Tampilkan postingan dengan label Info GTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info GTK. Tampilkan semua postingan

Seleksi Bersama Penerimaan Kepala dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun Anggaran 2018

Seleksi Bersama Penerimaan Kepala dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun Anggaran 2018



Seleksi Bersama Penerimaan Kepala dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun Anggaran 2018


Kabar Gembira buat Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Indonesia, bahwasanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berdasarkan surat nomor 70337/A.A3/KP/2018 membuka kesempatan kembali bagi Kepala Sekolah berstatus PNS dan Guru Berstatus bukan PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk dipekerjakan sebagai Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). 




Berikut ini Formasi dan Guru SILN yang dibuka:








Berikut ini Persyaratan Seleksi Bersama Penerimaan Kepala dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun Anggaran 2018:




1. Persyaratan Umum




a. Warga Negara Indonesia (WNI);



b. Usia maksimal saat mendaftar



- 52 (lima puluh dua) tahun bagi pelamar kepala SILN



- 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar guru SILN



c. Sehat jasmani, ronahi dan bebas Narkoba;



d. Berkelakuan baik dan tidak perhah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;



e. Memiliki sertifikat pendidik;



f. Bagi mantan Kepala SILN dapat mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepla SILN setelah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air;



g. Bagi pelamar guru SILN tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah. 








2. Persyaratan Khusus 




a. Kepala Sekolah 



1) Berstatus sebaga Pegawai Negeri Sipil;




2) Pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruan IV/a;




3) Memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan Berpendidikan Magister Pendidikan (S-2);




4) Memiliki akumulasi pengalaman minimal 5(lima) tahun sebagai Kepala Sekolah;




5) Aktif berbahasa ingris lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan Skor TOEFL Internasional 500 atau institusional yang diselenggarakan oleh PTN 550 atau IELTS 6,0 yang masih aktif dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa inggris atau sesuai dengan negara yang dilamar;




6) Memiliki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir;




7) Memiliki surat izin mengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota;




8) Diutamakan aktif berbahasa Arab bagi Calon Kepala SILN Kairo dan Jeddah. 




b. Guru




1) Berstatus sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;




2) Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75;




3) Memiliki kecakapan dalam berbahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atu IELTS 5.0. Khusus calon guru Sekolah Indonesia Jeddah diutamakan memiliki kemampuan tambahan Basa Arab;




4) Memiliki pengalaman mengajar sesuai bidang yang diampu minimal 2 (dua) tahun;




5) .....




Untuk info selengkapnya silahkan baca setiap informasi dibawah ini:








Berikut ini Rencana Penjadwalan:




1. Pengumuman Resmi Seleksi : 10 Oktober 2018




2. Waktu Pendaftaran : 10 s.d 31 Oktober 2018




3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 5 November 2018




4. Pelaksanaan Seleksi : 13 s.d 16 November 2018




5. Pengumuman Hasil Seleksi : Minggu Pertama Bulan Desember 2018







Bagaimana Tata Cara Pendaftaran Seleksi Bersama Penerimaan Kepala dan Guru Sekolah di Luar Negeri? Berikut ini Tata Cara Pendaftaran:










Berikut ini Proses Seleksi yang akan dilaksanakan:







Setelah dilaksanakan seleksi, selanjutnya Proses Penetapan Kepala dan Guru SILN, berikut ini Prsoses Penetapan Kepala dan Guru SILN:








Penentuan Kelulusan 






Ketentuan Lainnya:










Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat dan salam semangat. 


Aplikasi Terbaru RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)

Aplikasi Terbaru RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)


Aplikasi Terbaru RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Aplikasi baru untuk dunia pendidikan yaitu Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). 



Aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ini termasuk aplikasi offline hampir sama seperti aplikasi Dapodik offline. Sehingga apabila ingin mengakses aplikasi ini kita harus mengunduh aplikasinya terlebih dahulu. 
Aplikasi RKAS Versi Aplikasi 2019 dirilis pada Tanggal 17 Agustus 2018

Untuk unduh aplikasi RKAS, silahkan klik pada link berikut: 
http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/download.html 

Apa itu RKAS ?



RKAS atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah adalah dokumen yang berisi rencana program pengembangan sekolah satu tahun ke depan yang disusun berdasarkan RKS untuk mengatasi kesenjangan yang ada antara kenyataan dengan yang diharapkan menuju terpenuhnya Standar Nasional Pendidikan (SNP). 

