Dalam beberapa tahun ke depan seluruh PNS baik daerah maupun instansi pusat wajib melaporkan jumlah harta kekayaannya. Ini menyusul telah diterbitkannya edaran Menpan no 1 tahun 2015 dari Kemen PAN-RB tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Hal ini disampaikan Yuddy Chrisnandi, Menteri PAN-RB dalam acara 100 Hari Penilaian Kerja Kemen PAN-RB di kantornya, Jakarta, Selasa 27 Januari 2015.
Menpan RB Yuddy Chrisnandi |
Di lansir dari metrotvnews.com soal mekanisme pelaporan, nantinya setiap PNS akan melaporkan harta kekayaannya kepada internal inspektorat masing-masing instansi. Laporan itu lalu dilanjutlan ke KPK.
Untuk memudahkan, laporan dibuat dalam format sederhana, hanya 2 halaman.
Sedangkan untuk PNS daerah teknis pelaporan ke KPK, Yuddi mengatakan akan dibuatkan format online nya. Surat edaran selengkapnya bisa diunduh di link ini
INFO LAINNYA... 2015,
Aneka Info,
Kinerja Pegawai,
PNS
Seluruh PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan
4/
5
Oleh
AZIZ