Tampilkan postingan dengan label Peserta Didik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peserta Didik. Tampilkan semua postingan

Daftar Sekolah Teridentifikasi Peserta Didik Berganda Tahun Ajaran 2016/2017

Daftar Sekolah Teridentifikasi Peserta Didik Berganda Tahun Ajaran 2016/2017






Yth. Bapak/Ibu


  1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

  2. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK

  3. Operator Dapodik


di Seluruh Nusantara





Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.




Dapodik telah digunakan sebagai sumber data program-program utama di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, salah satunya adalah program BOS. Guna menghasilkan data yang lengkap, benar, mutakhir dan akurat perlu dilakukan validasi data secara berkala.




Berdasarkan hasil validasi data tanggal 19 September 2016, sistem mendeteksi kuat adanya peserta didik berganda. Definisi dari peserta didik berganda adalah peserta didik yang diidentifikasi sama namun terdaftar lebih dari satu sekolah. Identifikasi tersebut dilihat dari kesamaan ID peserta didik, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nama ayah, dan NISN. Data ini dinilai tidak valid karena tidak mungkin pada waktu yang sama peserta didik terdaftar aktif pada lebih dari satu sekolah.




Hasil kesepakatan bersama Tim BOS, perlakuan terhadap data peserta didik berganda adalah sebagai berikut:



Sistem menghapus salah satu peserta didik dari anggota rombel. Perlakuan ini diterapkan pada peserta didik berganda yang terdaftar di sekolah yang sama.



Sistem meregistrasikan keluar kedua data peserta didik sebagai peserta didik tidak aktif. Perlakuan ini diterapkan pada data peserta didik berganda yang terdaftar lebih dari satu sekolah.




Penyebab adanya data peserta didik berganda diidentifikasi karena perilaku penggunaan Aplikasi Dapodik diluar prosedur yang benar, diantaranya adalah :



Peserta didik mutasi/lulus sudah diinput/ditarik di sekolah yang baru, namun di sekolah yang lama belum diregistrasikan keluar sebagai peserta didik mutasi/lulus.



Registrasi aplikasi Dapodik menggunakan data prefill yang lama (tidak mengunduh kembali dari aplikasi generate prefill



Installasi Aplikasi Dapodik dan input data sekolah yang sama pada beberapa komputer yang berbeda.




Sekolah yang termasuk dalam daftar validasi peserta didik berganda diharapkan segera melakukan langkah-langkah berikut ini :




1. Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodik atau registrasi ulang Aplikasi Dapodik jika diperlukan.




2. Periksa kebenaran data peserta didik (jumlah peserta didik dan anggota rombel)




3. Identifikasi data peserta didik yang ditandai tidak aktif.




4. Jika peserta didik benar terdaftar dan aktif di sekolah pastikan data peserta didik dikembalikan dari menu PD Keluar dengan menggunakan tombol Batalkan.









5. Sekolah dilarang mengaktifkan data peserta didik yang sudah mutasi/lulus/keluar dikarenakan akan masuk kembali kedalam data peserta didik berganda. Jika diperlukan lakukan konfirmasi kepada sekolah yang bersangkutan karena hal ini dapat merugikan sekolah dimana peserta didik tersebut aktif terdaftar.




6. Lakukan sinkronisasi untuk mengirim perbaikan data.





Kepala sekolah yang yang teridentifikasi terdapat peserta didik berganda akan mendapatkan pesan singkat (SMS) dengan masking DIKDASMEN sebagai pemberitahuan resmi dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Jika nomor handphone kepala sekolah tidak ditemukan maka akan diteruskan kepada operator sekolah. Bagi sekolah yang tidak mendapatkan pesan tersebut berarti data nomor handphone kepala sekolah dan operator yang terdata di Dapodik tidak valid atau tidak diisi. Informasi ini disampaikan pula kepada KKDATADIK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui email.




Mari pastikan data peserta didik di Aplikasi Dapodik sudah lengkap, benar, mutakhir dan akurat. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih.




Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh





Salam Satu Data,






Admin Dapodikdasmen




Data PD Terindikasi Ganda dapat diunduh disini :




Kebijakan Terbaru dari PDSPK tentang pengelolaan Data Peserta Didik (NISN)

Kebijakan Terbaru dari PDSPK tentang pengelolaan Data Peserta Didik (NISN)




Yth. Bapak/Ibu
1. Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota
2. Kepala SMA/SMK
3. Teman-Teman Operator Dapodik SMA-SMK
di Seluruh Nusantara



Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh




Memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberian NISN, PDSPK telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapodikdasmen dan Dapo PAUD-Dikmas serta unit kerja terkait dengan hasil kesepakatan di antara nya adalah Seluruh Data Peserta Didik yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo Dikdasmen pada tahun 2015 akan secara otomatis di berikan NISN. Untuk selengkapnya silahkan di download surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016 di laman : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/, menu Surat Edaran atau melalui link pada berita ini.



Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih




Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh



Salam Satu Data,
Admin Dapodik SMA-SMK

Surat dapat didownload disini.



Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016

Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016




Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia 



Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan. 




Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dankewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out). 




PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik disekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. 



SASARAN
Sasaran PIP adalah Peserta Didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang merupakan :
  1. Peserta didik pemegang KIP; 

  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti : 

  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); 

  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); 

  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan; 

  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam; 

  • Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah; 

  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya; 

  • Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13; 

  • Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman. 


Berikut adalah Peraturan Bersama Antara Dirjen Dikdasmen dan Dirjen Paudni Dikmas tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Tahun 2016 yang dapat diunduh disini.





Lampiran Peraturan Bersama Antara Dirjen Dikdasmen dan Dirjen Paudni Dikmas tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Tahun 2016 yang dapat diunduh disini.






Permendikbud tentang Program Indonesia Pintar (PIP) 2016

Permendikbud tentang Program Indonesia Pintar (PIP) 2016







Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan tunai pendidikan sampai lulus SMA/SMK/MA.


  1. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus. 

  2. Untuk tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, diharapkan KIP dapat diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).

  3. KIP juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah. 

  4. KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.

  5. KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.




Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar adalah salah satu program nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk: 



  • Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah. 

  • Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan. 

  • Menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar daerah. 

  • Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. 



Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)



  1. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah pada 2016.

  2. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS yang telah menerima bantuan Program Indonesia Pintar pada 2015 dari Kemdikbud dan Kemenag.

  3. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

  4. Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial

  5. Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang keluarga/rumah tangganya memiliki KKS (khusus untuk PIP Kementerian Agama) maupun melalui jalur usulan Pondok Pesantren (sejenis FUM/Formulir Usulan Madrasah).

  6. Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/bencana alam.

Mekanisme Program Indonesia Pintar (PIP) dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Berikut adalah Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar yang dapat diunduh disini.

JUKNIS BOP PAUD TAHUN 2016

JUKNIS BOP PAUD TAHUN 2016







Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.





Adapun Alokasi Dana BOP-PAUD sebagai berikut :


  1. Alokasi dana BOP PAUD ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. 

  2. Perhitungan alokasi dana BOP PAUD per satuan PAUD atau lembaga adalah jumlah peserta didik dikalikan satuan biaya operasional penyelenggaraan PAUD yang tidak melebihi jumlah dana alokasi BOP PAUD. 

  3. Dalam hal terdapat kelebihan anggaran pemerintah kabupaten/kota dapat mengalokasikan kepada satuan PAUD atau Lembaga yang melayani peserta didik di bawah usia 4 (empat) tahun. 

  4. Pengalokasian besaran BOP PAUD menggunakan perhitungan sebagai berikut: 

  5. Besar dana BOP PAUD diberikan menggunakan perhitungan jumlah peserta didik dengan satuan biaya sebesar Rp.600.000,(enam ratus ribu rupiah)/peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun. 

  6. Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan alokasi BOP-PAUD adalah yang memiliki paling sedikit 12 peserta didik. 

  7. Satuan PAUD atau Lembaga menerima paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun. 


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.








Petunjuk Teknis BOP PAUD Tahun 2016







Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Silahkan Unduh disini.



Petunjuk Teknis BOP PAUD Tahun 2016 Silahkan Unduh disini.