Masa penerimaan siswa baru serta liburan tahun pembelajaran 2018-2019 sudah dihadapan. Hal yang akan dilakukan oleh sekolah pada tahun ajaran baru nanti satu diantaranya adalah melaksanakan MOS atau Masa orientasi Siswa bagi siswa baru. Tahun 2016 lalu Kemdikbud telah menerbitkan peraturan terbaru perihal MOS ini, yang berganti nama menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Terdapat beberapa aturan yang diubah, dimana guru harus terlibat langsung dalam penyelenggaraan MOS tersebut, pelarangan melibatkan kakak kelas/senior dalam kegiatan MOS, kewajiban memakai atribut resmi sekolah yang termuat dalam Permendikbud nomor 18 tahun 2016.
MOS siswa baru |
Selain itu Kemdikbud juga menerbitkan Silabus dalam hal Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ini, yakni panduan bagi sekolah dalam melaksanakan MPLS tersebut.
A. Mengenali potensi diri siswa baru:
Kegiatan Wajib yang dapat dilakukan
- Mengisi formulir siswa baru oleh orangtua siswa baru
- Kegiatan pengenalan siswa (khusus SD, siswa dapat dikenalkan oleh orangtua).
Kegiatan alternatif yang dapat dilakukan;
- Diskusi konseling.
- Mengenalkan kegiatan ekstra kurikuler yang ada di sekolah.
- Melibatkan siswa secara aktif dalam setiap diskusi.
B. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
- Kegiatan pengenalan warga sekolah;
- Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar, dan tata tertib sekolah;
- Kegiatan pengenalan fasilitas sarana dan prasarana sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak seluruh siswa;
- Pengenalan stakeholders sekolah lainnya.
- Pengenalan tata cara dan etika makan, tata cara penggunaan fasilitas toilet, dan tata cara berpakaian/sepatu.
- Mengajak siswa berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas, sarana, dan prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya.
- Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah.
- Menginformasikan kewajiban pemeliharaan fasilitas dan sarana prasarana sekolah dan fasilitas-fasilitas umum.
- Kegiatan simulasi penanggulangan bencana.
- Menginformasikan daerah rawan di sekitar sekolah.
- Kegiatan pengenalan manfaat dan dampak teknologi informasi, termasuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
C. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
- Simulasi penyelesaian suatu masalah untuk menumbuhkan motivasi dan semangat belajar siswa;
- Kegiatan pengenalan etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berbicara menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Pengenalan metode pembelajaran dalam bentuk quantum learning (speed reading, easy writing, mind mapping, super memory system).
- Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman.
- Kegiatan pengenalan kewirausahaan.
- Kegiatan pengenalan institusi pasangan pada sekolah kejuruan.
Nah demikian materi untuk mengisi Masa Orientasi Sekolah atau Masa Pengenalan Sekolah bagi siswa baru. Silakan diunduh Permendikbudnya secara lengkap di tautan ini
INFO LAINNYA... Peraturan,
Permendikbud,
Sekolah,
Siswa,
SMA,
SMK,
SMP
Inilah Materi dalam Mengisi MOS 2018
4/
5
Oleh
AZIZ