Bentuk, Spesifikasi dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah TP. 2017/2018

Bentuk, Spesifikasi dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah TP. 2017/2018




Bentuk, Spesifikasi dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah TP. 2017/2018


Pada Artikel kali ini kami ingin berbagi informasi mengenai Bentu, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah TP. 2017/2018. 


Berdasarkan Nomor: 016/H/EP/2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Penelitian dan Pengembangan mengeluarkan Peraturan Kepala Badan Penelitiaan dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang Bentuk, Spesifikasi dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah TP. 2017/2018.


Berikut ini adalah isi sebagian salinan peraturan tersebut:


Pasal 1:


Berdasarkan pasal tersebut yang dimaksud dengan satuan pendidikan dan blangko ijazah adalah Tertuang dalam ayat 2 dan 3:


2. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar ( SKB). 


3. Blangko ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai Ijazah. 


Pasal 2:


1. Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. 
2. Ijazah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan. 
3. Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.Identitas peserta didik
b.Identitas satuan pendidiakn yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan penyelenggara Ujian Sekolah/ujian pendidikan kesetaraan dan Ujian Nasional
c.Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriterian dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dan
d.Daftar nialai mata pelajaran yang diampuhnya. 


Pasal 3:


1. Spesifikasi Blangko Ijazah terdiri atas:


a.Spesifikasi kertas dan
b.Spesifikasi bingkai


2.Spesifikasi kertas Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:


a. Jenis : Kertas berpengaman khusus (security paper)
b. Ukuran : 21 cm X 29,7 cm
c. Berat : 150 gr/m2 dengan toleransi +-4 grm/m2
d. Tebal : 150 mikrometer dengan toleransi +- 10 mikrometer
e. Opasitas : 90% (minimum)
f. Kecerahan : 80% dengan toleransi +- 2% (brightness)
g. Bahan : Pulp kayu kimia 100%
h. Warna : putih
i. Pengaman : tanda air lambang negara Garuda Pancasila sebar, dan
j. Minutering
- Berupa serat berwarna merah kasat mata yang berpendar berwarna merah jika disinari dengan sinar ultraviolet. 
- Berupa serta berwarna biru dan kuning tidak kasat mata yang berpendar berwarna biru dan kuning jika disinari dengan sinar ultraviolet. 


3. Spesfikiasi Bingkali Balngko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:


a. berbentuk persegi panjang vertikal
b. lebar 1,5 cm dengan jarak 1 cm dari tepi kertas
c. berbentuk ornamen
d. kombinasi warna
(1) merah (pantone 206 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black 6 C) untuk SD/SPK , SDLB , dan Paket A;
(2) biru (pantone 293 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black 6 C) untuk SMP/SPK, SMPLB , dan Paket B ;
(3) abu-abu (pantone 430 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black 6 C) untuk SMP/SPK, SMPLB , dan Paket B ;
(4) Hijau (pantone 620 CVU), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black 6 C) untuk SMK.


Demikianlah beberapa informasi dari salinan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, untuk informasi lebih lengkap  nya silahkan check salinan berikut ini:




SALINAN, Silahkan Download DISINI




Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat buat kita semuanya...



Related Posts

Bentuk, Spesifikasi dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah TP. 2017/2018
4/ 5
Oleh