Informasi Seputar Dunia Pendidikan | Portal Padamu Negeri yang telah menemani operator sekolah hampir 3 tahun telah resmi ditutup. Hal ini berdasarkan surat edaran Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Nomor 16587/B/PTK/2015 tertanggal 29 Juni 2015 perihal Surat Edaran tentang Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Kepala LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah), Kepala LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan), dan Kepala Sekolah TK, Kepala Sekolah SD/SDLB, Kepala Sekolah SMP/SMPLB, dan Kepala Sekolah SMA/SMALB/SMK di seluruh Indonesia dan SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri).
Berikut isi surat edaran Dirjen GTK tersebut selengkapnya :
Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan surat edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik. Maka sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik.
Kami sampaikan bahwa sejak ditetapkannya surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Oleh karena itu, aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan kegiatan yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pada surat tersebut, tertera jika semua pendataan kembali kepada Dapodik. Dapodik menjadi satu pintu pendataan untuk seluruh data sekolah di Indonesia yang legal. Dalam hal ini, tentunya menjadi kabar gembira bagi operator sekolah, karena notabene pendataan di Padamu Negeri terlihat lebih rumit dan juga tidak sesimpel Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Alasan lain juga dikarenakan efektivitas dalam pendataan, kenapa harus ada dualisme dalam pendataan kalau satu pintu saja sudah komplit dan valid. Namun pastinya penutupan Padamu Negeri, yang telah menemani operator sekolah meninggalkan bekas kenangan dan sedikit dampak bagi operator sekolah, baik itu positif maupun negatif. Berikut dampak penutupan portal Padamu Negeri :
Demikian mengenai info telah ditutupnya situs resmi Padamu Negeri, semoga bermanfaat....
Berikut isi surat edaran Dirjen GTK tersebut selengkapnya :
Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan surat edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik. Maka sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik.
Kami sampaikan bahwa sejak ditetapkannya surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Oleh karena itu, aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan kegiatan yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pada surat tersebut, tertera jika semua pendataan kembali kepada Dapodik. Dapodik menjadi satu pintu pendataan untuk seluruh data sekolah di Indonesia yang legal. Dalam hal ini, tentunya menjadi kabar gembira bagi operator sekolah, karena notabene pendataan di Padamu Negeri terlihat lebih rumit dan juga tidak sesimpel Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Alasan lain juga dikarenakan efektivitas dalam pendataan, kenapa harus ada dualisme dalam pendataan kalau satu pintu saja sudah komplit dan valid. Namun pastinya penutupan Padamu Negeri, yang telah menemani operator sekolah meninggalkan bekas kenangan dan sedikit dampak bagi operator sekolah, baik itu positif maupun negatif. Berikut dampak penutupan portal Padamu Negeri :
1. Berkurangnya Tugas Operator Sekolah
Ditiitpnya portal Padamu Negeri tentunya banyak operator yang menyambut baik, karena tidak bisa dipungkiri, jika portal Padamu Negeri selama ini membuat sebagian besar operator sekolah merasa kesusahan dibuatnya. Bukan hanya rumit, namun juga pendataan pada Padamu Negeri 100% mengandalkan konektivitas internet. Beda dengan Dapodik, yang memanfaatkan local host, walaupun tidak tersambung dengan internet, para operator masih bisa mengerjakan tugasnya. Karena konektivitas internet hanya dibutuhkan pada saat proses sinkronisasi.2. Tidak Ada 'Tambahan" Buat Operator Sekolah
Penutupan Padamu Negeri juga berdampak pada “tambahan” yang biasanya kita peroleh dari PTK-PTK yang telah ikhlas menyisihkan rizkinya untuk kerja keras operator sekolah yang telah membantu memasukan datanya. Karena perlu diketahui, jika pendataan di Padamu Negeri bersifat individu per PTK, hanya data instansilah yang merupakan tugas operator sekolah. Namun pada kasus ini, tidak jarang juga operator menelan “pil pahit” karena tidak mendapatkan apa-apa. Namun demikian karena sudah menjadi tugas operator maka niatnya adalah membantu para PTK dengan ikhlas.3. Operator Sekolah Bisa Lebih Fokus Mengerjakan Tugas Lain
Tidak dipungkiri banyak dari operator sekolah yang merangkap tugas dan jabatan sehingga pekerjaannya berat. Maka dengan tidak adanya Padamu Negeri ini, operator yang juga mungkin merangkap menjadi tenaga administrasi bisa dengan leluasa mengerjakan tugas-tugas yang lainnya seperti EMIS dan yang lainnya.Demikian mengenai info telah ditutupnya situs resmi Padamu Negeri, semoga bermanfaat....
Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan Mulai Tahun Pelajaran 2015/2016
Kembali Ke Dapodik Update
4/
5
Oleh
AZIZ