Tampilkan postingan dengan label DAPODIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DAPODIK. Tampilkan semua postingan

Data Sekolah Belum Sync Dapodikdasmen Tahun Ajaran 2018/2019

Data Sekolah Belum Sync Dapodikdasmen Tahun Ajaran 2018/2019








Yang terhormat,




Kepala Dinas Pendidikan Provinsi



Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota



Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK



Operator Dapodik



Di Seluruh Nusantara





Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh




Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5749/D/R/2018 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019, telah disampaikan bahwa sekolah harus melakukan sinkronisasi/pengiriman data semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 sampai dengan tanggal 21 September 2018 yang merupakan batas akhir pengambilan data/cut off untuk program BOS triwulan IV tahun 2018. Namun demikian dari pengecekan data di server Dapodikdasmen per-tanggal 12 September 2018 diketahui bahwa masih banyak sekolah dengan status partisipasi BOS adalah “menerima” (pada aplikasi Dapodikdasmen menjawab “Ya”), akan tetapi belum melakukan sinkronisasi (Daftar sekolah dapat diunduh pada lampiran berita ini).





Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar kembali menginstruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah binaannya sesuai dengan kewenangannya supaya melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodikdasmen 2019. Demikian juga LPMP dan Pengawas Sekolah dengan berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi dan validasi data Dapodikdasmen sesuai dengan kewenangannya pada wilayah binaan masing-masing.




Beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan terkait kelengkapan data Dapodik untuk pengambilan data/cut off untuk program BOS sebagai berikut:




1. Data siswa yang akan terhitung adalah data siswa pada semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019.




2. Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar, dan jenis rombel yang dihitung adalah Rombel Reguler, Rombel Terbuka, dan Rombel Kelas Jauh sedangkan Rombel Teori, Praktek, dan Ekskul tidak dihitung. 




3. Khususnya untuk SMA dan SMK harus memperhatikan pengisian data program pengajaran/program keahlian/ kompetensi keahlian sebagai berikut:





SMA yang baru tahun pertama menerapkan Kurikulum 2013



Kelas X = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial



Kelas XI dan XII = Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)/Bahasa






SMA Kurikulum 2013



Kelas X, XI, dan XII = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial






SMK yang baru tahun pertama menerapkan Kurikulum 2013



Kelas X = Program Keahlian



Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian






SMK Kurikulum 2013



Kelas X = Program Keahlian



Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian




4. Data Rombongan Belajar harus diisikan WALI KELAS




5. Rombongan Belajar harus diisikan lengkap sampai dengan data pembelajaran dan jadwal pelajaran.




6. Data siswa disarankan melalui proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id.





Sekolah dihimbau untuk dengan seksama memperhatikan kelengkapan dan kevalidan datanya. Apabila data yang diisikan tidak lengkap maka TIDAK AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).




Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.





Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh





Salam Satu Data,





Admin Dapodikdasmen




LAMPIRAN




Rilis Dapodik PAUD dan Dikmas Online

Rilis Dapodik PAUD dan Dikmas Online








Mulai hari ini, 3 September 2018, Dapodik PAUD dan Dikmas Online resmi dibuka. Aplikasi Dapodik PAUD dan Dikmas Online dapat diakses oleh satuan/lembaga PAUD dan Pendidikan Masyarakat pada alamat http://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/dapodik



Bagi Lembaga PAUD



Bagi lembaga PAUD (TK, KB, TPA dan SPS) aplikasi ini dapat digunakan jika memilih “Dapodik Online” sebagai metode sinkronisasinya. Jika operator sudah memiliki akun Dapodik, silahkan mulai menggunakan “Dapodik Online”, login menggunakan akun Dapodik Offline yang sudah dimiliki.




Jika operator memilih “Dapodik Offline/Sync Online” atau “Dapodik Offline/Kirim File”, operator masih dapat login ke Dapodik Online, tetapi hanya bersifat read-only dan tidak dapat melakukan penambahan, pengubahan atau penghapusan data. Dalam mode read-only operator dapat melakukan pengecekan pengisian Dapodik Offline, apakah data yang disinkronkan sudah masuk ke server atau belum.




Penggunaan Aplikasi Dapodik Online atau Dapodik Offline sepenuhnya diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan. Jika satuan pendidikan berada pada daerah dengan koneksi internet yang dirasa cukup baik dan dapat selalu online, disarankan menggunakan Dapodik Online, tetapi jika berada pada daerah yang koneksi internetnya dirasa kurang baik, maka dapat menggunakan Dapodik Offline.




