Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Berdasarkan Pasal 1:
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
Berdasarkan Pasal 2:
Dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada:
- SD
- SMP
- SMA
- SMK
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
Tujuan BOS
Tujuan BOS pada:
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB
- Membantu menyediakan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dana BOS;
- Membebaskan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat dan atau
- Membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua / walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. SMA/SMALB/SMK untuk:
- Membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS.
- Mengingkatkan bangka partisipasi kasar
- Mengurangi angka putus sekolah
- Mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affirmative action) bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah
- Memberikan kesempatan yang setara (equal oppertunity) bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, dan/atau
- Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Sasaran
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarkat yang telah terdata dalam Dapodik; dan
2. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK dan SLB yang memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaah.
Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
- SD sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
- SMP sebesar RP 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
- SMA dan SMK sebesar Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (Satu) tahun;
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.
Waktu Penyaluran
Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Untuk salinan lebih lengkap, silahkan klik DISINI.
Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat buat kita semuanya dan terimakasih.