Tampilkan postingan dengan label PKG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKG. Tampilkan semua postingan

PKG tidak Jadi Syarat Pencairan Sertifikasi

PKG tidak Jadi Syarat Pencairan Sertifikasi











Kabar terbaru dari pihak P2TK Dikdas menyatakan bahwa nilai PKG yang diinput pengawas untuk sementara di semester I tahun 2015 ini tidak dijadikan sebagai syarat penerbitan SKTP dan pencairan aneka tunjangan kemdikbud lainnya.
Kabar terbaru dari pihak P2TK Dikdas menyatakan bahwa nilai PKG yang diinput pengawas untuk sementara di semester I tahun 2015 ini tidak dijadikan sebagai syarat penerbitan SKTP dan pencairan aneka tunjangan
pkg pengawas

Hal ini disampaikan oleh Tagor Alamsyah Harahap Staf P2TK Kemdikbud. Hal ini dinyatakan banyak pengawas yang tidak memiliki guru binaan dan ada juga yang memiliki guru binaan namun tidak memenuhi syarat kuota guru binaan. Walau begitu PKG tetap menjadi syarat untuk periode ke 2 atau semester 2. Bagi Pengawas yang sudah terlanjur mengisi PKG di SIM PKG pengawas web P2TK maka di semester 2 nanti tidak perlu mengentri lagi.



Jadi bagi Anda operator, Kepsek, Guru yang mengecek lapor tunjangan dikdas/lembar info PTK, tidak perlu risau dan dan abaikan saja jika data PKG masih tanda silang merah. Ingat cuma semester I tahun ini.
















INFO LAINNYA... 2015,
Info Pendidikan,
p2tk,
PKG,
Tunjangan Profesi Sertifikasi Guru





Aplikasi Excel Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Aplikasi Excel Penilaian Kinerja Guru (PKG)










PKG akhir akhir ini makin ngetrend dan bikin heboh hehehe... PKG Padamu negeri, maupun PKG versi P2TK yang diinput oleh pengawas pada dasarnya sama. PKG merujuk pada permendiknas no 35 tahun 2010 yang memuat beberapa indikator kompetensi dan penilaian seperti penguasaan peserta didik, komunikasi dgn peserta didik dan masyarakat, kepribadian, penguasaan materi pembelajaran dll.

Kali ini jobleh.blogspot.com akan membagikan aplikasi PKG yang cukup ringkas, menggunakan format microsoft excel. Silakan unduh dahulu aplikasi pkg pada link ini.

Kemudian ikuti cara mengisi aplikasi PKG excel berikut ini:


download contoh aplikasi / software excel penilaian kinerja guru /PKG dan angka kredit otomatis.

Pertama Klik Menu 

1. Isi tanggal penilaian, periode penilaian (isi dgn semester berapa) dan jumlah jam mengajar guru ybs.
2. Isi Lengkap data Guru dan Data Sekolah sesuai format, klik form nya akan muncul.
3. Klik Kom 1 Kom 2 dst untuk mengisi nilai sesuai kompetensi yang ada.
4. Tombol menu Format 1C untuk nilai akhir, format 1D untuk melihat nilai Angka Kredit
5. Tombol print untuk mencetak hasil penilaian.

  Pelajari sendiri aja dech yaa... mudah aja kok, serba otomatis. hehehe

Catatan:
1 file ini hanya untuk 1 guru, jadi gandakan file terlebih dulu jika untuk digunakan beberapa guru.
Jangan lupa untuk mengubah terlebih dulu, pilihan nilai tiap kompetensi. Gunakan huruf V pada pilihan skor yang tersedia.

















INFO LAINNYA... Aplikasi,
download,
Guru,
p2tk,
Padamu Negeri,
PKG,
Tunjangan Profesi Sertifikasi Guru





Contoh Lembar Catatan Fakta PKG

Contoh Lembar Catatan Fakta PKG


Barangkali ada Kepala Sekolah eh Operator Sekolah yang masih bingung
cara mengisi lembar catatan fakta proses PKG 2104 di padamu negeri. Anda
bisa melihat contoh pengisian lembar catatan fakta seperti gambar
berikut ini:
hasil scan contoh cara pengisian lembar catatan fakta PKG penilaian kinerja guru 2014
lembar catatan fakta PKG padamu negeri










