Bahwa guru mempunyai peranan penting dalam mencerdaskan anak bangsa, untuk itu para guru yang profesional sangat dibutuhkan untuk mewujudkan proses pencerdasan anak bangsa. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 4L Tahun 2009 tentang'Iunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tlrnjangan Kehormatan Profesor merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahtraan guru, di samping peningkatan profesionalismenya. Dalam Peraturan Pemer.intah tersebut diamanatkan guru yang diangkat oieh Pemerintah atau Pemerintah Daerah di Daerah Khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
Pemberian bantuan tunjangan khusus rnerupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bantuan tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kornpensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam meiaksanakan tugas sebagai guru RA/Madrasah di daerah khusus.
Bahwa Kesejahteraan tenaga pendidik dimana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang undang. Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk terus meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas dan kinerja serta meningkatkan kesejahteraan guru. Selain hal itu, diharapkan bahwa guru di daerah khusus dapat berupaya untuk semakin meningkatkan prestasi dan pengetahuannya melalui tambahan tunjangan khusus dan dapat memanJaatkannya untuk meningkatkan wawasan keilmuan disamping kesejahteraannya. Sehingga kedepan diharapkan kesenjangan antara guru yang bertugas di kota atau di daerah ter:pencil dapat diminimalisir.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daeral:r perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan
Pemberian tunjangan khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/ Madrasah bertujuan untuk.
- meningkatkan kualitas pembelaj aran dan prestasi belajar peserta didik;
- memotivasi guru untuk terus meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas dan kinerja; dan
- meningkatkan kesejahteraan guru.
Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bagi guru PNS yang bersangkutan harus ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Sementara, untuk guru bukan PNS yang bersangkutan harus memenuhi kriteria berikut:
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
- Guru tetap yang melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten I Kota.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Terraga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
- Bukan penerima bantuan sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan fungsional dan latau bantuan tunjangan profesi dapat menjadi sasaran penerima bantuan khusus ini jika memenuhi persyaratan yang diatur daiam Petunjuk Teknis ini.
- Aktif melaksanakan tugas pembelajaran pada RA/Madrasah yang memenuhi salah satu persyaratan tempat tugas di daerah khusus (kriteria daerah sebagaimana diuraikan di atas),
Download File :
Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS dan Bukan PNS RA-Madrasah 2018Lampiran Keputusan Dirjen Pendis No. 64 Tahun 2018Demikian informasi mengenai Petunjuk teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS di pada Raudlatul Athfal - Madrasah Tahun 2018 yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat...
Info Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS dan Bukan PNS
RA-Madrasah 2018
4/
5
Oleh
AZIZ