Perpres Nomor 14/2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 21 Januari lalu ini menyatakan perubahan struktur dan nama ditjen dan badan serta tugas dan fungsinya di Kemendikbud.
Jika semula organisasi Kemendikbud didukung oleh lima Ditjen, tiga Badan, dan lima Staf Ahli, dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2015 telah berubah menjadi empat Ditjen, dua Badan, dan empat Staf Ahli. Yaitu Sekretariat Jenderal (Setjen), Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat, Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Ditjen Kebudayaan, dan Inspektorat Jenderal (Itjen).
Saat Perpes ini mulai berlaku, maka semua ketentuan mengenai Kemendikbud dalam Perpres Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir degan Perpres Nomor 135 Tahun 2014, dan Perpres Nomor 165 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terkait dengan masalah guru dan tenaga kependidikan yang akan ditangani Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan dalam pasal 10 disebutkan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
- pelaksanaan kamiistrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Dalam pasal 10 ayat c di atas disebutkan secara khusus tentang tenaga kependidikan, semoga kedepannya tenaga kependidikan, seperti tenaga kamiistrasi, Tata usaha sekolah mendapat perhatian yang lebih serius dari pemerintah.
Bagaimana pula nasib aplikasi Padamu negeri dan Dapodik? Ataukah terjadi perang aplikasi dan berebut mana yang layak untuk dipertahankan di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan?Atau masing-masing akan jalan terus?
Melihat nama Badan yang menangani padamu negeri yakni Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan dan Kebudayaan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) sudah dihapus. Hanya "tersisa" nama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Badan Penelitian dan Pengembangan; atau Badan ini akan menjadi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan?
file Perpres Nomor 14/2015 format .pdf nya bisa di unduh di link ini
INFO LAINNYA... 2015,
Info Guru,
Info Pendidikan,
kemdikbud,
Peraturan