Tampilkan postingan dengan label Dapodik 2013. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dapodik 2013. Tampilkan semua postingan

Tugas Operator Sekolah/Dapodik/Pendataan

Tugas Operator Sekolah/Dapodik/Pendataan

TUGAS OPERATOR DAPODIK YANG HARUS DIKETAHUI OLEH PTK

Berbagai Macam Hal Yang Telah Terjadi Dengan Diberlakukannya Dapodik (Data Pokok Pendidik), Baik Plus Maupun Minusnya. Itulah Namanya Pembelajaran. Yang Puas Akan Menyatakan Positif Sedangkan Yang Tidak Puas Mengatakan Negatif.
Hal Positif Maupun Maupun Negatif Tentu Bila Telah Melihat Hasilnya Terutama Para Penerima Tunjangan. Jika Diuntungkan Dengan SK Dirjen Yang Mereka Dapatkan Maka Akan Mengatakan Positif Baik, Permasalahan Muncul Jika PTK Bermasalah, Itulah Kendala Utamanya.
Ibarat Pepatah Lama Mengatakan Memancing Uang Harus Pakai Uang Pula, Begitu Pula Dengan Tunjangan. Mengejar Tunjangan Pasti Dengan Menggunakan Aplikasi Dapodik.
Pertanyaan Sederhana :
1. Siapa Yang Mengerjakan Dapodik ?
2. Dari Mana Biaya Operasional Pengerjaan Dapodik ?
3. Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Dapodik Di Sekolah ?
Tentu Semua PTK Tidak Akan Mau Menjadi OPERATOR. Kalaupun Ada Pasti Akan Segera Mengundurkan Diri. Penunjukan OPERATOR Biasanya Oleh Kepala Sekolah Kepada Staff TU Atau Guru TIK. PTK Pada Umumnya Tidak Perduli Siapa Yang Mengerjakan, Yang Penting Mereka Dapatkan Tunjangan Mereka. Karena PTK Menganggap Tunjangan Ini Adalah Mutlak Hak Mereka. Dan Harus Di Perjuangkan, Tapi Mereka Tidak Melihat Kebelakangan Siapa Yang Mengerjakan Data Mereka. PTK Tidak Melihat Yang Mengerjakan Data Mereka Adalah OPERATOR.
Jika PTK Mengajar Dengan JJM 24, Mereka Menuntut Hak Mereka Karena Mengajar 24 Jam. Untuk Tata Usaha Atau Guru Yang Mendapat Tugas Tambahan Sebagai OPERATOR Dapodik Apakah Mendapat Tunjangan ?
  • Guru Dengan Tugas Tambahan Kepala Sekolah Diakui 18 Jam. Mengajar 6 Jam = 24 Jam

  • Guru Dengan Tugas Tambahan Wakil Kepala Diakui 12 Jam. Mengajar 12 Jam = 24 Jam

  • Guru Dengan Tugas Tambahan Kepala Laboratorium / Perpustakaan Diakui 12 Jam. Mengajar 12 Jam = 24 Jam

  • Guru Dengan Tugas Tambahan OPERATOR Dapodik Tidak Diakui Jamnya Sebagai OPERATOR.
Dengan Sistem Online Ini Diharapkan Semua Pihak Harus Aktif Baik OPERATOR Maupun PTK. Karena Sudah Ada Tugas Dan Tanggung Jawab Masing-Masing Menyangkut Data PTK. Pada Dasarnya Tugas OPERATOR Hanya Mengentry Data, Selebihnya PTK Yang Berperan Aktif, Bukan Sebaliknya Semua Ditanggung OPERATOR, Jika Ada Kesalahan OPERATOR Yang Bertanggung Jawab.

Tugas PTK :



  1. Mengisi Data Pada Form Yang Telah Disediakan Dan Menyediakan Dokumen Pendukung Yang Diperlukan.

  2. Mengumpulkan Formulir Dan Data Pada Waktu Dan Tempat Yang Telah Ditentukan.

  3. Mengecek Data Secara Berkala Di Situs Cek Tunjangan. Konfirmasi Pada OPERATOR Jika Ada Kesalahan / Kekuarangan Data.




Berikut Tugas OPERATOR :