Cara Download Aplikasi RKAS:

Silahkan klik link berikut:

Maka akan masuk ke halaman Unduhan Aplikasi RKAS > di halaman ini silahkan klik pada Tombol Unduh berwarna Orange seperti gambar diatas. 

Demikianlah informasi aplikasi terbaru dari dunia pendidikan semoga dapat memberikan kemudahan buat dunia pendidikan. Salam semangat dan terimakasih. 


Info.gtk Periode Juli-Desember 2018 Sudah Bisa di Akses

Info.gtk Periode Juli-Desember 2018 Sudah Bisa di Akses

Info.gtk Periode Juli-Desember 2018 Sudah Bisa di Akses
Akhirnya info.gtk yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh Guru dan rekan OPS sekalian untuk melihat data GTK sudah valid atau belum untuk kebutuhan Penerbitan SKTP sudah bisa diakses. 

Berikut ini beberapa langkah untuk mengakses Info.gtk:

Kenapa kami menyarankan akses SIMPKB terlebih dahulu, toh kita langsung bisa akses infogtk? Karena untuk login di Info GTK kita membutuhkan beberapa data seperti NUPTK, Tgl Lahir. Jadi, bagi rekan OPS yang akan memeriksa data valid GTK tidak mungkin harus membuka data guru satu persatu jadi solusi mudahnya silahkan akses SIMPKB karena disana sudah terdapat profil guru tersebut. 



link akses SIMPKB


2. Selanjutnya, klik Layanan Info GTK. Berikut ini link layanan infogtk:





3. Masuk di halaman Info GTK. 

Silahkan isikan:

  • NUPTK
  • Tgl Lahir dengan format, contoh: 19960125
  • Serta isikan captcha atau kode pengaman







Selanjutnya klik tombol Login. 

4. Setelah berhasil login, maka kita akan masuk ke halaman Info GTK. 

- Pada saat kami memeriksa data GTK yaitu Kepala Sekolah kami menemukan Data Belum Valid, tepatnya di point 9.e Validasi Tugas Tambahan berwarna merah.

solusi 9.e Validasi Tugas Tambahan berwarna merah

Apabila rekan sekalian mengalami masalah seperti diatas, silahkan check kembali dapodik paud rekan, apabila sudah sesuai data sebenarnya namun Infogtk masih belum valid. Jangan khawatir berarti sistemnya masih dalam perbaikan. 

-  Kemudian, kami mencoba memeriksa Info GTK untuk Pendidik, disana juga kami menemukan data masih belum valid posisinya di Jumlah Jam Mengajar belum terisi. Sama seperti diatas silahkan check kembali dapodik paud, apabila sudah sesuai berarti Sistem masih dalam perbaikan. 


solusi data guru  masih belum valid posisinya di Jumlah Jam Mengajar

Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat dan terimakasih. 


Lomba Guru Berani Menginspirasi 2018

Lomba Guru Berani Menginspirasi 2018



Lomba Guru Berani Menginspirasi 2018


Kabar gembira buat guru sekalian bahwasanya Penerbit Erlangga mengadakan Lomba Guru Berani Menginspirasi 2018 merupakan wadah bagi tenaga pengajar untuk dapat menginspirasi melalui karya-karya mereka. 




Lomba ini mengusung tema " Mengembangkan Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah". 








Berikut ini Ketentuan Umum Lomba:




1. Peserta adalah para pengajar TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MAK yang masih aktif mengajar; 




2. Karya bisa berupa cerita/artikel/video yang menceritakan inspirasi tentang cara mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, tidak melanggar SARA, tidak mengandung pornografi dan kekerasan;




3. Hasil karya harus asli, bukan jiplakan;




4. Peserta mengirimkan biodata, copy KTP, dan nomor telepon yang dapat dihubungi;




5. Karya yang dilombakan sepenuhnya menjadi hak milik panitia;




6. Tulisan diketik dengan huruf arial 12, sapasi 1;




7. Ukuran kerta A4, dan maksimal 10 halaman;




8. Karya mengacu pada panduan yang telah ditetapkan;




Berikut ini Panduan Perlombaan Guru Berani Menginspirasi 2018:




panduan lomba guru menginspirasi 2018




9. Peserta dapat mengirimkan lebih dari satu karya "Mengembangkan Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah";




