Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2018

Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2018



Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2018


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah 


Berdasarkan Pasal 1:


Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi  non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. 




Berdasarkan Pasal 2:




Dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada:



- SD



- SMP



- SMA



- SMK



- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB




Tujuan BOS



Tujuan BOS pada:




1. SD/SDLB/SMP/SMPLB



  • Membantu menyediakan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dana BOS;

  • Membebaskan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 

  • Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat dan atau

  • Membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua / walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat. 


2. SMA/SMALB/SMK untuk:




  • Membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS. 

  • Mengingkatkan bangka partisipasi kasar

  • Mengurangi angka putus sekolah

  • Mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affirmative action) bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah

  • Memberikan kesempatan yang setara (equal oppertunity) bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, dan/atau

  • Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. 


Sasaran 




1. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarkat yang telah terdata dalam Dapodik; dan 




2. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK dan SLB yang memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaah. 




Satuan Biaya 




BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:




  1. SD sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;

  2. SMP sebesar RP 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;

  3. SMA dan SMK sebesar Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (Satu) tahun;

  4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB  sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per  1 (satu) tahun. 




Waktu Penyaluran 




Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.




Untuk salinan lebih lengkap, silahkan klik DISINI.




Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat buat kita semuanya dan terimakasih.

Related Posts

Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2018
4/ 5
Oleh