Tampilkan postingan dengan label NRG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NRG. Tampilkan semua postingan

Cara Mengetahui NRG Guru Sergur 2016/2017

Cara Mengetahui NRG Guru Sergur 2016/2017











NRG atau nomor registrasi guru adalah nomor yang diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau lulus sertifikasi guru. Setiap guru yang telah lulus proses sergur maka pasti memiliki NRG tadi. Namun NRG ini tidak berbarengan dengan Sertifikat Pendidik dan terpisah.

Sertifikasi guru tahun 2016 dan 2017  lalu telah selesai, sebagian sudah mendapatkan sertifikat pendidik yang telah diterbitkan oleh LPTK masing-masing daerah. Nah khusus untuk NRG yang menerbitkan adalah ditjen GTK.


cara mengetahui mendapatkan NRG sergur 2016 2017


Terus apa hubungannya NRG dengan Ditjen GTK? Ditjen GTK Kemdikbud merupakan induk  pengelola aplikasi dapodik dan turunannya. NRG akan muncul/diberikan secara otomatis di laman info GTK setelah data sertifikat pendidik sudah diinput di aplikasi dapodik, kemudian operator melakukan pengiriman/sinkronisasi dapodik. Jadi jika ingin melihat Nomor Registrasi Guru (NRG) maka dipersilakan login di SIM PKB. Akan ketahuan NRG bapak ibu.

Nah silakan login SIM PKB Bapak Ibu masing-masing yaa...

















INFO LAINNYA... GTK,
kemdikbud,
NRG,
Sertifikasi Guru,
Tunjangan





Press release kemenag Perihal Pembayaran TPP yang Akan Dibatalkan

Press release kemenag Perihal Pembayaran TPP yang Akan Dibatalkan










Menindaklanjuti berita sebelumnya tentang revisi SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 2406 tahun 2016 mengenai perubahan atas Keputusan dirjen Pendis Kemenag mengenai penetapan NRG bagi guru lulusan sertifikasi tahun 2015 no 1715 tahun 2016 dalam binaan direktorat pendidikan Madrasah menyatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam hal waktu mulai pembayaran tunjangan profesi guru bagi lulusan sergur tahun 2015 tersebut. Kemenag telah merelease berita mengenai hal tersebut dan berencana akan membatalkan keputusan SK nomor 2406 tersebut.

Berikut info lengkapny, klik gambar untuk memperbesar.


Isinya yakni penjelasan pihak Kemenag yang telah melakukan kajian mengenai surat nomor 2406 tahun 2016 tersebut dan akan segera mencabut dan segera merevisi diktum kesatu dengan merujuk kembali diktum ke 4 keputusan dirjen pendis nomor 1715 sebelumnya,.

Oke guru Madrasah yang lulus sergur 2015 akhirnya bisa bernafas lega. Karena kemungkinan besar tunjangan profesi mereka akan tetap dibayarkan untuk tahun 2016 ini. Selamat.

info resmi silakan buka situs kemenag di https://www.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=38347

















INFO LAINNYA... Info Guru,
Kemenag,
Madrasah,
NRG,
PAI





SK NRG 2015-2016 Kemenag

SK NRG 2015-2016 Kemenag


























INFO LAINNYA... Guru,
Kemenag,
Madrasah,
NRG,
Sergur,
Sertifikasi





Info Perubahan Pola dan Jadwal Sergur 2015 Terbaru

Info Perubahan Pola dan Jadwal Sergur 2015 Terbaru











Pola sertifikasi guru yang telah berjalan hingga tahun 2014 lalu ada 3 (tiga) yaitu : Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG); Pemberian Sertifikat Profesi Secara Langsung (PSPL) dan Porto Folio (PF). Pada tahun 2015 muncul pola sertifikasi baru yang dikenal dengan singkatan PPGJ (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan). Walaupun PPG Pra Jabatan sudah dilaksanakan sebelum tahun 2015, tetapi PPG Pra Jabatan hanya diperuntukkan bagi mahasiswa kependidikan maupun non kependidikan yang belum menjadi guru hingga 2015 ini. Akan tetapi masih banyak pertanyaan beredar dikalangan guru-guru yang belum bersertifikat pendidik, apakah pola sertifikasi guru tahun 2015 ini menggunakan pola PPGJ secara keseluruhan atau tidak. Sebab, di dalam Buku 1 Pedoman Penetapan Sertifikasi Guru tidak disebutkan pola sertifikasi tahun 2015.
info terbaru mengenai progress sertifikasi guru tahun 2015, perubahan pola dan jadwal sergur 2015
pola sergur 2015

Menurut informasi yang diperoleh oleh, Buku 1 Pedoman Peserta Sertifikasi Guru yang dapat diunduh melalui laman sergur.kemdiknas.go.id akan direvisi karena pada tahun 2015, pola PLPG masih akan dilaksanakan pada sebagian calon peserta sertifikasi guru dan sebahagian lainnya akan disertifikasi menggunakan pola PPGJ maupun PF.
Pola sertifikasi guru tahun 2015 paling tidak akan terbagi kedalam 3 kelompok yaitu :
  1. PLPG. Pola sertifikasi PLPG akan diperuntukkan bagi guru yang sudah mengajar (TMT) sebelum tanggal 1 Januari 2006. Pedoman penetapan pesertanya direncanakan akan dicantumkan didalam Buku 1A Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru yang saat ini masih dalam proses revisi. Yang telah menjadi guru sebelum 1 Januari 2006 ini memiliki prioritas lebih besar untuk menjadi peserta sertifikasi guru 2015.