10. Periode pengiriman karya dimulai 1 Oktober 2018 dan berakhir 1 Januari 2019;




11. Keputusan juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;




12. Karya-karya terpilih akan diterbitkan menjadi buku dalam seri " Berani Menginspirasi" setelah melalui tahapan seleksi dewan juri;




13. Karya peserta dapat dikirimkan ke emai:



erlanggamenginspirasi@gmail.com



atau Departemen Marketing Nasional Penerbit Erlangga (Jl. H. Baping Raya No. 100, Ciracas PS. Rebo, Jakarta 13740) dengan disertai identitas peserta lomba;




14. Infomasi pemenang dapat dilihat melalui website resmi Penerbit Erlangga dan akan dihubungi langsung oleh panitia terkait mekanisme penyerahan dan pengiriman hadiah.





Berikut ini Hadiah Setiap Kategori Jenjang Pendidikan:




1. Kategori TK/RA 



1 Orang @Rp. 5.000.000 + sertifikat




2. Kategori SD/MI



2 Orang @Rp. 5.000.000 + sertifikat




3. Kategori SMP/MTs



1 Orang @Rp. 5.000.000+ sertifikat




4. Kategori SMA/MA/SMK/MAK



1 Orang @Rp. 5.000.000 + sertifikat




Silahkan check informasi dibawah ini:








Periode pengiriman karya dimulai 1 Oktober 2018 dan berakhir 1 Januari 2019


Pengumuman Pemenang : 12 Januari 2019




Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat buat Guru-guru Hebat dan Inspiratif dan selamat mencoba serta berjuang menjadi terbaik. 


Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2019

Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2019



Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2019



Kabar gembira buat Guru Sekalian bahwasanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyampaikan melalui nomor surat: 22063/B.B4/65/2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagai tindak lanjut hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017/2018. 



Penetapan peserta PPG Dalam Jabatan 2019 diawali dengan:



- Seleksi kamiistrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik. 



- Seleksi kamiistrasi tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan kamiistrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). 




Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan 2019 Sebagai berikut:




1.Calon peserta wajib mengumpulkan kamiistrasi ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (Persyaratan sebagaimana terlampir);




2.Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan dan melaporkan hasilnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);




3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon peserta PPG yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ke LPMP setempat;




4. LPMP melakukan verifikasi dan validasi akhir berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan dan melaporkan hasilnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);




5. Calon Peserta yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan secara daring melalui laan sergur.id. Calon peserta yang tidak melakukan konfirmasi kesediaan sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019;




6. Guru dapat melihat progress hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan peserta PPG Dalam Jabatan melalu laman sergur.id;




7. Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagaimana terlampir. 





Persyaratan dan Jadwal Dalam Jabatan Tahun 2019:




Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akadmeik dan kamiistrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tagun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tingi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru. 




Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019:




1. Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK Negeri dan Swasta yang belum memiliki sertifikat Pendidik 




2. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015




3. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan




4. Memiliki NUPTK




5. Memiliki Kualifikasi Akademik Sarjan (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki Program Studi Terakditasi




6. Berkualifikasi akademik S-1 / D-IV yang sesuai dengann program studi pada PPG yang akan diikuti




7. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir




8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018. 




9. Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Rist, Teknologi dan Pendidikan Tinggi




10. Sehat Jasmani dan Rohani




11. Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)




12. Berkelakuan Baik. 




Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019





Berkas Administrasi :




1. Fotokopi Ijazah S-1 / D-IV yang telah dilegalisir oleh Perguran Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti. 




2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi Guru Tetap Yayasan (GTY) yaitu SK Pengangkatan dari Yayasan yang sama, bagi guru honor di sekolah Negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut di legalisir oleh :




a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri;




b. Ketua Yayasan bagi guru GTY;




3. Fotokopoi SK Mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir;




4. Surat izin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2019;




5. Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah;




6. Surat Keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang;




7. Surat Keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian;




8. Surat Pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. 




Berkas Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2019




Jadwal Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 




Dimulai dengan informasi kepada guru melalui Dinas Pendidikan sampai dengan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagai berikut:




Jadwal Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019




Contoh: Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen




contoh Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen PPG Dalam Jabatan Tahun 2019




Dowlond File Disini


Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2019





Kabar gembira buat Guru Sekalian bahwasanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyampaikan melalui nomor surat: 22063/B.B4/65/2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagai tindak lanjut hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017/2018. 