Bagi Lembaga Dikmas



Bagi lembaga Dikmas (PKBM, SKB, LKP) aplikasi ini menggantikan Aplikasi Dapodikmas. User dan Password yang digunakan sama dengan Dapodikmas. Semua data yang sudah diisikan di Dapodikmas otomatis dimigrasikan ke Dapodik Online.




Dapodik Online tidak memerlukan instalasi ke komputer/laptop, tidak perlu sinkronisasi jika ingin mengirimkan data dan dapat digunakan di perangkat PC/Laptop Windows/Mac, Tablet dan Smartphone dengan beragam Operating System yang memiliki browser modern.




Selamat menggunakan aplikasi Dapodik Online.




Salam Satu Data.


Rilis Aplikasi PMP 2018.08 untuk Dapodik 2019

Rilis Aplikasi PMP 2018.08 untuk Dapodik 2019







Sehubungan Rilisnya Aplikasi Dapodik v.2019 serta dengan banyaknya keluhan terkait dengan Aplikasi PMP v.2018.05.002 dan Updater Aplikasi PMP v.2018.007.019 yang tidak terkoneksi dengan Aplikasi Dapodik v.2019.  Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah merilis Aplikasi PMP v.2018.08.004 (installer) dan Updater Aplikasi PMP v.2018.08.008 yang support dengan Aplikasi Dapodik v.2019.


Daftar Pembaharuan Aplikasi PMP v.2018.08 sebagai berikut :


  • [Pembaruan] Panduan pengaturan koneksi Aplikasi PMP dengan Aplikasi Dapodik versi 2019

  • [Perbaikan] Perbaikan kompatibilitas dengan Aplikasi Dapodik versi 2019

  • [Perbaikan] Perbaikan cek keterisian responden sekolah untuk instrumen pengawas


Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Penggunaan Aplikasi PMP versi 2018.08:




Bagi sekolah yang belum pernah menginstal PMP sama sekali, berikut ini langkah-langkahnya:



a. Install Aplikasi PMP menggunakan Installer versi 2018.08


b. Buka Aplikasi PMP versi 2018.08, maka akan tampil panduan sebagai berikut :


Panduan PMP_01


c. Silahkan Login terlebih dahulu pada Aplikasi Dapodik Sekolah anda.







d. Masuk ke Menu Pengaturan pada Aplikasi Dapodik seperti gambar berikut :







e. Kemudian Pilih menu Web Service seperti gambar berikut :







f. Silahkan Klik Tambah dan Masukkan data berikut :







  • localhost dapat diisi sesuai dengan IP Address Aplikasi Dapodik bila anda menginstal Dapodik di jaringan sekolah anda.

  • Port silahkan di ganti dengan Port yang sesuai jaringan di sekolah, bila port Dapodik tidak menggunakan port bawaan installer, port installer dapodik adalah 5774).


g. Masukkan NPSN Sekolah anda seperti contoh berikut :







h. Silahkan Klik Simpan sampai dengan muncul konfirmasi seperti di kotak merah diatas. silahkan Klik Selanjutnya dan Tutup.



i. Maka Aplikasi PMP sudah terhubung dengan dapodik. 






Bagi sekolah yang Sudah pernah menginstal PMP dan mengisi kuesionar PMP, berikut ini langkah-langkahnya:



  • Lakukan Backup Data PMP sebelum menginstal Updater PMP versi 2018.08.008, jika sebelumnya anda telah melakukan pengisian kuisioner PMP (untuk antisipasi jika updater aplikasi gagal).

  • Lakukan Instalasi Updater Aplikasi PMP v.2018.08.008

  • Jika tidak terdapat masalah data PMP sekolah Anda setelah proses instalasi updater selesai, maka Anda tidak perlu melakukan restore data.



Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.






Link Unduhan Aplikasi PMP :




Rilis Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019

Rilis Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019






Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Permendikbud nomor 15/2018

Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Permendikbud nomor 15/2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 15 tahun 2018 ini mengatur masalah pemenuhan beban kerja bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Hal ini tentunya berkaitan dengan masalah tunjangan, dimana jika guru tidak memenuhi beban mengajar yang dipersyaratkan maka tunjangan tidak bisa dibayarkan. Dimana hal ini banyak terjadi pada guru-guru mata pelajaran di tingkat SMP, SMA, maupun SMK.



Ada beberapa hal penting dalam Permendikbud nomor 15 tahun 2018 ini diantaranya adalah;


Beban Kerja Guru 


Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan kamiistrasi pangkal/induk, yang terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat

Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh  koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud  bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.

Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada poin  huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.


Pelaksanaan pembelajaran


Pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empatpuluh) jam Tatap Muka per minggu.
Sedangkan Pelaksanaan Pelaksanaan pembimbingan bagi Guru BK dan Guru TIK membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.


