Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud
Totok Suprayitno memastikan, penerapan kurikulum itu secara nasional
tidak mengubah nama kurikulum tersebut. Menurut dia, perubahan dari
revisi yang telah dilakukan adalah terutama dalam hal penyerderhanaan
penilaian siswa oleh guru.
Beberapa yang berubah dalam K-13, menurut Totok, antara lain tidak
diberlakukan lagi penilaian ganda. “ Sebagai contoh penilaian spiritual,
yang sebelumnya juga diwajibkan bagi guru matematika dan bahasa, kini
tidak lagi. Penilaian spiritual diserahkan kepada guru agama dan PPKn.
Itupun penilaiannya secara deskreptif dan tidak berupa angka," ujarnya
di Jakarta, Senin 21 Maret 2016.
kurtilas 2013 |
Dia mengungkapkan, mulai Juli, penilaian ganda tidak diberlakukan lagi.
Sebagai contoh penilaian spiritual, yang sebelumnya juga diwajibkan bagi
guru Matematika dan Bahasa, kini tidak lagi. Penilaian spiritual
diserahkan kepada guru Agama dan PPKN. Itupun penilaiannya secara
deskreptif dan tidak berupa angka.
Totok menegaskan, perubahan dalam penilaian ganda ini, bakal mengurangi
beban guru. Pasalnya, soal penilaian ganda ini yang sebelumnya banyak
dikeluhkan para guru. Perubahan lainnya adalah dalam penerapan tiga
kemampuan untuk di semua jenjang. Jika sebelumnya siswa SD hanya akan
diajari sebatas kemampuan memahami, SMP menganalisis dan siswa SMP harus
sudah bisa mencipta. "Sekarang ketiga kemampuan itu di semua jenjang.
Jadi anak SD pun boleh menciptakan sesuatu karena mereka akan terbiasa
berpikir ilmiah," ujarnya.
Hasil Revisi Kurikulum 2013
Revisi Kurikulum K-13 meliputi peningkatkan koherensi, menyederhanakan proses
penilaian (yang lalu terjadi kompleksitas penilaian), tidak ada
pembatasan proses berpikir siswa, proses pembelajarannya langsung dan
tak langsung.
Pertama, Penyederhanaan aspek penilaian siswa oleh guru. Pada K13 versi lawas, semua guru wajib menilai aspek sosial dan spiritual (keagamaan) siswa. Dan inilah yang banyak dikeluhkan guru.
Dalam versi baru, penilaian aspek sosial dan keagamaan siswa hanya dilakukan oleh guru PPKn dan guru pendidikan agama-budi pekerti. Sementara guru yang lainnya menilai aspek akademik sesuai bidang yang diajarkan saja.
Kedua, proses berpikir siswa tidak dibatasi. Pada versi kurikulum lama, berlaku sistem pembatasan, anak SD hanya sampai memahami, SMP menganalisis, sedangkan SMA mencipta. Pada kurikulum 2013 hasil revisi, anak SD pun diperbolehkan berpikir sampai tahap penciptaan walau dengan kadar penciptaan yang sesuai dengan umurnya.
Ketiga, teori 5M (mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mencipta) tidak sekedar teori, melainkan guru benar-benar dituntut untuk menerapkannya dalam pembelajaran.
Keempat, struktur mata pelajaran dan lama belajar di sekolah tidak diubah.
Walau perubahannya tidak banyak, Kemndikbud tetap berharap kepada para pelatih untuk mampu menyajikan aspek kebaruan dalam K13 versi revisi. Dalam versi baru, K13 tetap mendukung KBM yang menyenangkan.
INFO LAINNYA... Kabar Pendidikan,
kemdikbud,
Kurikulum,
Sekolah