latar sekolah
f. Usahakanlah untuk memahami pendapat orang lain
g. Konsentrasikan pada pesanmu, bukan pada dirimu sendiri
h. Kumpulkan materi untuk mengadakan diskusi bila perlu
i. Persingkat pembicaraan
j. Ciptakan ketidaksanggupan
k. Bersemangatlah
l. Raihlah sikap orang lain untuk membantu program
m. Berkomunikasilah dengan “eye communication”
n. Selalu mencoba
o. Jadilah pendengar yang baik
p. Ketahuilah kapan sebaiknya berhenti berkomunikasi




2. Analisis Kebutuhan
Sebagai langkah kedua dalam pembinaan keterampilan pengajaran guru adalah analisis kebutuhan (needs assessment). Secara hakiki, analisis kebutuhan merupakan upaya menentukan perbedaan antara pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dipersyaratkan dan yang secara nyata dimiliki. Prinsip supervisi pengajaran yang ketujuh, sebagaimana telah dikemukakan di muka, adalah obyektif, artinya dalam penyusunan program supervisi pengajaran harus didasarkan pada kebutuhan nyata pengembangan profesional guru. Dalam upaya memenuhi prinsip ini diperlukan analisis kebutuhan tentang keterampilan pengajaran guru yang harus dikembangkan melalui supervisi pengajaran.

Adapun langkah-langkah menganalisis kebutuhan sebagai berikut.
a. Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan atau masalah-masalah pendidikan – perbedaan (gap) apa saja yang ada antara pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang nyata dimiliki guru dan yang seharusnya dimiliki guru? Perbedaan di kelompok, disintesiskan, dan diklasifikasi.
b. Mengidentifikasi lingkungan dan hambatan-hambatannya.
c. Menetapkan tujuan umum jangka panjang.
d. Mengidentifikasi tugas-tugas manajemen yang dibutuhkan fase ini, seperti keuangan, sumber-sumber, perlengkapan dan media.
e. Mencatat prosedur-prosedur untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki guru. Pergunakanlah teknik-teknik tertentu, seperti mengundang konsultan dari luar sekolah, wawancara, dan kuesioner.
f. Mengidentifikasi dan mencatat kebutuhan-kebutuhan khusus pembinaan keterampilan pembelajaran guru. Pergunakanlah kata-kata perilaku atau performansi.
g. Menetapkan kebutuhan-kebutuhan pembinaan keterampilan pembelajaran guru yang bisa dibina melalui teknik dan media selain pendidikan.
h. Mencatat dan memberi kode kebutuhan-kebutuhan pembinaan keterampilan pembelajaran guru yang akan dibina melalui cara-cara lainnya.

3. Pelaksanaan Supervisi Akademik
Setelah tujuan-tujuan pembinaan keterampilan pengajaran berdasarkan kebutuhan-kebutuhan pembinaan yang diperoleh melalui analisis kebutuhan di atas, kepala sekolah menganalisis setiap tujuan untuk menentukan bentuk-bentuk teknik dan media supervisi akademik yang akan digunakan.

Menurut Gwynn (1961), teknik-teknik supervisi bila dikelompokkan menjadi dua kelompok, yaitu teknik supervisi individual dan teknik supervisi kelompok. Tujuan pengembangan strategi dan media supervisi akademik ini adalah sebagai berikut.
a. Mendaftar pembinaan-pembinaan keterampilan pengajaran yang akan dilakukan dengan menggunakan teknik supervisi individual.
b. Mendaftar pembinaan keterampilan pengajaran yang akan dilakukan melalui teknik supervisi kelompok.
c. Mendaftar mengidentifikasi dan memilih teknik dan media supervisi yang siap digunakan untuk membina keterampilan pengajaran guru yang diperlukan.

Setelah mengembangkan teknik dan media supervisi akademik, mulailah dilakukan pembinaan keterampilan pembelajaran guru dengan menggunakan teknik dan media tertentu sebagaimana telah dikembangkan. Mengenai teknik-teknik supervisi, baik yang individual maupun kelompok, dan medianya akan diuraikan secara khusus pada akhir bab ini.

4. Penilaian Keberhasilan Supervisi Akademik
Penilaian merupakan proses sistematik untuk menentukan tingkat keberhasilan yang dicapai. Dalam konteks supervisi akademik, penilaian merupakan proses sistematik untuk menentukan tingkat keberhasilan yang dicapai dalam pembinaan keterampilan pembelajaran guru. Tujuan penilaian pembinaan keterampilan pembelajaran adalah untuk: (1) menentukan apakah pengajar (guru) telah mencapai kriteria pengukuran sebagaimana dinyatakan dalam tujuan pembinaan, dan (2) untuk menentukan validitas teknik pembinaan dan komponen-komponennya dalam rangka perbaikan proses pembinaan berikutnya.

Prinsip dasar dalam merancang dan melaksanakan program penilaian adalah bahwa penilaian harus mengukur performansi atau perilaku yang dispesifikasi pada tujuan supervisi akademik guru. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
a. Katakan dengan jelas teknik-teknik penilaian.
b. Tulislah masing-masing tujuan.
c. Pilihlah atau kembangkan instrumen-instrumen pengukuran yang secara efektif bisa menilai hasil yang telah dispesifikasi.
d. Uji lapangan untuk mengetahui validitasnya.
e. Organisasikan, analisis, dan rangkumlah hasilnya.

5. Perbaikan Program Supervisi Akademik
Sebagai langkah terakhir dalam pembinaan keterampilan pengajaran guru adalah merevisi program pembinaan. Revisi ini dilakukan seperlunya, sesuai dengan hasil penilaian yang telah dilakukan. Langkah-langkahnya sebagai berikut.
a. Me-review rangkuman hasil penilaian.
b. Apabila ternyata tujuan pembinaan keterampilan pengajaran guru tidak dicapai, maka sebaiknya dilakukan penilaian ulang terhadap pengetahuan, keterampilan dan sikap guru yang menjadi tujuan pembinaan.
c. Apabila ternyata memang tujuannya belum tercapaim maka mulailah merancang kembali program supervisi akademik guru untuk masa berikutnya.
d. Mengimplementasikan program pembinaan yang telah dirancang kembali pada masa berikutnya.

Sumber SUPERVISI AKADEMIK DALAM PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU Dirjen PMPTK Depdiknas 2007


INFO LAINNYA... Guru,
Kinerja Pegawai,
Pengawas Sekolah