1. Membuat Jadwal Pendataan (Formulir Data PTK Dan Siswa)
2. Menginstal Aplikasi Dapodik
3. Mengentry Data Yang Telah Di Isi Oleh PTK Dan Siswa Sesuai Dengan Isian Formulir Data, Berdasarkan Petunjuk Dari Buku Manual Dapodik.
3. Mengirim Data Valid.
4. Mencetak / Print Out Profil Sekolah Sebagai Laporan Pengerjaan
5. Koreksi Jika Ada Kesalahan (Perbaikan Data Sesuai Dengan Jadwal Yang Tertera)
Inilah Tugas Dari OPERATOR, Tidak Lebih dari itu. Diluar Dari Tugas Tersebut OPERATOR Boleh Menolak Jika PTK Meminta OPERATOR Untuk Mengecek Data Pribadi Di Situs Cek Pendataan, Karena Data Pribadi Merupakan Tugas PTK Bersangkutan.
Untuk OPERATOR Harap Diperhatikan Dan Diperjelas Dan Diberikan Jadwal Yang Disetujui Kepada Sekolah Tentang Jadwal Pengerjaan Dapodik. Setelah Data Diterima Dalam Bentuk Formulir Pertama Sekali.
Contoh Jadwal Yang Dapat Berlaku Setiap Bulannya :
- Tanggal 1 – 15 : Perbaikan Data Dan Kelengkapan Data Oleh PTK
- Tanggal 16 – 20 : Pengerjaan/ Perbaikan Data
- Tanggal 21 : Pengiriman Data / Upload Ke Server Pusat.
- Tanggal 26 : PTK Dapat Cek Data Di Situs Cek Data Dapodik.
(Cek Dilakukan Secara Pribadi Oleh PTK)
Jadwal Ini Ditempel Pada Papan Pengumuman Kantor Dan Ditandatangani Oleh Kepala Sekolah, Dan Diberitahu Kepada Semua PTK.
Jika OPERATOR Mengikuti Prosedur Kerja Diatas, Pengerjaan Dapodik Akan Memakan Waktu Dari Awal Pengerjaan Paling Lama 10 Hari Kerja Telah Terselesaikan Dengan Baik.
Setelah Anda Menggunakan Jadwal Diatas, Bila Ada PTK Yang Ingin Perbaikan Data, Dikarenakan Pada Saat Pengisian Formulir Tidak Lengkap / Salah Yang Mengakibatkan Data PTK Tidak Valid Anda Dapat Menunjukkan Jadwal Kerja Dapodik, Sehingga Anda Tidak Setiap Hari Harus Mengurusi Data Ini, Karena Pekerjaan Anda Yang Utama Sebagai Staff TU / Guru Akan Terganggu.
Jika OPERATOR Mengikuti Teknis Pengerjaan Seperti Diatas, Niscaya OPERATOR Tidak Akan Terkendala Dalam Pengerjaan Aplikasi Dapodik. Dan Tidak Akan Terkendala Dengan PTK Yang Menyangkut Tunjangan.
Permasalahan Yang Umum Timbul :
  1. OPERATOR Gaptek (Solusinya, Rembuk Sesama PTK Untuk Perwakilan Menjadi OPERATOR )

  2. OPERATOR Tidak Tahu Prosedur Pengisian Dapodik (Solusinya, Baca Manual Booknya)

  3. OPERATOR Tidak Punya Buku Petunjuk Dapodik (Solusinya, Download Di Link Resmi Dapodik)

  4. OPERATOR Lamban Mengerjakan Dapodik (Solusinya, PTK / Sekolah Berikan Kompensasi Dana Tunjangan)

  5. PTK Sulit Untuk Melengkapi Data (Solusinya, Tinggalkan Data PTK Yang Kosong / Tidak Lengkap. Tidak Boleh Menjadi Alasan Karena Satu PTK Tidak Lengkap, PTK Yang Lain Tidak Diselesaikan)

  6. PTK Gaptek (Solusinya, Referensikan Agar PTK Melihat Data Bersama Dengan PTK Lain)

  7. Data PTK Kurang Lengkap (Solusinya, Minta PTK Lengkapi Data Untuk Di Upload Pada Bulan Berikutnya)

  8. NIP, NUPTK, Kode Sertifikasi Bermasalah (Solusinya, Minta PTK Menyelesaikan Sendiri Ke Pihak Yang Berwenang Yang Mengeluarkan Data Tersebut (BKD/DINAS/LPMP).

  9. PTK Mengajar Di Sekolah Lain (Solusinya, PTK Bersangkutan Wajib Melaporkan Pada OPERATOR Sekolah Bersangkutan Untuk Di Entry Sebagai SEKOLAH NON INDUK. Dan Data Sesuai Dengan Data Yang Diberikan Kepada Sekolah Induk. (Agar Data PTK Tersebut Tidak Bertabrakan Dengan Data Sekolah Induk).

Perlu Diingat, Segala Bentuk Data Pribadi PTK Merupakan Tanggung Jawab PTK Tersebut, Jika Data PTK Bermasalah Dan Tidak Sinkron Diakibatkan Kesalahan Dari Bentuk Data PTK Tersebut, Merupakan Kelalaian Dari PTK Secara Pribadi. OPERATOR Hanya Mereferensikan PTK Agar Menyelesaikan Perbaikan Data Tersebut. (Bukan Kewajiban OPERATOR Yang Memperbaiki Ke Instansi Terkait).

Ingat Tugas OPERATOR Hanya Mengentri Data Sesuai Dengan Data Yang PTK. PTK Memberikan Data Sesuai Kebutuhannya. Harap Jangan Terlalu Percaya Jika Mendengar Atau Melihat Tulisan Tentang Sertifikasi Yang Belum Tentu Dapat Dipercaya, Harap Konfirmasi Terlebih Dahulu Ke Situs Resmi Dapodik Atau Ke Dinas Kab/Kota.

