Pemerintah menambah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari.
Dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni. Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.
Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu. “Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/04).
Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Download SKB Tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018
Untuk lebih jelasnya mengenai SKB Tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 ini bisa Anda unduh melalui tautan link yang kami sediakan berikut ini.
Unduh File :
Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018Demikian info mengenai SKB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Agama dan Menteri Ketenagakerjaan Tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Semoga bermanfaat
SKB Tiga Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2018 Cek Disini
4/
5
Oleh
AZIZ