Penetapan peserta PPG Dalam Jabatan 2019 diawali dengan:
- Seleksi kamiistrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik. 
- Seleksi kamiistrasi tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan kamiistrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). 


Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan 2019 Sebagai berikut:


1.Calon peserta wajib mengumpulkan kamiistrasi ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (Persyaratan sebagaimana terlampir);


2.Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan dan melaporkan hasilnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);


3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon peserta PPG yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ke LPMP setempat;


4. LPMP melakukan verifikasi dan validasi akhir berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan dan melaporkan hasilnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);


5. Calon Peserta yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan secara daring melalui laman sergur.id. Calon peserta yang tidak melakukan konfirmasi kesediaan sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019;


6. Guru dapat melihat progress hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan peserta PPG Dalam Jabatan melalu laman sergur.id;


7. Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagaimana terlampir. 



Persyaratan dan Jadwal Dalam Jabatan Tahun 2019:


Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akadmeik dan kamiistrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tagun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tingi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru. 


Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019:


1. Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK Negeri dan Swasta yang belum memiliki sertifikat Pendidik 


2. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015


3. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


4. Memiliki NUPTK


5. Memiliki Kualifikasi Akademik Sarjan (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki Program Studi Terakditasi


6. Berkualifikasi akademik S-1 / D-IV yang sesuai dengann program studi pada PPG yang akan diikuti


7. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir


8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018. 


9. Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi


10. Sehat Jasmani dan Rohani


11. Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)


12. Berkelakuan Baik. 




Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019







Berkas Administrasi :


1. Fotokopi Ijazah S-1 / D-IV yang telah dilegalisir oleh Perguran Tinggi yang mengeluarkan ijazah, Kopertis atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti. 


2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi Guru Tetap Yayasan (GTY) yaitu SK Pengangkatan dari Yayasan yang sama, bagi guru honor di sekolah Negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut di legalisir oleh :


a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri;


b. Ketua Yayasan bagi guru GTY;


3. Fotokopoi SK Mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir;


4. Surat izin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2019;


5. Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah;


6. Surat Keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang;


7. Surat Keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian;


8. Surat Pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. 




Berkas Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2019





Jadwal Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 


Dimulai dengan informasi kepada guru melalui Dinas Pendidikan sampai dengan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagai berikut:




Jadwal Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019





Contoh: Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen




contoh Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen PPG Dalam Jabatan Tahun 2019




Dowlond File Disini







Sumber : lpmplampung.kemdikbud.go.id

Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam Semangat dan terimakasih. 

Cara Instal Aplikasi Info Guru 2018 di HP/Smartphone

Cara Instal Aplikasi Info Guru 2018 di HP/Smartphone


cara instal aplikasi Info guru 2018 di smartphone/hp
Gambar. Tampilan Aplikasi Info Guru 2018 di Play Store

Kabar gembira buat GTK semuanya, bahwasanya pengecekan dapodik yang biasanya melalui Info GTK sekarang pusat telah membuat aplikasi yang bisa kita download di Play Store



Aplikasi tersebut bernama Info Guru 2018. 



Silahkan disimak informasi berikut ini, mengenai Cara Instal Aplikasi Info Guru 2018 di HP/Smartphone:



1. Silahkan akses Play Store



2. Dan cari "Info Guru 2018"


Maka akan muncul seperti tampilan dibawah ini:







3. Selanjutnya, silahkan klik INSTALL dan tunggulah beberapa menit tergantung kecepatan jaringan internet. Jika sudah selesai maka akan masuk ke tampilan seperti dibawah ini:


Gambar. Tampilan Login Info Guru 


Silahkan isikan pada kolom berikut ini:



(1) Isikan NUPTK 


(2) Isikan Tahun/Bulan/Tanggal Lahir Contohnya:19960125


(2) Silahkan klik tombol login




4. Setelah berhasil login, GTK sekalian akan masuk di halaman Info Guru seperti dibawah ini. Dan sekarang GTK sekalian sudah bisa dengan mudah untuk mengakses Info GTK.