  2. PPGJ. Pola sertifikasi PPGJ akan diperuntukkan bagi guru yang mulai mengajar (TMT) semenjak tanggal 1 Januari 2006 hingga saat ini. Pedoman penetapan pesertanya direncanakan akan dicantumkan didalam Buku 1B Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru yang saat ini masih dalam proses revisi. TMT ini dibuktikan dengan bukti fisik berupa SK pengangkatan sebagai guru yang sah.

  3. PF.


Jika tidak ada perubahan, Buku 1A dan Buku 1B ini nantinya dapat diunduh dilaman yang sama yaitu sergur.kemdiknas.go.id yang sampai saat ini masih dalam proses revisi. Dengan adanya revisi ini, dipastikan bahwa Jadwal sertifikasi yang tertera didalam Buku 1 tidak lagi sesuai. Pengumuman hingga pencetakan dokumen A1 akan bergeser. Demikian, semoga bermanfaat.

sumber infogtk.blogspot.com

















INFO LAINNYA... 2015,
Info Guru,
kemdikbud,
NRG,
NUPTK,
Padamu Negeri,
Sergur 2015





Resiko Bila Tidak Melakukan Verval NRG

Resiko Bila Tidak Melakukan Verval NRG


Verval NRG yang baru saja berjalan, merupakan kewajiban bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, / telah menjalani Pendidikan Profesi Guru/PPG. Verval NRG ditujukan bagi yang sudah maupun belum memiliki NRG. Verval NRG sendiri terpisah fungsi dengan keaktifan PTK dan NUPTK di padamu negeri. Berikut penjelasan terkait verval NRG dan resiko bila tidak memverval NRG; yang dikutip dari kami padamu negeri pusat.


1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?


verval NRG

Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.


2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?



Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:
Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.
Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya.


3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?



Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:


A. Otomasi Pemberian NRG



Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c).


B. Klaim NRG



Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.
B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d.
B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru.


C. Ajuan NRG Baru



Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.
2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.


4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?



Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.


5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?


Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.

6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?
NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karena syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.

Masalah dan Solusi Terkait Verval NRG

Masalah dan Solusi Terkait Verval NRG










beberapa pertanyaan dan solusi permasalahan dalam verval NRG padamu negeri 2015, tanya jawab seputar padamu negeri verval sertifikat NRGProses verifikasi dan validasi NRG (nomor registrasi guru) yang sedang berjalan, ternyata ada masih ditemui kendala dan permasalahan dalam prakteknya. Masih banyak rekan operator/PTK yang bingung harus kemana mengadu dan bertanya.

Baiklah di sini akan saya rangkum sedikit permasalahan dan solusi terkait Cara verval NRG di padamu Negeri.

1. Muncul tampilan NRG tidak ditemukan (kasus ptk kemenag) Apa yang harus di lakukan?

Memang rata2 NRG kemenag yg bermasalah, namun saat saya coba NRG sergur kemenag tahun 2013 bisa. Berdasarkan sumber kami padamu negeri. Database NRG sudah dikeluarkan semua dan tersimpan di pusbangprodik/BPSDMPK/Padamu Negeri. Untuk kasus NRG Kemenag tidak ditemukan wajib di ajukan baru, klik BELUM Memiliki, buka surat edaran dirjen pendis kemenag terkait verval nrg

INFO: Dari Tim Pusat Padamu Tentang Data NRG yg "Tidak Ditemukan:
Tim Pusat Padamu: Widodo Iswanto >> update terakhir arsip db NRG sumber asli (1.8 juta NRG) dari
Pusbangpordik telah dilakukan pada hari Jumat, 27 Februari 2015 pk.
21.00 WIB kemaren. Sehingga bila masih tidak diketemukan NRG periode
2006 s.d 2014 saat VerVal NRG di Padamu Negeri maka direkomendasikan
untuk ajuan NRG baru (S26a).



NRG tidak ditemukan

2. Bagaimana mereka yang belum sertifikasi?
Jawab: Guru Belum Sertifikasi Tidak Perlu di verval NRG.

3. Bingung memilih Jalur sertifikasi?

Silakan buka penjelasan mengenai jalur sertifikasi verval NRG

4. Sampai kapan batas akhir verval NRG?

Jawab : 30 Juni 2015

5. Sekolah saya tidak mempunyai Scanner untuk memindai file sertifikat, bolehkah di foto memakai kamera, ? Bolehkah memakai fotokopian?

Jawab: Boleh, asal jelas terlihat, karena yang diminta adalah format gambar,
Untuk fotokopi gambar saya belum bisa memastikan, karena nanti yang verifikasi adalah kami dinas. Namun jika melihat banyaknya guru yang di verval apa mungkin kami dinas akan memverifikasi atau melihat hasil upload scan kita? Saya sendiri beberapa memakai fotokopian. Hehehe

6. Piagam dalam aplikasi verval NRG itu yang mana?

Piagam yang dimaksud di sini adalah sertifikat pendidik guru yg sudah sergur/PPG

7. Selalu muncul error saat menyimpan dan akan mencetak ajuan,

jawab : Coba kecilkan ukuran gambar scan yg akan di upload untuk meringankan kerja server, ini sudah saya coba dan berhasil. Buka cara kecilkan ukuran gambar

Demikian untuk sementara itu saja dulu, tunggu  update selanjutnya

Tulisan telah direvisi karena kasus plagiarisme... :D

















INFO LAINNYA... 2015,
NRG,
Padamu Negeri,
Verval NUPTK