Apaan lagi ini yaa, menurut kamus alias juknis tunjangan tambahan penghasilan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud atau Permendikbud nomor 10 tahun 2018, tunjangan tambahan penghasilan disini adalah sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana syarat dan cara mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan ini?
- Memiliki NUPTK
- guru pegawai negeri sipil (PNS) daerah yang belum bersertifikat pendidik, dan berada dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali Guru Agama
- telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam,
- serta melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional
Teknis dan cara mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan.
Sebagaimana disebutkan di atas, tunjangan tambahan penghasilan diberikan khusus bagi guru PNS daerah yang memenuhi syarat. Untuk mendapatkan tunjangan ini adalah berdasarkan usulan dari sekolah atau satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kota yang terlebih dulu diverifikasi sebelum diusulkan tetap.
Berapa besaran nilai tunjangan tambahan penghasilan guru PNS ini?
Besaran nilai tunjangan tambahan penghasilan adalah Rp 250.000 per bulan. Yang dibayarkan setiap triwulan.
Apakah data penerima diambil dari data dapodik?
Belum diketahui dengan pasti, namun tidak ada salahnya kita wajib menjaga keakuratan data di aplikasi Dapodik. Jika melihat Permendikbud 10 tahun 2018 ini nampaknya pengusulan secara manual oleh sekolah. Atau mungkin ada lagi juknis khusus yang mengaturnya.
Nah selamat ya Bapak Ibu, lumayan buat nambah penghasilan. Guru PNS yang merangkap operator dapodik dengan demikian juga bisa mendapatkan tunjangan. Hhehehe
INFO LAINNYA... Guru,
kemdikbud,
Permendikbud,
PNS,
Sertifikasi Guru,
Tunjangan