Tampilkan postingan dengan label Kesiswaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesiswaan. Tampilkan semua postingan

Syarat Siswa Yang Berhak Mendapat Bantuan Siswa Miskin (BSM) Program PIP

Syarat Siswa Yang Berhak Mendapat Bantuan Siswa Miskin (BSM) Program PIP










Program Indonesia Pintar (PIP) yang dicanangkan Presiden Jokowi bertujuan agar tidak ada lagi siswa putus sekolah. Selain itu PIP yang dulu disebut BSM ini ditujukan agar siswa miskin/kurang mampu bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan.

Pemerintah dalam bidang kependidikan telah membuat program PIP ini, yang disalurkan baik lewat sekolah di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag (Madrasah). Tidak semua siswa yang berhak mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar ini.


program indonesia pintar beasiswa miskin tidak mampu


Nah berikut beberapa kriteria persyaratan siswa yang berhak mendapatkan Bantuan Siswa Miskin lewat Program Indonesia Pintar (PIP):

a. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan atau siswa yang berasal dari keluarga
pemegang Kartu Keluarga Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS) dan
atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH);

b. Selain kriteria diatas, apabila kuota masih tersedia, Kepala Sekolah/Madrasah bersama dengan
Komite Sekolah/Madrasah dapat mengusulkan siswa lain yang dianggap pantas dan berhak
mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Format Usulan Madrasah (FUM) dan Dapodik dengan memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Siswa dari keluarga kurang mampu dan atau telah ditetapkan sebagai penerima manfaat BSM/PIP tahun 2015 yang memiliki Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu  (SKTM) atau Surat Keterangan Keluarga Miskin (SKKM) dari Kelurahan/Desa dan;

  2. Siswa yang berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan/ yang dikelola oleh KementerianSosial dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Panti Sosial/Asuhan;

  3. Siswa yang menjadi korban musibah bencana alam dibuktikan dengan Surat Keterangan Terkena Musibah dari kelurahan/desa/madrasah;

  4. Pertimbangan lain: siswa aktif berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari kelurahan/desa/madrasah/pimpinan pondok pesantren dengan  kriteria;


a) Berada di ma’had/pesantren/asrama,
b) Mengalami kelainan fisik,
c) Yatim dan atau piatu,

c. Siswa dari keluarga tidak mampu yang berasal dari provinsi Papua dan Papua Barat dapat
diprioritaskan menerima manfaat PIP tanpa memiliki KIP/KKS/KPS atau peserta program
PKH dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari Kelurahan/desa/madrasah.

d. Berada pada usia sekolah yakni 6 – 21 tahun
Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima KIP yang tidak terdaftar di madrasah/sekolah (putus
sekolah) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar harus mendaftarkan diri
kembali  ke madrasah sebelum menerima manfaat.

Bagi orangtua atau siswa yang merasa berhak dan memenuhi persyaratan di atas bisa melapor ke sekolah tempat siswa bersekolah. Dengan membawa bukti kepemilikan surat-surat di atas. Fotokopi surat KPS, PKH, KKS atau KIP beserta nama siswa temui operator sekolah pendataan dapodik.

















INFO LAINNYA... Beasiswa,
Dana Pendidikan,
Kesiswaan,
Madrasah,
operator sekolah,
SMA,
SMK,
SMP,
Tata Usaha Sekolah





Hasil UN SMA/Sederajat Dijadikan Pertimbangan Masuk PTN

Hasil UN SMA/Sederajat Dijadikan Pertimbangan Masuk PTN










Hasil Ujian Nasional (UN) SMA/sederajat digunakan sebagai pertimbangan dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Kebijakan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor : 0123/MPK.H/KR/2015 Nomor: 8/M/KB/II/2015.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Furqon menyampaikan, PTN dapat memanfaatkan hasil UN di antaranya untuk mengetahui peringkat siswa relatif pada tingkat sekolah dan daerah, kompetensi siswa dalam memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL), dan peta sub kompetensi siswa untuk matrikulasi dan penentuan program studi. “PTN juga dapat menggunakan indeks integritas untuk memastikan integritas calon mahasiswa dan sekolahnya,” katanya.

Manfaat lainnya, kata Furqon, adalah untuk afirmasi daerah terluar, terdepan, tertinggal (3T) dengan lebih terstruktur dan meningkatkan keadilan, akuntabilitas, dan transparansi.


0123/MPK.H/KR/2015 Nomor: 8/M/KB/II/2015.

