HASIL AUDIENSI PERWAKILAN PGSI DENGAN KEMENTRIAN AGAMA
1. Inpasing, sertifikasi dan mekanisme pencairan.
Masalah Inpasing menjadi hal utama dari pertanyaan PGSI terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam pada kementrian agama. Dari awal PGSI menyatakan sikap akan selalu memperjuangkan nasib guru-guru inpasing tentang pencairan dana inpasing dan sampai kapan nasib inpasing.
Dari dialog yang dilaksanakan Dirjen Penais didampingi oleh Kasubdik dan Kasubag memberikan jawaban :
a. Insya Alloh akan berusaha sekuat tenaga agar bisa membayar inpasing sesuai dengan masa kerja sebagaimana yang tertuang didalam SK Inpasing. Tunjanagan sertifikasi merupakan terhutang dan kemenag mendapatkan berbaghai macam kriktik. Tertundanya pencairan karena masalah anggaran yang belum mencukupi. Tahun 2014 Tunjangan sertifikasi sudah tuntas terbayarkan, dan untuk tahun 2015 sudah teranggarkan oleh Kementrian Agama.
b. Inpasing.
Tahun 2015 Anggaran Inpasing tidak mencukupi disamping itu antara kementrian Agama dengan Kementrian Keuangan belum ada kesepakatn untuk pembayaran Inpasing, sehingga pada awal bulan April ini Kementrian Agama sudah mengirim surat kepada Kementrian Keuangan yang berisi tentang pembayaran Inpasing kepada guru-guru sertifikasi yang sudah mempunyai SK Inpasing. Mengenahi kapan waktu pencairan, pihak kementrian Agama belum bisa memberi kapan akan bisa dicairkan karena menunggu dari kementrian keuangan. Walaupun demikian kementrian Agama akan berusaha sekuat tenaga agar tunjangan tersebut bisa terbayarkan per Januari 2015. Dan untuk Tahun 2016 tunjangan sertifikasi dan ipasing sudah dianggarkan. Untuk pengajuan inpasing berikutnya kemenag menunggu regulasi dan pengajuan mekanismenya lewat kanwil.
c. Mengenahi Pola mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi Dirjen berharap agar bisa dicairkan setiap triwulan dan model pemberkasan yang sedemikian rumit maka akan segera dievaluasi agar bisa disederhanakan. Dan dengan pola pencairan selama 6 bulan dirjen merasa heran, bahkan kasubag perencanaan justru berharap dengan model per triwulan jusrtu akan mempermudah pola SPJ. Dan alasan pencairan per 6 bulan berdasarkan PP 74 karena alasan untuk mengaudit.
2. Satminkal untuk guru sertifikasi yang diwacanakan 12 kembali ke 6 jam, dan untuk mata pelajaran agama yang belum mencapai 24 jam bisa ditambah dengan mata pelajaran yang serumpum, misalnya SKI, Quran Hadist dan fiqih.
3. Hal yang tidak kunjung usai yang dihadapi kemenag adalah perbandingan guru swasta dengan guru PNS guru swasta mencapi 8.384 dan guru PNS 3.481, dan sampai saat ini guru yang lulus PLPG tahun 2014 3000. Masalah NRG yang tercecer bisa diperbaiki dengan melakukan kontak dengan kementrian lewat kanwil.
4. Anggaran Kemenag untuk sarpras madrasah masih sangat minim sekali.
Anggaran untuk kemenag khususnya untuk pendidikan sangat minim sekali dari total 20% APBN untuk pendidikan sebesar 400 T maka kemenag hanya menerima 46 T atau sekitar 11% padahal beban untuk menurus pendidikan dari tingkat PAUD sampai Perguruan Tinggi dan sisanya tersebiut masuk keanggaran Kemendiknas. Dengan demikian maka Kemenag sangat kesulitan dalam hal pengadaan atau bantuan sarpras diseluru madrasah se Indonesia. Dan untuk prasaran hanya mendapatkan 5% dari total APBN utk sektor pendidikan.
5. Untuk permasalahan guru PAI yang berada di kemendikbud adalah menjadi kewenangan kemendikbud dalam hal pengajuan sertifikasi atau yang lainnya.
6. Mekanisme pencairan dana BOS dari kemenag berharap agar bisa dilaksanakan kalau dikemudian hari ternyata banyak kendala baru akan dievaluasi.
Demikian hasil audiensi dengan kemenag, yang pada intinya dari PGSI menayakan tentang kapan tunjangan inpasing bisa dicairkan, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap permasalahan pendidikan dilingkungan kemenag kami juga bertanya tidak hanya masalah inpasing saja, dan untuk menindak lanjuti hal tersebut maka PGSI dalam waktu dekat juga akan melakukan audien dengan DPRRI yang membidangi masalah pendidikan dan keagamaan.
JAKARTA, 27 APRIL 2015.
sumber
INFO LAINNYA... 2015,
Inpassing,
Kemenag,
Tunjangan Profesi Sertifikasi Guru