Tugas tambahan Utama



Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru dilakukan di satuan induk/pangkal yang meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

Tugas tambahan poin a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.

Tugas tambahan poin e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus


Tugas tambahan lain


Tugas Tambahan Lain meliputi
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian  Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar  dan pendidikan menengah.

Tugas tambahan lain ini dapat dihitung sebagai sebagai pemenuhan jam Tatap Muka yang dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.

Guru yang mendapat tugas tambahan lain ini wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan kamiistrasi induk.

Nah demikian tadi pedoman pemenuhan beban kerja guru atau bisa juga dikatakan pemenuhan beban mengajar/tatap muka bagi guru mata pelajaran, Guru BK dan Guru TIK.  Permendikbud nomor 15/2018 secara lengkap. Silakan diunduh dan dipahami khususnya bagi guru mata pelajaran di tingkat SMP, SMA dan SMK yang rentan dengan yang namanya kasus kurang jam mengajar karena jumlah rombel yang kurang di sekolah induk.

Dalam Hubungannya dengan pembayaran tunjangan guru, maka guru wajib memenuhi minimal 24 jam tatap muka serta wajib melampirkan bukti fisik tugas-tugas tambahan tersebut ke dinas pendidikan.

Berikut tabel daftar tugas tambahan guru dan ekuivalensinya

NoNama Tugas Tambahan GuruEkuivalensi Beban Kerja/Minggu
Tugas Tambahan Utama
1wakil kepala satuan pendidikan;12 Jam Tatap Muka
2ketua program keahlian
3kepala perpustakaan
4kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory
5pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu6 jam tatap muka
Tugas Tambahan Lain
1Wali Kelas2 Jam Tatap Muka
2Pembina OSIS 2 Jam Tatap Muka
3Pembina Ekstrakurikuler 2 Jam Tatap Muka
4Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG); 2 Jam Tatap Muka
5Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)2 Jam Tatap Muka
6Guru Piket 1 Jam Tatap Muka
7Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1); 1 Jam Tatap Muka
8Penilai Kinerja Guru2 Jam Tatap Muka
9Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru
a. Tk. Nasional3 Jam Tatap Muka
b. Tk. Propinsi2 Jam Tatap Muka
c. Tk. Kabupaten 1 Jam Tatap Muka


INFO LAINNYA... 2018,
Dapodik,
Guru,
kemdikbud,
Peraturan,
Permendikbud,
Tunjangan Profesi Sertifikasi Guru



Cara Mengetahui Kode Registrasi Dapodik Yang Tersimpan Di Komputer

Cara Mengetahui Kode Registrasi Dapodik Yang Tersimpan Di Komputer

Cara mengetahui kode registrasi berikut adalah jika Aplikasi belum di hapus/uninstal.

Banyak kasus yang terjadi di kalangan operator sekolah terutama adalah lupa kode registrasi dapodikdas. Kode unik gabungan antara huruf dan angka terkadang menyulitkan kita untuk menghafalnya. Tak terkecuali saya, saya masih ingat no HP 3 mantan pacar saya, namun kode registrasi gak bisa ingat,

Lanjut... Mengetahui kode registrasi cukup mudah jadi operator tidak perlu menghubungi operator dinas lagi. Dan masalah ini rasanya sudah pernah dibahas di blog-blog lain. Cara yang saya gunakan ini adalah jika dalam aplikasi sudah terinstal aplikasi dapodikdas. Bagaimana caranya?
Ada 2 cara untuk mendapatkan/mengetahui kode registrasi
Pertama buka dan login aplikasi dapodik seperti biasa

Jika terhubung dengan internet, putuskan koneksi internet
Lakukan Validasi > Klik Tutup
Lakukan sinkronisasi > Klik Sinkronisasi
Perhatikan kata/link unduh yang dilingkari merah, Klik link tersebut
bagaimana cara untuk mengetahui kode registrasi dapodik
kode registrasi dapodik

Akan muncul tulisan, Anda tidak terhubung dengan internet apakah Anda ingin mengunduh data lokal > Klik Oke
Akan muncul seperti gbr di bawah:


cara mudah mendapatkan dan mengetahui kode registrasi dapodikdas, solusi jika operator sekolah lupa kode registrasi dapodi

Nah sudah kelihatan kode registrasi dapodik Anda. Lihat yang saya tandai warna merah. Kode registrasi dapodikdas terdiri dari 10 digit paduan angka dan huruf kapital. Centang simpan berkas, jika ingin menyimpan data lokal dapodikdas ini, Klik Oke. Itu cara pertama,

Cara kedua adalah membuka Local Disk C (system) 