Berdasarkan Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Menristekdikti Nomor
0123/MPK.H/KR/2015 dan Nomor 8/M/KB/II/2015 tanggal 17 Februari 2015
disepakati hal-hal berikut:
1. Hasil UN SMA/Sederajat digunakan sebagai pertimbangan dalam SNMPTN
2. Ketentuan mengenai penggunaan nilai UN SMA/Sederajat dalam SNMPTN ditentukan oleh Panitian SNMPTN dan PTN
3. Puspendik menyerahkan pengolahan hasil UN kepada panitia SNMPTN paling lambat 2 Mei 2015.

















INFO LAINNYA... 2015,
Kesiswaan,
SMA,
SMK,
Ujian Nasional





Rancangan Terbaru Format SKHUN 2015

Rancangan Terbaru Format SKHUN 2015











Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional atau biasa disebut SKHUN, pada tahun 2015 ini dalam tahap rancangan pihak kemdikbud dan akan berbeda dengan SKHUN tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dituturkan kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Kemendikbud, Nizam. Nizam mengatakan, selama ini laporan penilaian siswa yang diterima siswa dan orang tua hanya menampilkan nilai akhir UN. Jika sebelumnya nilai hasil UN diumumkan dalam bentuk angka-angka, nantinya akan diubah dalam bentuk deskriptif. Dengan penilaian baru ini maka akan mampu menggambarkan capaian kompetensi siswa di akhir ujian.



SKHUN yang diterima siswa dan orang tua akan berbeda dengan SKHUN yang diterima sekolah dan pemerintah daerah. Yang diberikan kepada siswa dan orang tua adalah SKHUN yang berupa nilai tes, diagnostik untuk perbaikan, kategorisasi, dan deskripsi. Sedangkan untuk sekolah dan pemerintah daerah akan mendapatkan SKHUN yang berisi posisi sekolah atau daerah terhadap rerata siswa lain di sekolah lain, baik di daerahnya maupun di tingkat nasional.






Berdasar rancangan sementara yang dibuat Kemendikbud, SKHUN siswa peserta unas memang tidak hanya memampang nilai hasil ujian. Tetapi, juga mencantumkan nilai rerata tingkat nasional serta nilai rerata sekolah, Dengan demikian, bisa diketahui nilai siswa bersangkutan, apakah di atas nilai rerata nasional atau di bawahnya.




skhu 2015


Selain menyuguhkan nilai rerata, SKHUN terbaru ini mencantumkan analisis nilai unas siswa berdasar mata ujian hingga kompetensi di setiap mata pelajaran yang diujikan. Contohnya, siswa A mendapatkan nilai 70 untuk kompetensi 1 di dalam mata pelajaran bahasa Indonesia. Atau, dia mendapatkan nilai 40 untuk kompetensi empat mata pelajaran bahasa Indonesia.

skhu 2015


Dengan memampang analisis nilai itu, siswa bisa mengetahui dirinya lemah untuk kompetensi apa saja. Dengan begitu, dia bisa melakukan perbaikan supaya kompetensi yang rendah tersebut bisa ditingkatkan.

Buka juga aplikasi format SKHU sementara 2015

Modifikasi berikutnya adalah pencantuman kategori capaian; cukup, kurang, rendah. Sebagaimana diketahui, Unas 2015 tidak lagi menentukan siswa lulus atau tidak lulus.
Lihat juga Sertifikat Hasil Ujian nasional 2015 terbaru

















INFO LAINNYA... 2015,
Kesiswaan,
SD,
SMA,
SMK,
SMP,
Ujian Nasional





INFO BARU VERVAL PD DAN DATA CALON PESERTA UN 2014/2015

INFO BARU VERVAL PD DAN DATA CALON PESERTA UN 2014/2015










Banyak kebijakan yang berubah ubah terkait masalah verval peserta didik khususnya pengelolaan NISN, calon peserta Ujian Nasional 2015, serta pengajuan perubahan nama calon peserta UN.


Perubahan Laman un.data.kemdikbud.go.id ke Laman pd.data.kemdikbud.go.id



  • Laman UN PDSP digantikan dengan laman PD. Jika sebelumnya laman UN hanya menampilkan data calon peserta UN, di laman PD menampilkan semua tingkat (mulai dari tingkat 1 sampai 13) baik siswa yang sudah memiliki NISN ataupun belum.

  • Setiap kali mengakses laman UN yang lama, akan otomatis tersambung ke laman PD yang baru.

  • Selanjutnya data calon peserta UN akan ditampilkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dengan laman un.infoun.info. Data dari laman un.data.kemdikbud.go.id yang diserahkan oleh PDSP ke Puspendik merupakan data awal calon peserta UN yang bersumber dari aplikasi Dapodik dan verval PD.



Penambahan Data Calon Peserta UN


  • Pertanggal 31 Desember 2014 data awal calon peserta UN di laman un.data.kemdikbud.go.id diserahkan oleh PDSP ke Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).

