Dalam video tersebut jelas terlihat bagaimana LS mengelus-elus pipi siswa sebelum melakukan penamparan. Penamparan pun dilakukan dengan keras, sampai siswa terhuyung ke belakang.
Baca juga
Perlindungan Guru dalam Perspektif Perlindungan Anak
Perlindungan Hukum terhadap Guru
Bentuk-bentuk perlindungan terhadap Guru
Kapolres Banyumas menyatakan setidaknya ada 9 siswa yang menjadi korban pemukulan oleh oknum guru LS alias Lukman Setiadi. Dari hasil visum yang dilakukan, beberapa borban mengalami nyeri di bagian rahang, telinga berdengung, memar, lecet, hingga mengeluh pusing berkelanjutan.
Alasan tersangka melakukan tindakan penamparan lantaran para korban terlambat masuk ke ruang kelas saat jam belajar-mengajar berlangsung. Tersangka beralasana, tindakan pemukulan yang diambil akan memberikan efek jera kepada korban, sekaligus sebagai peringatan bagi siswa yang lain.
Video pemukulan bisa dilihat di bawah ini
Sementara itu Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Jawa Tengah mengusut tuntas guru SMK yang melakukan kekerasan kepada muridnya di Banyumas, Jawa Tengah. Kekerasan tersebut diketahui setelah video yang menampilkan guru berinisial LS itu tengah menampar muridnya dengan keras menjadi viral. "KPAI mendorong Disdikbud Provisi Jawa Tengah mengusut tuntas kasus ini dan mem-BAP guru pelaku pemukulan," ujar Retno melalui keterangan tertulis, Jumat (20/4/2018).
Kekerasan model pemukulan seperti kasus guru LS sebenarnya tidak perlu dilakukan. Tidak ada alasan apapun yang membenarkan seorang guru untuk melakukan pemukulan seperti itu.
INFO LAINNYA... Guru,
Perlindungan Guru,
Permasalahan Pendidikan,
Siswa