Juknis Bantuan Program Penelitian Tahun 2018 Dari Kemenag Cek Disini

Juknis Bantuan Program Penelitian Tahun 2018 Dari Kemenag Cek Disini

juknis bantuan penelitian 2018
Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam telah menerbitkan Juknis Bantuan Program Penelitian Tahun 2018 dengan Nomor 1547/DJ.I.III/PP.04/04/2018 tentang Seleksi Proposal Bantuan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2018 tertanggal 12 April 2018.

Bantuan Program Penelitian 2018 dari Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI ini berdasarkan Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7177 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Program Penelitian Tahun Anggaran 2018.

Dalam rangka seleksi proposal bantuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Direktorat PTKI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tahun 2018, menyampaikan beberpa hal-hal sebagai berikut:

Bagi proposal yang sudah dikirimkan pada tahun 2017 melalui litapdimas.kemenag.go.id., untuk klaster riset kolaboratif yang masih dalam Bahasa Indonesia, atau tidak ada proposalnya, maka supaya dapat mengirimkan revisinya maksimal pada tanggal 25 April 2018 melalui litapdimas.kemenag.go.id.

Bagi para dosen/peneliti/pustakawan/laboran yang sudah memenuhi ketentuan, supaya membaca petunjuk teknis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2018 dengan teliti, melalui litapdimas.kemenag.go.id., diktis.kemenag.go.id. dan pendis.kemenag.go.id.
Batas akhir pendaftaran secara online melalui litapdimas.kemenag.go.id. pada tanggal 30 April 2018 dan pengiriman proposal ke alamat: Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Lt.7. Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta.

PERSYARATAN PENGUSULAN BANTUAN PENELITIAN 2018

Untuk mendapatkan bantuan penelitian, pengusul harus memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

1. Syarat Umum :
Persyaratan pengusul program bantuan peningkatan mutu penelitian adalah:
  • Dosen atau tenaga fungsional tetap lainnya pada PTKI;
  • Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Untuk anggota penelitian dapat melibatkan dosen yang telah mempunyai Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).
  • Untuk dosen Fakultas Agama Islam (FAI) pada Perguruan Tinggi Umum Swasta (PTU), ketua tim dipersyaratkan melampirkan SK pengangkatan dosen Fakultas Agama Islam yang telah dilegalisisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Membuat surat pernyataan, yang di dalamnya berisi pernyataan sebagai dosen Fakultas Agama Islam pada PTU, dan tidak dalam studi lanjut yang ditandatangani oleh pembuat pernyataan bermaterai 6000 dan harus disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Pengusul, baik ketua tim maupun anggota tidak sedang mendapatkan beasiswa Kemenag RI dan tidak sedang kuliah dalam masa tugas belajar.
  • Tidak sedang mendapatkan bantuan penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat dari perguruan tinggi asal pada tahun yang sama, kecuali pengusul mempunyai indeks i-10 sebanyak minimal 3 pada google scholar; 
  • Pengusul hanya boleh mendaftar satu klaster saja, misalnya sudah mengusulkan 1 judul bidang penelitian, tidak boleh mendaftar usulan pengabdian maupun publikasi ilmiah, yang mengusulkan usulan pengabdian tidak boleh mengusulkan usulan penelitian maupun publikasi ilmiah, begitu seterusnya, kecuali memiliki prestasi sebagaimana disebut pada huruf “f”.
2. Administratif :
a. Pengusul melakukan registrasi secara on line dengan mengunjungi website http://litapdimas.kemenag.go.id. Setelah registrasi on line pengusulan mendapatkan nomor registrasi (No. Reg) yang harus dicantumkan di sudut kanan atas Cover Proposal dan dikirim via pos, (petunjuk teknis penyusunan proposal dapat dibaca dalam bab selanjutnya).

b. Setelah proposal diterima panitia, semua informasi terkait bantuan hanya disampaikan melalui website resmi; litapdimas.kemenag.go.id.

c. Ketua tim harus sesuai dengan kapasitas keilmuannya, dan background pendidikan yang sesuai bidang kajian dalam penelitian

d. Surat rekomendasi dari Ketua Lembaga / Kepala Pusat Penelitian, yang menyatakan bahwa proposal tersebut telah didiskusikan minimal 10 (sepuluh) orang dosen, dan layak diajukan dalam program bantuan peningkatan mutu penelitian Dit. PTKI tahun berjalan;

e. Surat pernyataan pengusul di atas materai Rp. 6,000; (enam ribu rupiah), bahwa:
1) proposal belum pernah/tidak sedang diajukan dalam penyusunan tesis/disertasi atau bagian darinya;
2) proposal belum pernah/tidak sedang didanai oleh pihak manapun dalam maupun luar negeri.

PENGELOMPOKKAN BANTUAN PENELITIAN 2018
1. Bantuan Peningkatan Mutu Penelitian Terapan:
a. Penelitian Kolaboratif Internasional
b. Penelitian Terapan dan Pengembangan Global/Internasional
c. Penelitian Transformatif/Pengabdian Berbasis Riset

2. Bantuan International Disseminaton for Islamic Scholarly Works (IDISchoW):
a. Research Fellowship Dalam Negeri dan Sabbatical Leave
b. Research Fellowships Luar Negeri dan Sabbatical Leave
c. Desiminasi Hasil Riset Berstandar Internasional

3. Bantuan Penelitian di PTKI:
a. Bantuan Penelitian Peningkatan Kapasitas/Pembinaan
b. Bantuan Penelitian Dasar Program Studi
c. Bantuan Penelitian Dasar Interdisipliner
d. Bantuan Penelitian Sosial Kritis

4. Bantuan Short Course:
a. Bantuan Ekspose/Short Course Metodologi Riset Berstandar Internasional;
b. Bantuan Short Course Metodologi Penelitian Dosen PTKI Dalam Negeri
c. Bantuan Short Course Metodologi Penelitian Sosial Kritis pada PTKI

TEMA-TEMA PENELITIAN
Tema besar penelitian pada tahun ini, “Memperkuat epistemologi keilmuan keislaman dan keindonesiaan dengan spirit nilai kemanusiaan universal.”

Selengkapnya tentang Juknis Bantuan Pemerintah Program Penelitian Tahun 2018 anda bisa mengunduhnya melalui tautan link dibawah ini.

Download File :


Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Penelitian Tahun 2018 Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI yang dapat Guru Madrasah bagikan, semoga bermanfaat. (Sumber: http://pendis.kemenag.go.id)

Related Posts

Juknis Bantuan Program Penelitian Tahun 2018 Dari Kemenag Cek Disini
4/ 5
Oleh