Tampilkan postingan dengan label KIP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KIP. Tampilkan semua postingan

Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016

Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016







Yang terhormat,



1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi



2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota



3. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemdikbud



4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, SLB



5. Kepala SKB, PKBM, LKP



6. Operator Dapodik





Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh




Dalam rangka mendorong percepatan pelaporan dan penyaluran Dana KIP Tahun 2016, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2016, Tentang Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2016.




Disampaikan dalam surat edaran tersebut bahwa mulai bulan April 2016, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengirimkan 17,9 juta KIP ke alamat rumah tangga anak usia 6-12 tahun melalui PT. Satria Antaran Prima dan PT. Dexter Ekspressindo. Namun sampai akhir September 2016, jumlah peserta didik yang melaporkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada sekolah/lembaga pendidikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masih belum optimal.




Sehubungan dengan hal tersebut, maka Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan memandang perlu untuk dilakukan upaya untuk mempercepat penyaluran KIP dan penerimaan dana PIP oleh peserta didik Tahun Pelajaran 2016/2017. Oleh karenya melalui surat edaran ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mohon bantuan kepada seluruh stake holder pendidikan (sebagaimana yang tertuju dalam surat edaran) untuk:


  1. Melakukan pemantauan terhadap KIP yang masih tertahan di kantor kecamatan/desa/kelurahan dan membantu mengirimkan KIP dimaksud ke alamat penerima kartu. Jumlah KIP yang masih tertahan dan yang dikembalikan (retur) agar dilaporkan secara on line melalui laman: http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/pip/laporkip;

  2. Membantu anak yang telah menerima KIP untuk melaporkan ke satuan pendidikan tempat anak mengikuti pendidikan (sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan lembaga kursus dan pelatihan) untuk mencatatkan KIP ke Aplikasi Dapodik di satuan pendidikan tersebut. Pencatatan KIP pada Dapodik di satuan pendidikan diharapkan sudah selesai paling lambat bulan Oktober 2016.

  3. Memfasilitasi satuan pendidikan dengan pihak bank penyalur, yaitu BRI untuk SD/Paket A, SMP/Paket B, SMK/LKP, dan BNI untuk SMA/Paket C, agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP Tahun 2016 oleh Kemedikbud dapat segera mencairkan dana PIP di bank yang sudah ditetapkan.


Demikian informasi yang kami sampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.




Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.




Salam Satu Data,






Admin Dapodik




Surat Edaran Percepatan Pelaporan KIP





Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016

Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016




Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia 



Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan. 




Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dankewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out). 




PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik disekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. 



SASARAN
Sasaran PIP adalah Peserta Didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang merupakan :
  1. Peserta didik pemegang KIP; 

  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti : 

  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); 

  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); 

  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan; 

  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam; 

  • Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah; 

  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya; 

  • Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13; 

  • Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman. 


Berikut adalah Peraturan Bersama Antara Dirjen Dikdasmen dan Dirjen Paudni Dikmas tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Tahun 2016 yang dapat diunduh disini.





Lampiran Peraturan Bersama Antara Dirjen Dikdasmen dan Dirjen Paudni Dikmas tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Tahun 2016 yang dapat diunduh disini.






Permendikbud tentang Program Indonesia Pintar (PIP) 2016

Permendikbud tentang Program Indonesia Pintar (PIP) 2016







Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan tunai pendidikan sampai lulus SMA/SMK/MA.


  1. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus. 

  2. Untuk tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, diharapkan KIP dapat diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).

  3. KIP juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah. 

  4. KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.

  5. KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.




Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar adalah salah satu program nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk: 



  • Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah. 

  • Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan. 

  • Menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar daerah. 

  • Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. 



Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)



  1. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah pada 2016.

  2. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS yang telah menerima bantuan Program Indonesia Pintar pada 2015 dari Kemdikbud dan Kemenag.

  3. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

  4. Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial

  5. Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang keluarga/rumah tangganya memiliki KKS (khusus untuk PIP Kementerian Agama) maupun melalui jalur usulan Pondok Pesantren (sejenis FUM/Formulir Usulan Madrasah).

  6. Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/bencana alam.

Mekanisme Program Indonesia Pintar (PIP) dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Berikut adalah Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar yang dapat diunduh disini.

Distribusi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tuntas Mei 2016

Distribusi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tuntas Mei 2016

 

Pengiriman dan pembagian Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun 2016 ini akan selesai 100 persen pada akhir Mei 2016. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan kartu KIP telah dicetak dan secara bertahap didistribusikan untuk menjangkau anak-anak usia sekolah di seluruh wilayah tanah air. “Setelah proses pencetakan Kartu Indonesia Pintar proses distribusi KIP secara bertahap juga telah dilakukan dan akan tuntas semua pada bulan Mei nanti,” kata Mendikbud Anies Baswedan di Jakarta, Kamis (21/4).

Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi program unggulan Presiden Jokowi bagi anak usia sekolah untuk memberikan manfaat pendidikan secara optimal. Sasaran penerima KIP adalah setiap anak usia sekolah (6-21 tahun) baik yang telah bersekolah maupun yang belum terdaftar di sekolah.

Pencetakan dan pengiriman KIP telah dilakukan secara bertahap ke seluruh Indonesia mulai awal tahun 2016. Di tahun 2016, target penerima dana KIP terus diperluas dengan menyasar anak usia sekolah (6-21 tahun) yang belum bersekolah. Supaya menyasar target yang tepat, KIP 2016 menggunakan data terbaru dari Basis Data Terpadu (BDT) yang diterima bertahap dari TNP2K mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2016. Pencetakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) mulai dilakukan setelah data dari TNP2K melalui proses filter dan sinkronisasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kemdikbud.

Di tahun 2016, ditargetkan sebanyak 17.927.758 penerima KIP. Dengan kapasitas cetak 500 ribu per hari, per 20 April 2016, KIP sudah tercetak sebanyak 9.987.366 dan sebagian telah dikirimkan ke daerah.

Bersamaan dengan proses percetakan dan pengiriman KIP, Kemdikbud juga sedang menyiapkan proses SK untuk penerima dana KIP 2016 yang difokuskan ke siswa tingkat akhir agar masih bisa menerima dana KIP sebelum tahun ajaran berakhir. Diharapkan pada akhir April 2016, siswa tingkat akhir dapat menerima dana KIP dan menggunakannya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya. Setelah itu di tahun ajaran baru, semua siswa yang masuk kategori penerima KIP sudah bisa mencairkan dana KIP 2016.

Penyaluran Dana KIP 2015 

Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2015 dengan penyaluran dana KIP telah mencapai 100% pada akhir tahun 2015 dengan target penerima manfaat dana KIP sebanyak 19 juta siswa.

Terhitung per tanggal 17 April 2016 sebanyak 13.625.936 siswa sudah mencairkan dana KIP tahun 2015 dari berbagai jenjang pendidikan. Untuk mengakomodasi siswa yang belum mencairkan dana di tahun 2015, tenggat waktu pencairan diperpanjang sampai Juni 2016. Dalam rangka meningkatkan pencairan, Kemdikbud mengajak bank penyalur, yaitu BNI dan BRI, serta pemerintah daerah untuk mengadakan kegiatan pencairan bersama manfaat PIP hingga 31 Mei 2016.