Cara Instal Aplikasi Info Guru 2018 di HP/Smartphone
Gambar. Laman Pengecakan Data Info Guru 


Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan, dan terimakasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan kemudahan buat GTK sekalian, sehingga tidak susah-susah lagi untuk mengakses Info GTK yang biasanya baru bisa mengakses Info GTK tengah malam. Sekarang sudah bisa diakses secara langsung lewat aplikasi di HP. 



Semoga bermanfaat buat kita semuanya dan terimakasih... 


Cara Mengunci Data Hadir Guru di DHGTK

Cara Mengunci Data Hadir Guru di DHGTK



cara mengunci kehadiran guru dan mencetak SPTJM di DHGTK



DHGTK Pastinya guru-guru sudah tidak asing lagi dengan istilah ini, DHGTK (Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan) Online merupakan daftar hadir yang dilakukan secara online untuk guru dan tenaga kependidikan baik jenjang TK/PAUD, SD, SMP, maupun SMA/SMK. Semua guru yang ada didapodik harus mengisi kehadiran di DHGTK Online.




Baiklah, Pada Artikel kali ini kami membahas tentang Cara Mengunci Data Hadir Guru dan Mencetak SPTJM. 




Sebelum masuk ke pembahasan, alangkah baiknya kita mengetahui apa itu SPTJM? 

SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) merupakan pernyataan yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang bertanggung jawab terhadap data absensi guru online. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa data yang diberikan tidak sesuai dengan sebenarnya sehingga dapat menyebabkan kerugian negara dan kerugian pihak-pihak lain, kepala sekolah bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Baiklah, langsung saja kita masuk ke pembahasan. Oh iya, untuk melakukan kunci kehadiran guru dan cetak SPTJM ini berada pada halaman Kepala Sekolah maksudnya login dengan menggunakan akun Kepala Sekolah terlebih dahulu. 




Sedikit info, halaman untuk Kepala Sekolah dan Operator sekolah ada perbedaan yaitu adanya Tombol Kunci dan Buat SPTJM  pada halaman DHGTK Kepala Sekolah. 



Oleh karena itu, pada tutorial kali ini kami membahas DHGTK dengan Login sebagai Kepala Sekolah. Baiklah, langsung saja ke pembahasan. 



Cara Mengunci Kehadiran Guru dan Mencetak SPTJM di DHGTK



1.Silahkan login di absensi online Klik Disini 






Klik pada Login Sekolah > Silahkan Login menggunakan Akun Kepala Sekolah. Jika belum bisa login dengan akun kepala sekolah, silahkan Baca Cara Membuat Akun Kepala Sekolah Untuk Login DHGTK .









2.Masuk di halaman DHGTK, pada halaman ini terdapat tombol Kunci dan Buat SPTJM. Silahkan klik tombol Kunci dan Buat SPTJM 









Gambar dibawah ini merupakan halaman untuk kunci dan buat  SPTJM. 








Sebelum mengunci daftar hadir, pastikan terlebih dahulu absensi di setiap bulannya apakah sudah terisi dengan benar atau belum. Jika sudah silahkan Kepala Sekolah membuat SPTJM. 


Sesuai nomor diatas, pertama klik tombol kunci dan buat SPTJM. Selanjutnya pastikan semester seperti gambar nomor 2, dan pilih bulan yang ingin dikunci daftar hadirnya. 


3.Pada bagian ini, silahkan centang pada Saya Setuju dan Kunci daftar hadir. Kemudian klik Kunci Daftar Hadir. 










Lalu tampil pemberitahuan seperti ini, sebelum klik OK pastikan data terlebih dahulu apakah sudah valid atau belum karena setelah klik OK data pada bulan yang dilakukan kunci SPTJM tidak bisa lagi di rubah. Jika sudah yakin klik OK. 









4.Silahkan klik tombol Refresh, selanjutnya muncul halaman seperti dibawah ini yang menandakan bahwa Data Hadir di bulan yang dipilih tadi sudah berhasil di kunci dan tidak bisa di rubah lagi.   










5.Apabila rekan-rekan operator ataupun guru sekalian ingin menyimpan atau cetak SPTJM yang telah dibuat tadi, silahkan klik pada Cetak PDF. 




Demikianlah tutorial mengenai Cara Mengunci Kehadiran Guru dan Cetak SPTJM di DHGTK. Semoga bermanfaat dan Terimakasih...