Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang beralamat di Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta 10710 telah mengeleluarkan surat Pemberitahuan dengan nomor 631/Dt.I.II/KP.02.3/8/2018 tertanggal 27 Agustus 2018 yaitu tentang Pemberitahuan Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS 2018. Adapun surat ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/TOS di Provinsi Sasaran Piloting PPKB.
Berikut ini adalah isi dari surat pemberitahuan tersebut seperti yang tertuang berikut ini:
Dengan hormat disampaikan bahwa salah satu kegiatan peningkatan kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2018 adalah bantuan pemberdayaan di KKG/MGMP/POKJAWAS.
Berkenaan dengan bantuan tersebut, kami mohon dukungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar mengkomunikasikan dan mengkordinasikan rencana pemberian bantuan tersebut kepada pihak yang layak sesuai dengan Juknis dan ditetapkan. Pemberian bantuan ini bersifat kempetitif dan selektif berdasarkan kualitasa proposal yang diajukan.
Proposal ditujukan kepada Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Agama, dengan alamat : Gedung Kementerian Agama Lt. IV Sub bagian Umum GTK Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta. Proposal paling lambat diterima tanggal minggu ketiga bulan september 2018.
Atas perhatian dan kerjasama semua pihak, kami sampaikan terimakasih.
Untuk lebih jelasnya mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2018 bisa rekan guru unduh melalui tautan link berikut ini.
Unduh File :
JUKNIS BANTUAN PEMBERDAYAAN KKG/MGMP/POKJAWAS 2018Demikian informasi mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2018. Semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di Blog Guru Madrasah, dukung kami untuk selalu memberikan informasi terbaru tentang pendidikan...
Cek Disini Juknis Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah 2018
4/
5
Oleh
AZIZ