BOS SMA mengalokasikan dan mendistribusikan dana langsung ke sekolah dengan besaran berdasarkan jumlah siswa dan variabel biaya bantuan. Dana BOS SMA digunakan untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasional sekolah non‐ personalia. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin, sekolah dapat membebaskan dan/atau membantu siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya‐biaya lainnya.
Jumlah siswa dan besaran dana iuran sekolah serta biaya ekstrakurikuler siswa yang dibebaskan atau mendapat keringanan biaya pendidikan merupakan kebijakan sekolah, dengan mempertimbangkan jumlah siswa miskin yang ada, dana yang diterima dan besarnya biaya operasional sekolah.
Pada tahun 2015 ini, alokasi dana BOS SMA sebesar Rp. 5,347 triliun. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyalurkan dana BOS ini langsung ke sekolah. Pelaksanaan program BOS SMA mengikuti Petunjuk Teknis BOS SMA yang disusun oleh pemerintah ini, dengan mengutamakan konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yaitu dilaksanakan secara swakelola dan partisipatif, transparan, akuntabel, demokratis, efektif, efisien, tertib kamiistrasi dan pelaporan, serta saling
percaya.
Berikut peruntukkan dana BOS SMA
Satuan biaya BOS SMA nasional sebesarRp. 1.200.000/siswa/tahun. Untuk penyaluran periode Januari-Juni sebesar Rp 600.000/siswa sedangkan periode Juli-Desember sebesar Rp. 600.000/siswa.
PEMANFAATAN DANA:
BOS SMA digunakan sekolah untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional
non‐personalia sekolah yang meliputi:
1. Pengadaan Alat Tulis Sekolah;
2. Pengadaan Alat Habis Pakai;
3. Pengadaan Bahan Habis Pakai;
4. Pengadaan Buku Pelajaran/ Buku Penunjang Pelajaran/ Buku Referensi;
5. Pemeliharaan Dan Perbaikan Ringan Sarana/Prasarana Sekolah; **)
6. Langganan Daya Dan Jasa Lainnya;
7. Penyelenggaraan Evaluasi Pembelajaran;
8. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa/ekstrakurikuler dan intrakurikuler; *)
9. Kegiatan Penerimaan Siswa Baru;
10. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan; *)
11. Pengelolaan data individual sekolah berbasis TI K melalui aplikasi Dapodikmen 2015;
12. Pengembangan Website Sekolah;
13. Biaya Asuransi Keamanan dan Keselamatan Sekolah;
14. Penyusunan dan Pelaporan.
Agak berbeda dengan Juknis BOS SD dan SMP, operator dapodikmen mendapatkan biaya honor input data siswa, dan PTK.
Di halaman 13 Bab III jelas disebutkan bahwa Pengelolaan data individual sekolah berbasis TI K melalui aplikasi Dapodikmen 2015 ; Biaya meliputi jasa entri per record untuk data
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di apl i kasi Dapodikmen 2015 dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Biaya entri per peserta didik sebesar Rp. 2.500.
(b) B i a y a e n t r i p e r P e n d i d i k d a n Te n a g a Kependidikan sebesar Rp. 20.000
Sungguh mereka yang di Ditjen Dikdas tidak bisa "memperjuangkan" sedikit untuk operator. Asem!!!
Udah itu aja ya, kesel saya sama orang2 pusat sana, masa di SMA bisa di SD dan SMP gak ada detil kaya gini. Sekali Lagi Asem Sem Sem !!!!!!
Kalo mau juknis BOS SMA dan MA buka aja dah link Ini
untuk Madrasah Aliyah Buka di tautan ini, SMK...? Belum ada... nti nyusul. Asem!
INFO LAINNYA... BOS,
Dana Pendidikan,
operator sekolah,
SMA,
SMK