Pemerintah dalam bidang kependidikan telah membuat program PIP ini, yang disalurkan baik lewat sekolah di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag (Madrasah). Tidak semua siswa yang berhak mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar ini.
Nah berikut beberapa kriteria persyaratan siswa yang berhak mendapatkan Bantuan Siswa Miskin lewat Program Indonesia Pintar (PIP):
a. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan atau siswa yang berasal dari keluarga
pemegang Kartu Keluarga Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS) dan
atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
b. Selain kriteria diatas, apabila kuota masih tersedia, Kepala Sekolah/Madrasah bersama dengan
Komite Sekolah/Madrasah dapat mengusulkan siswa lain yang dianggap pantas dan berhak
mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Format Usulan Madrasah (FUM) dan Dapodik dengan memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Siswa dari keluarga kurang mampu dan atau telah ditetapkan sebagai penerima manfaat BSM/PIP tahun 2015 yang memiliki Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Keluarga Miskin (SKKM) dari Kelurahan/Desa dan;
- Siswa yang berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan/ yang dikelola oleh KementerianSosial dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Panti Sosial/Asuhan;
- Siswa yang menjadi korban musibah bencana alam dibuktikan dengan Surat Keterangan Terkena Musibah dari kelurahan/desa/madrasah;
- Pertimbangan lain: siswa aktif berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari kelurahan/desa/madrasah/pimpinan pondok pesantren dengan kriteria;
a) Berada di ma’had/pesantren/asrama,
b) Mengalami kelainan fisik,
c) Yatim dan atau piatu,
c. Siswa dari keluarga tidak mampu yang berasal dari provinsi Papua dan Papua Barat dapat
diprioritaskan menerima manfaat PIP tanpa memiliki KIP/KKS/KPS atau peserta program
PKH dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari Kelurahan/desa/madrasah.
d. Berada pada usia sekolah yakni 6 – 21 tahun
Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima KIP yang tidak terdaftar di madrasah/sekolah (putus
sekolah) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar harus mendaftarkan diri
kembali ke madrasah sebelum menerima manfaat.
Bagi orangtua atau siswa yang merasa berhak dan memenuhi persyaratan di atas bisa melapor ke sekolah tempat siswa bersekolah. Dengan membawa bukti kepemilikan surat-surat di atas. Fotokopi surat KPS, PKH, KKS atau KIP beserta nama siswa temui operator sekolah pendataan dapodik.
INFO LAINNYA... Beasiswa,
Dana Pendidikan,
Kesiswaan,
Madrasah,
operator sekolah,
SMA,
SMK,
SMP,
Tata Usaha Sekolah