Dana BOS yang Bisa Dipakai Untuk Keperluan Operator Dapodik

Dana BOS yang Bisa Dipakai Untuk Keperluan Operator Dapodik










Dana BOS yang Bisa Dipakai Untuk Keperluan Operator Dapodik

Juknis penggunaan dana BOS tahun 2018 sudah ada, Ada beberapa yang bisa dan memang diperuntukkan untuk keperluan operator Dapodik khususnya. Mengapa ini penting? Di beberapa forum masih ada saja keluhan operator terkait sarana dan pendanaan bagi operator dapodik. Masih ada operator dapodik yang masih memakai laptop pribadi bahkan pulsa modem sendiri. Berikut 3 hal anggaran Dana BOS 2018 yang bisa dipakai untuk keperluan operator Dapodik.


Dana BOS yang Bisa Dipakai Untuk Keperluan Operator Dapodik


1. Pembelian dan perawatan Laptop

Jika di tahun tahun sebelumnya tidak secara spesifik menyebutkan "pembelian Laptop"
hanya komputer desktop. Maka dalam Juknis BOS 2018, sekolah bisa membeli laptop untuk keperluan sekolah. Laptop di sini tentunya dimaksudkan bagi sekolah yang tidak memiliki jaringan listrik secara penuh. Serta keperluan kamiistrasi sekolah. Masuk dalam item Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer Lihat di poin 10 C. Komponen Pembiayaan BOS pada SD, Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran


Harga untuk pembelian laptop tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit.  Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.

2. Pembelian Pulsa Modem dan Pemasangan Jaringan Internet

Pembelian pulsa mobile modem internet dibolehkan maksimal sebesar Rp 250 ribu/bulan.
Sedangkan untuk langganan fixed modem (misalnya Telkom Speedy) disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Poin 7. Langganan Daya dan Jasa


Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah.  Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu)
per bulan.  Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.


3. Honor Operator Pendataan

Honor disini digunakan bagi guru dan tenaga kependidikan (tenaga kamiistrasi). Masuk dalam poin 8.a.ii Pembayaran Honorarium Bulanan


Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan honorer di satuan pendidikan negeri adalah 15% dari total dana BOS yang diterima, sementara di satuan pendidikans wasta adalah 30% dari total dana BOS yang diterima.


4. Biaya Fotokopi

Biaya fotokopi disini dimaksudkan untuk penggandaan/fotokopi formulir Dapodik sesuai kebutuhan

Update; dalam juknis BOS 2018 sudah disebutkan secara spesifik mengenai pendanaan dapodik disebutkan pada poin C.5.n Komponen Pembiayaan BOS pada SD

Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) updating; dan/atau
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi: 
(1) data profil sekolah;
(2) data peserta didik;
(3) data sarana dan prasarana; dan
(4) data guru dan tenaga kependidikan.

2) Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik
meliputi:
a) penggandaan formulir Dapodik;
b) alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c) konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d) sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
e) honor petugas pendataan Dapodik.  Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut.
(1) Kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga kamiistrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan.
(2) Apabila tidak tersedia tenaga kamiistrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan  petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan). 

Demikian tadi beberapa item juknis penggunaan Dana BOS 2018 yang langsung ada hubungannya dengan kegiatan operator sekolah/Dapodik. Silakan rekan operator pendataan Dapodik, jika ada kebutuhan misalnya laptop kalo masih dipake milik pribadi bisa mengusulkan kepada sekolah. Silakan dipelajari dan dipahami Juknis BOS 2018 yang terkait pendanaan Dapodik biar Anda bisa mengusulkan kepada Sekolah apa saja kebutuhan operator yang harus dipenuhi oleh sekolah.

















INFO LAINNYA... 2018,
BOS,
Dapodik,
dapodikmen,
Juknis,
kemdikbud,
operator sekolah





Related Posts

Dana BOS yang Bisa Dipakai Untuk Keperluan Operator Dapodik
4/ 5
Oleh