  • Mulai tanggal 01 Januari 2015 jika ada siswa yang belum masuk daftar calon peserta UN harus ditambahkan dengan mengikuti prosedur yang ditentukan oleh Puspendik melalui Pengelola UN tingkat Kabupaten/Kota, dan Propinsi pada laman un.infoun.info

  • Untuk penambahan data calon peserta UN, Operator Sekolah harus koordinasi dengan Pengelola UN ditingkat Kabupaten/Kota atau Propinsi.



Pengelolaan calon peserta yang belum memiliki NISN


  • Perubahan NISN tetap dilakukan melalui aplikasi verval PD.

  • Untuk calon peserta UN yang ditambahkan dari aplikasi Puspendik dan belum memiliki NISN, maka akan diberikan NISN secara otomatis sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh Puspendik dan PDSP.

  • Untuk calon peserta UN yang ditambahkan dari aplikasi Puspendik tidak bisa masuk ke aplikasi Dapodik dan verval PD secara otomatis, melainkan harus dientri ulang oleh operator sekolah yang bersangkutan.

  • Penetapan Peserta UN sepenuhnya menjadi wewenang Puspendik


Perubahan Nama dan Tanggal Lahir PD calon peserta UN 2015


  • Mulai 1 Januari 2015, perubahan nama dan tanggal lahir peserta UN harus dilakukan dari aplikasi pendataan UN Puspendik.

  • Perubahan yang dilakukan dari aplikasi Pendataan UN Puspendik akan mengudate data siswa di aplikasi Dapodik dan verval PD.


Sumber : laman SDM - Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) - Kemdikbud.
HelpDesk - Telp : 021-57905184
















INFO LAINNYA... 2015,
dapodikdas,
Kesiswaan,
PDSP,
Ujian Nasional,
Verval NISN





Hasil UN hanya untuk Seleksi ke Jenjang Pendidikan Berikutnya

Hasil UN hanya untuk Seleksi ke Jenjang Pendidikan Berikutnya


Peserta ujian nasional  2015 yang mulai digelar April ini bisa sedikit lega. Sebab, dipastikan nilai UN tersebut tidak lagi dijadikan patokan kelulusan siswa. Namun, nilai unas tetap harus bagus karena digunakan untuk masuk ke jenjang sekolah yang lebih tinggi. Yaitu untuk masuk ke PTN (lulusan SMA/SMK/MA) dan masuk untuk penyaringan masuk SMAN dan SMPN.

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) kemarin (08/1) akhirnya memastikan bahwa kelulusan siswa ditetapkan oleh sekolah masing-masing, bukan dari unas. Penilaian kelulusan itu murni dari penilaian guru dan sekolah.

ujian nasional
ujian nasional

Keputusan itu disampaikan oleh Ketua BSNP Zainal Arifin Hasibuan di Jakarta kemarin. Guru besar Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia itu menegaskan bahwa satu dari empat fungsi unas selama ini akhirnya dihapus.

"Yang dihapus itu adalah fungsi unas sebagai salah satu penentu kelulusan siswa," kata dia. Keputusan itu diambil setelah BSNP bertemu dengan Mendikbud Anies Baswedan Rabu lalu (7/1).

Dia mengatakan selama ini fungsi unas sebagai salah satu pertimbangan kelulusan siswa diributkan masyarakat. Di antara penyebabnya adalah, unas dinilai sebagai ujian yang tidak adil.

"Okelah kita sekarang kompromi. Porsi nilai unas dalam pertimbangan kelulusan siswa sekarang nol persen," tandasnya.

Zainal menuturkan selama ini ada tiga komponen dalam penentuan kelulusan siswa. Ketiga komponen penentu itu adalah, penilaian dari guru, sekolah, dan pemerintah yakni dengan unas.

Setelah kebijakan penghapusan fungsi unas sebagai salah satu penentu kelulusan itu dihapus, maka kelulusan siswa mulai tahun ini murni dari penilaian guru dan sekolah saja.

Dengan aturan baru ini, Zainal menekankan bahwa BSNP ingin menciptakan unas sebagai program penegakan sikap kejujuran bangsa Indonesia. Setelah unas tidak lagi menjadi acuan kelulusan siswa, dia berharap ujian tahunan itu dilaksanakan dengan jujur.

"Kalau masih ada kecurangan, itu namanya kebangetan. Ayo revolusi mental dari sekolah," ujarnya.

Zainal mewanti-wanti agar guru, kepala sekolah, kepala dinas pendidikan, wali kota, bupati, hingga gubernur tidak mengintervensi secara negatif pelaksanaan unas. Dia berharap unas dilaksanakan sebagai kegiatan akademik, bukan politik. Dengan cara ini, peta kualitas pendidikan yang didapat dari kegiatan unas benar-benar valid.