Tulisan diambil dari share teman di grup FB Operator Way Kanan.
Diatas merupakan tugas yang umum disebut operator sekolah. Jika Anda juga ditunjuk sebagai tenaga kamiistrasi sekolah tentu akan bertambah pula tugas lain.

Kembali ke masalah dapodik, sebagaimana diketahui dan bagi yang belum tahu yang mungkin akan bekerja sebagai dapodik, bahwa dapodik merupakan aplikasi induk dari berbagai macam aplikasi lain, seperti aplikasi PMP, SIM PKB, verval PTK, Verval PD dan lainnya, karena itu baik langsung atau tidak langsung operator dapodik wajib pula mengetahui dan terlibat dalam aplikasi-aplikasi tersebut.
Selain tugas-tugas yang disebutkan di atas adapula aplikasi-aplikasi lokal atau kedaerahan yang biasanya diimplementasikan oleh pemerintah daerah atau dinas pendidikan setempat, misalnya aplikasi SIMDA.
Jadi bagi Anda yang ingin bekerja atau ditawari pekerjaan sebagai operator sekolah, wajib memiliki pengetahuan dalam hal komputer dan tahan banting. Hehehe

Syarat Penerima Tunjangan Fungsional 2015

Syarat Penerima Tunjangan Fungsional 2015










Syarat Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2015

Akhir-akhir ini banyak guru honorer non PNS baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta yang bertanya-tanya mengapa SK Tufung saya tidak ada, dan SK tufung tidak ada berarti Anda tidak akan mendapatkan tunjangan fungsional tersebut. Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai mengapa SK Tunjangan fungsional tidak keluar/tidak muncul di lembar info guru atau lapor tnjangan dikdas.

Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan / Non PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan peraturan perundangundangan. Berikut Kriteria guru penerima Tunjangan Fungsional tahun 2014 yang saya ambil dari link ini :

  1. Guru bukan pegawai negeri sipil atau Non PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;

  2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi Non PNS yang bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru;

  3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah,  pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (dalam hal ini dibuktikan dalam pengisian aplikasi dapodik);

  4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;

  5. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;

  6. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu;

  7. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;

  8. Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu;

  9. Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi;

  10. Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;

  11. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.

  12. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

  13. Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima Tufung.

  14. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

  15. Tunjangan Fungsional yang diberikan kepada Guru Non PNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.


15 poin di atas adalah saya ambil dari Dinas pendidikan kota Samarinda, setiap instansi bisa saja berbeda-beda syaratnya, maka dari itu saya sarankan anda menghubungi dinas pendidikan bagian tunjangan di tempat Anda.
Untuk anda yang guru PNS bisa membaca Syarat penerima tunjangan profesi guru PNS 2015
Ketahui juga mengenai tunjangan akademik dan tunjangan khusus



















INFO LAINNYA... 2014,
2015,
Dana Pendidikan,
Dapodik 2013,
Info Guru,
p2tk,
Tunjangan Profesi Sertifikasi Guru





Hubungan Padamu Negeri, Dapodikdas dan P2TK

Hubungan Padamu Negeri, Dapodikdas dan P2TK










Beberapa waktu lalu hingga saat belakangan ini masih ada saja pihak-pihak yang meragukan keabsahan padamu negeri. Yup sebagian operator atau guru pun dibuat bingung karena ada yang mengatakan bahwa aplikasi padamu negeri ilegal. Bahkan ada pihak yang mengklaim bahwa "penjaringan data" hanya berdasar dapodikdas. Bener sih namun jika Anda membaca fakta yang ada di bawah ntar tahu deh.
hubungan antara dapodik padamu negeri dan p2tk
Edaran LPMP terkait NRG guru

Jika dianalisa sebenarnya ada keterkaitan antara Dapodikdas, Padamu Negeri dan P2TK. Dilihat dari surat edaran dibawah ini tersirat bahwa:

A. NRG diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

B. NRG disetorkan ke P2TK Direktorat sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik

C. Data JJM pada DAPODIK juga sebagai salah satu syarat SK Tunjangan Profesi Pendidik

D. Bagi Guru yang telah sertifikasi 2006-2012 namun belum punya NRG wajib lapor dengan syarat membawa bukti NUPTK yang telah diverval di PADAMU NEGERI

E. Proses Sertifikasi Guru periode 2014 saat ini menggunakan sumber data dari PADAMU NEGERI.

Artinya siklus penerbitan SKTP periode 2014/2015 nanti ada korelasi kaitan antara DAPODIK, PADAMU NEGERI dan P2TK.

Gambaran alurnya seperti ini:
Guru > NUPTK (Padamu Negeri) > Sergur/NRG (Pusat Profesi) > JJM (Dapodik) > SKTP (P2TK) > Guru

Hal ini juga menjawab kasus saat ini yang sudah punya NUPTK dari Padamu Negeri kemudian dientri pada DAPODIK namun dinyatakan tidak valid oleh P2TK.

Semoga analisa sederhana ini bisa mencerahkan semua pihak yang terkait dengan Tunjangan Profesi Pendidik.

















INFO LAINNYA... 2015,
Dapodik 2013,
Padamu Negeri,
Permasalahan Pendidikan,
Tunjangan Profesi Sertifikasi Guru