Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintas (PIP).
Diterbitkannya Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2018 ini karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan pengelolaan data penanganan fakir miskin, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal.
Peserta Didik penerima KIP merupakan Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan
miskin yang tercantum pada:
Data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan sosial;
data sejenis lainnya yang bersumber dari usulan satuan pendidikan.
Peserta Didik penerima KIP yang berasal dari usulan satuan pendidikan diprioritas bagi:
Unduh File:
Diterbitkannya Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2018 ini karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan pengelolaan data penanganan fakir miskin, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal.
Peserta Didik penerima KIP merupakan Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan
miskin yang tercantum pada:
Data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan sosial;
data sejenis lainnya yang bersumber dari usulan satuan pendidikan.
Peserta Didik penerima KIP yang berasal dari usulan satuan pendidikan diprioritas bagi:
- Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;
- Peserta Didik berkebutuhan khusus pada sekolah reguler;
- Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan;
- Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
- Peserta Didik korban musibah di daerah konflik; atau
- Peserta Didik Paket A, B, dan C pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Unduh File:
Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018.pdfDemikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) yang dapat blog Guru Madrasah bagikan, semoga bermanfaat.
Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 tentang Juknis Program Indonesia Pintar
(PIP) Penting
4/
5
Oleh
AZIZ