Trus klik 2 kali folder Program Files > buka folder Dapodikdas > buka folder Dapodikdas > buka folder webserver > buka folder logs > buka file access
Nah setelah terbuka, cari didalamnya kata kode_registrasi, tekan keyboard CTRL+F bersamaan untuk melakukan pencarian.
mengetahui kode registrasi dapodikdas

masukkan kode_registrasi di form find what, klik Find next, ketemu dech, lihat yang ditandai warna kuning. Nah sudah selesai 2 cara mengetahui kode registrasi dapodikdas sebenarnya ada cara lain yg juga cukup mudah tapi rasanya 2 itu saja sudah cukup. Bagaimana jika lupa dan sama sekali tidak mencatat kode registrasi dapodik tersebut? Ya jalan terakhir hubungi operator dapodik kabupaten, 

Dana BOS yang Bisa Dipakai Untuk Keperluan Operator Dapodik

Dana BOS yang Bisa Dipakai Untuk Keperluan Operator Dapodik










Dana BOS yang Bisa Dipakai Untuk Keperluan Operator Dapodik

Juknis penggunaan dana BOS tahun 2018 sudah ada, Ada beberapa yang bisa dan memang diperuntukkan untuk keperluan operator Dapodik khususnya. Mengapa ini penting? Di beberapa forum masih ada saja keluhan operator terkait sarana dan pendanaan bagi operator dapodik. Masih ada operator dapodik yang masih memakai laptop pribadi bahkan pulsa modem sendiri. Berikut 3 hal anggaran Dana BOS 2018 yang bisa dipakai untuk keperluan operator Dapodik.


Dana BOS yang Bisa Dipakai Untuk Keperluan Operator Dapodik


1. Pembelian dan perawatan Laptop

Jika di tahun tahun sebelumnya tidak secara spesifik menyebutkan "pembelian Laptop"
hanya komputer desktop. Maka dalam Juknis BOS 2018, sekolah bisa membeli laptop untuk keperluan sekolah. Laptop di sini tentunya dimaksudkan bagi sekolah yang tidak memiliki jaringan listrik secara penuh. Serta keperluan kamiistrasi sekolah. Masuk dalam item Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer Lihat di poin 10 C. Komponen Pembiayaan BOS pada SD, Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran


Harga untuk pembelian laptop tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit.  Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.

2. Pembelian Pulsa Modem dan Pemasangan Jaringan Internet

Pembelian pulsa mobile modem internet dibolehkan maksimal sebesar Rp 250 ribu/bulan.
Sedangkan untuk langganan fixed modem (misalnya Telkom Speedy) disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Poin 7. Langganan Daya dan Jasa


Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah.  Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu)
per bulan.  Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.


3. Honor Operator Pendataan

Honor disini digunakan bagi guru dan tenaga kependidikan (tenaga kamiistrasi). Masuk dalam poin 8.a.ii Pembayaran Honorarium Bulanan


Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan honorer di satuan pendidikan negeri adalah 15% dari total dana BOS yang diterima, sementara di satuan pendidikans wasta adalah 30% dari total dana BOS yang diterima.


4. Biaya Fotokopi

Biaya fotokopi disini dimaksudkan untuk penggandaan/fotokopi formulir Dapodik sesuai kebutuhan

Update; dalam juknis BOS 2018 sudah disebutkan secara spesifik mengenai pendanaan dapodik disebutkan pada poin C.5.n Komponen Pembiayaan BOS pada SD

Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) updating; dan/atau
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi: 
(1) data profil sekolah;
(2) data peserta didik;
(3) data sarana dan prasarana; dan
(4) data guru dan tenaga kependidikan.

2) Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik
meliputi:
a) penggandaan formulir Dapodik;
b) alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c) konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d) sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
e) honor petugas pendataan Dapodik.  Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut.
(1) Kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga kamiistrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan.
(2) Apabila tidak tersedia tenaga kamiistrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan  petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan). 

Demikian tadi beberapa item juknis penggunaan Dana BOS 2018 yang langsung ada hubungannya dengan kegiatan operator sekolah/Dapodik. Silakan rekan operator pendataan Dapodik, jika ada kebutuhan misalnya laptop kalo masih dipake milik pribadi bisa mengusulkan kepada sekolah. Silakan dipelajari dan dipahami Juknis BOS 2018 yang terkait pendanaan Dapodik biar Anda bisa mengusulkan kepada Sekolah apa saja kebutuhan operator yang harus dipenuhi oleh sekolah.

















INFO LAINNYA... 2018,
BOS,
Dapodik,
dapodikmen,
Juknis,
kemdikbud,
operator sekolah