Meski fungsi unas sebagai salah satu pertimbangan kelulusan dihapus, Zainal mengatakan fungsi-fungsi lainnya tetap dipertimbangan. Yakni fungsi sebagai alat pemetaan atau radar kualitas pendidikan di Indonesia. Dia mengatakan kualitas pendidikan tidak bisa dipetakan, jika tidak menggunakan alat pemetaan yang berstandar nasional.

Fungsi unas berikutnya yang dipertahankan adalah, sebagai acuan masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi. "Jika nanti perguruan tinggi tidak mau menggunakan nilai unas, ya terserah mereka. Yang penting kita sudah sediakan," katanya.

Tetapi menurutnya, masih ada kenaikan jenjang dari SD ke SMP, serta dari SMP ke SMA/SMK yang membutuhkan pertimbangan nilai unas. Jika penerimaan atau seleksi kenaikan jenjang itu murni dari rapor, tentu akan kesulitan. Sebab nilai rapor bisa saja tinggi-tinggi, yakni 8, 9, bahkan sampai 10 semua.

Kemudian fungsi unas terakhir yang masih dipertahankan adalah, sebagai bahan kebijakan intervensi pendidikan oleh pemerintah. Dia mencontohkan jika di sekolah A nilai fisika-nya jeblok, berarti ada kemungkinan pemenuhan kualitas pembelajaran fisika rendah.

Sehingga intervensi fokus untuk pemenuhan sarana pembelajaran fisika. "Jika tidak ada unas, apakah pemerintah nunggu wangsit. Kan tidak seperti itu," pungkas dia.


INFO LAINNYA... Kesiswaan,
SMA,
SMK,
SMP,
Ujian Nasional



Pengumuman Penerima Beasiswa Prestasi SMK 2014

Pengumuman Penerima Beasiswa Prestasi SMK 2014











Kemarin 7 Januari 2015 Direktorat Pembinaan SMK mengumumkan 3.780 siswa penerima beasiswa prestasi SMK tahun 2014. Siswa yang menerima adalah mereka yang mendapat peringkat I (pertama) Masing-masing siswa memperoleh Rp 4.500.000,-





Terlampir SK siswa SMK penerima beasiswa prestasi tahun 2014,
diharapkan segera menginformasikan ke SMK dan siswanya untuk segera
mencairkan dananya dan dipergunakan untuk mendukung biaya pendidikan
siswa bersangkutan.









Apabila dana sudah cair, segera SMK melaporkan ke Kasubdit Kelembagaan dan Peserta Didik, Direktorat Pembinaan SMK, gd E lt 12, Jl. jend Sudirman Senayan Jakarta, dengan melampirkan copy buku rekening.























INFO LAINNYA... 2015,
Beasiswa,
kemdikbud,
Kesiswaan,
SMK





SELEKSI NASIONAL BEASISWA ETOS 2015

SELEKSI NASIONAL BEASISWA ETOS 2015












SELEKSI NASIONAL BEASTUDI ETOS 2015

Untuk seluruh siswa/i SMA se-Indonesia

Fasilitas Beasiswa :
1. Bantuan biaya pendidikan selama 8 semester
2. Uang Saku
3. Asrama Mahasiswa selama 4 tahun
4. Pembinaan selama 4 tahun
5. Support prestasi dalam dan luar negeri
6. Bantuan biaya penelitian
7. Pembuatan pasport

Dengan syarat :
1. Surat Keterangan tidak Mampu
2. Slip Gaji/ Surat Keterangan penghasilan orangtua (*jika petani minta ke Ketua RT/RW setempat)
3. Fotocopy Rapor semester 1-5 atau Ijazah bagi yang sudah lulus SMA/sederajat
4. KTP/ Kartu Identitas
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Pas Photo terbaru warna 3x4 2 buah
7. Fotocopy rekening listrik bulan terakhir
8. Foto Rumah tampak keseluruhan (Ruang tamu, ruang tidur, dapur, kamar mandi, halaman depan dan belakang)
9. Tulisan tentang perjalanan hidup (*minimal 2 halaman A4)

Pendaftaran mulai 1 Januari - 28 Februari 2015

Info lebih lanjut cek di
Beastudi Indonesia - Dompet Dhuafa
Jl.Raya Parung - Bogor KM.42
Ds.Jampang Kec.Kemang Kab.Bogor Jawa Barat 16310
Ery B Gufron 081219506249 www.beastudiindonesia.net

















INFO LAINNYA... Beasiswa,
Dana Pendidikan,
Info Pendidikan,
Kesiswaan,
SMA