Ada beberapa hal penting dalam Permendikbud nomor 15 tahun 2018 ini diantaranya adalah;
Beban Kerja Guru
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan kamiistrasi pangkal/induk, yang terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat
Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada poin huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Pelaksanaan pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empatpuluh) jam Tatap Muka per minggu.
Sedangkan Pelaksanaan Pelaksanaan pembimbingan bagi Guru BK dan Guru TIK membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
Tugas tambahan Utama
Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru dilakukan di satuan induk/pangkal yang meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Tugas tambahan poin a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Tugas tambahan poin e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus
Tugas tambahan lain
Tugas Tambahan Lain meliputi
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Tugas tambahan lain ini dapat dihitung sebagai sebagai pemenuhan jam Tatap Muka yang dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.
Guru yang mendapat tugas tambahan lain ini wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan kamiistrasi induk.
Nah demikian tadi pedoman pemenuhan beban kerja guru atau bisa juga dikatakan pemenuhan beban mengajar/tatap muka bagi guru mata pelajaran, Guru BK dan Guru TIK. Permendikbud nomor 15/2018 secara lengkap. Silakan diunduh dan dipahami khususnya bagi guru mata pelajaran di tingkat SMP, SMA dan SMK yang rentan dengan yang namanya kasus kurang jam mengajar karena jumlah rombel yang kurang di sekolah induk.
Dalam Hubungannya dengan pembayaran tunjangan guru, maka guru wajib memenuhi minimal 24 jam tatap muka serta wajib melampirkan bukti fisik tugas-tugas tambahan tersebut ke dinas pendidikan.
Berikut tabel daftar tugas tambahan guru dan ekuivalensinya
No | Nama Tugas Tambahan Guru | Ekuivalensi Beban Kerja/Minggu |
---|---|---|
Tugas Tambahan Utama | ||
1 | wakil kepala satuan pendidikan; | 12 Jam Tatap Muka |
2 | ketua program keahlian | |
3 | kepala perpustakaan | |
4 | kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory | |
5 | pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu | 6 jam tatap muka |
Tugas Tambahan Lain | ||
1 | Wali Kelas | 2 Jam Tatap Muka |
2 | Pembina OSIS | 2 Jam Tatap Muka |
3 | Pembina Ekstrakurikuler | 2 Jam Tatap Muka |
4 | Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG); | 2 Jam Tatap Muka |
5 | Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) | 2 Jam Tatap Muka |
6 | Guru Piket | 1 Jam Tatap Muka |
7 | Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1); | 1 Jam Tatap Muka |
8 | Penilai Kinerja Guru | 2 Jam Tatap Muka |
9 | Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru | |
a. Tk. Nasional | 3 Jam Tatap Muka | |
b. Tk. Propinsi | 2 Jam Tatap Muka | |
c. Tk. Kabupaten | 1 Jam Tatap Muka |
INFO LAINNYA... 2018,
Dapodik,
Guru,
kemdikbud,
Peraturan,
Permendikbud,
Tunjangan Profesi Sertifikasi Guru