Silakan teman kepsek bisa mengikuti cara pengisian di atas. Untuk menyimpan gambar, klik kanan> Save image as, baru kemudian di print, tinggal contek dech... Sebelumnya
jika belum memiliki formatnya bisa di unduh di link unduh lembar catatan fakta

Panduan isian lembar catatan fakta guru PKG 2014:
  1. Lembar ke-1 (Sebelum Pengamatan) Dokumen yag diamati : Program
    Tahunan, Program Semester, Silabus, RPP, Bahan Ajar, Lembar Kerja Siswa,
    Instrumen Penilaian, Nilai Hasil Belajar, Analisis Penilaian Hasil
    Belajar, Program Tindak Lanjut (Remedial dan Pengayaan) dan Daftar Nama
    Peserta Didik, kemudian menuliskan fakta yang ditemukan dari dokumen
    tersebut

  2. Lembar kedua Selama Pengamatan (Ketika Proses Pembelajaran
    Berlangsung). Penilai menuliskan fakta-fakta yang terjadi dari mulai
    membuka pembelajaran sampai menutup pembelajaran

  3. Lembar ketiga (Setelah Pengamatan) menuliskan tanggapan atau fakta
    setelah pelaksanaan pembelajaran melalui wawancara dengan guru yang
    bersangkutan baik berkait dengan pelaksanaan, apersepsi, pengelolaan
    kelas, keterlibatan peserta didik ,penggunaan media. dll.

Cara Mengisi dan Cetak PKG Guru (bag 2)

Cara Mengisi dan Cetak PKG Guru (bag 2)

Pada bagian awal sudah diberikan contoh cara pengisian PKG guru secara online oleh kepala Sekolah bagian 1. Tulisan di bawah ini merupakan kelanjutannya.

Setelah klik Nilai Sekarang maka akan muncul daftar nama Guru yang bisa di nilai (di PKG)
Nama-nama yang bisa di PKG adalah mereka yang datanya sudah dipermanenkan atau sudah cetak S12a.

Sebagai contoh di bawah adalah atas nama Rahmawati yang sudah berhasil cetak S12a yang bisa dinilai PKG nya oleh Kepsek. Nama Identitas Penilai adalah nama Kepsek atau salah satu guru yang memenuhi syarat sebagai tim penilai. Buka Syarat Tim Penilai PKG. Sedangkan SK penugasan adalah SK sebagai tim penilai yang dibuat/dibentuk oleh Kepsek.


pkg guru 2014


cara melakukan penilaian PKG guru 2014

Klik lanjut jika sudah di isi dengan lengkap. Klik pada penilaianhingga 14 item Angket offline penilaian

penilaian kinerja guru secara online di padamu negeri


Jika sudah selesai maka akan muncul opsi cetak berikut ini. Klik cetak hasil penilaian, formatnya berupa S22a lempiran A dan lampiran B. ada 2 halaman. lalu ditanda tangani oleh Kepsek dan Guru yang dinilai. kemudian discan, yang akan diupload pada tahapan berikutnya.

S22a cetak setelah PKG

di atas adalah contoh format S22a. Selesaikan seluruh guru baru bisa unggah/Upload hasil Scan ini.
Jika sudah menyelesaikan penilaian seluruh PTK, maka langkah selanjutnya adalah mengupload hasil scan PKG, dan  lembar catatan fakta sperti gbr di bawah ini.
unggah scan pkg dan lembar catatan fakta



Unggah file kesatu aadalah scan S22a
Unggah file kedua adalah hasil scan S22b
Sedangkan untuk 3 berikutnya adalah 3 lembar catatan fakta
Ingat jika hasil scan adalah format pdf mesti di konversi dulu ke format gambar, baik format jpeg, png atau gif dengan maksimum ukuran 1 MB/1.000Kb
Untuk lembar catatan fakta boleh satu saja yg diunggah. Jika sudah selesai, akan terlihat tampilan "hijau" semua. Oke Pak Kepsek eh operator selamat ngerjain PK.
Format S22 wajib ditandatangani penilai, kepsek dan guru yang dinilai, sebaiknya dicetak masing2 2 rangkap karena wajib dikumpulkan ke dinas pendidikan salah satunya.

Tunjangan Mau Cair, Guru Wajib di PKG

Tunjangan Mau Cair, Guru Wajib di PKG











 Kebijakan baru telah dibuat oleh pihak P2TK Dikdas Pusat terkait proses proses penerbitan SKTP dan pencairan aneka tunjangan Guru dan Pengawas tahun 2015 semester 1. Ya Guru wajib di PKG (Penilaian Kinerja Guru). PKG di sini tentu berbeda dengan di aplikasi padamu negeri, namun pada dasarnya poin-poin yang dinilai sama (permendiknas no 35 tahun 2010). Sebagaimana kita tahu PKG wajib dilakukan setahun 2 kali, oleh Kepala Sekolah yang hasil penilaiannya diserahkan ke pengawas sekolah.
Kewajiban PKG guru jika tunjangan profesi pendidik, fungsional dan tunjangan khsus mau cair, termasuk tunjangan pengawas. Input hasil nilai PKG oleh Pengawas di modul P2TK Dikdas
PKG

Bagaimana mekanisme input hasil penilaian PKG ini nantinya? Dalam pengumuman yang telah disampaikan pihak P2TK Dikdas, bahwa penginputan hasil penilaian PKG dilakukan oleh pengawas sekolah. Adapun modul penilaian nanti akan dilaunching oleh pihak P2TK Dikdas.

Berikut poin-poin yang dapat saya cuplikkan dari status FB Asha Roed Adhin (P2TK Kemdikbud)

    Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1 :

  • Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.

  • Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.

  • PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)

  • Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal

  • Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.

  • Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.


    
Tambahan dari Beliau tentang Kewajiban PKG :
  1. Format PKG sudah baku sudah ada dalam permendiknas no 35 tahun 2010. Namun yg harus diupload dan diisi ke dalam sistem p2tk dikdas hanya hasil penilaian akhirnya saja.

  2. Nominasi (calon penerima) tunjangan fungsional non PNS, bantuan subsidi peningkatan kualifikasi S1, tunjangan Guru daerah khusus untuk tahun 2015, mengacu pada dapodik tahun 2014/2015 semester 2 yang telah valid pada akhir pebruari 2015.

  3. Kuota yang diberikan untuk masing masing daerah dihitung secara proporsional dari jumlah guru yg memenuhi syarat tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru di daerah tsb.

  4. Syarat penerima aneka tunjangan dan mekanisme penetapan menunggu finalisasi juknis oleh kementerian.


 Apakah jika hasil penilaian PKG belum diinput SKTP tidak terbit? Bisa jadi, termasuk tunjangan profesi pengawas nya juga.
Nah Bapak Ibu mulai sekarang persiapkan diri untuk PKG ya, kalo mau contoh format angket penilaian PKG bisa di buka di link inI. Baca juga mekanisme PKG Guru
















INFO LAINNYA... 2015,
Info Guru,
Kinerja Pegawai,
PKG,
Tunjangan Profesi Sertifikasi Guru





Berapa Lama Proses Sergur 2015?

Berapa Lama Proses Sergur 2015?











Banyak pertanyaan di kalangan calon peserta yang akan mengikuti sertifikasi guru 2015 adalah berapa lama jangka waktu proses PPGJ / sergur tahun 2015. Berbeda dengan PLPG proses PPG ditambah dengan pelaksanaan PKM atau Pemantapan Kemampuan Mengajar.
SERGUR 2015

Proses Sertifikasi guru tahun 2015 di awali dengan kegiatan workshop selama 16 hari (168 JP) di Lembaga yang ditunjuk dalam proses ini.

Kegiatan workshop meliputi
•  pendalaman materi,
•  pengembangan perangkat pembelajaran, PTK/PTBK/PTTIK
•  peer teaching/peer counceling/peer layanan TIK dan
•  ujian tulis formatif (UTF)

Bagi guru yang dinyatakan lulus dalam Workshop tadi akan mengikuti tahapan akhir yakni  PKM (Pemantapan Kemampuan Mengajar). PKM dilaksanakan di sekolah guru yang bersangkutan mengajar.

Peserta sertifikasi guru yang dinyatakan lulus kegiatan workshop akan melaksanakan PKM selama 60 hari efektif (di luar libur antar semester).  Kegiatan-kegiatan yang dilakukan peserta sertifikasi
dalam PKM merupakan kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok guru. 

















INFO LAINNYA... 2015,
Info Guru,
Kurikulum,
PKG,
SD,
Sergur 2015,
Sertifikasi Guru,
SMA,
SMK,
Uji Kompetensi Guru