Tampilkan postingan dengan label operator sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label operator sekolah. Tampilkan semua postingan

Buku Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah

Buku Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah










Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah. Dalam setiap sekolah tentu membutuhkan tenaga kamiistrasi sekolah, apalagi sekolah-sekolah besar yang memiliki siswa banyak. Selain itu banyaknya aplikasi baru baik yang berbasis online maupun offline menuntut sekolah untuk merekrut tenaga kamiistrasi jika sebelumnya tidak ada. Mengingat beban kerja dan mengajar guru serta kepala sekolah juga sudah tinggi. Tenaga kamiistrasi sekolah biasa juga disebut tata usaha sekolah ada juga yang menyebutnya dengan istilah operator sekolah.

Pada post sebelumnya sudah kami bagikan mengenai uraian tugas Tata Usaha Sekolah diantaranya tugas Kepala Tata Usaha, TU bagian kepegawaian, TU bagian inventaris/prasarana, bagian keuangan, persuratan, operator komputer, pustakawan, dan penjaga keamanan/satpam sekolah. Maka kali ini akan kami share buku panduan kerja khusus untuk tenaga kamiistrasi sekolah.

buku panduan kerja untuk tata usaha tenaga kamiistrasi maupun operator sekolah, tata usaha madrasah disertai contoh contoh surat kamiistrasi sekolah
Buku kerja kamiistrasi sekolah

Buku panduan kerja tenaga kamiistrasi disusun oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan bekerjasama dengan Kepala Asosiasi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah (AKTAS)

Dalam buku panduan ini memuat:

  1. Kualifikasi dan kompetensi tenaga kamiistrasi sekolah

  2. Deskripsi/uraian tugas tenaga kamiistrasi sekolah

  3. Contoh-contoh surat, program kerja, buku kegiatan dan lain-lain


Sangat bagus dimiliki oleh anda yang bekerja di sekolah agar lebih
mengenal apa saja tugas yang harus dikerjakan oleh tenaga kami sekolah.
Apalagi biasanya jelang awal tahun pembelajaran, biasanya banyak
sekolah yang merekrut tenaga baru untuk mengurus kamiistrasi sekolah
karena  jika guru yang mengerjakan kamiistrasi sekolah akan cukup
kerepotan disamping tugas guru yang memang sudah menumpuk.
Nah jika
anda bekerja sebagai tenaga kamiistrasi tersebut ada baiknya
mendownload buku panduan kerja tenaga kamiistrasi sekolah ini.  Silakan unduh di tautan ini file lengkapnya. Ekstraks (klik kanan pada file)  masukkan password jobleh.blogspot.com ketika diminta.
















INFO LAINNYA... kamiistrasi sekolah,
kemdikbud,
Modul,
operator sekolah,
SD,
SMP,
Tata Usaha Sekolah





Tugas Operator Sekolah/Dapodik/Pendataan

Tugas Operator Sekolah/Dapodik/Pendataan

TUGAS OPERATOR DAPODIK YANG HARUS DIKETAHUI OLEH PTK

Berbagai Macam Hal Yang Telah Terjadi Dengan Diberlakukannya Dapodik (Data Pokok Pendidik), Baik Plus Maupun Minusnya. Itulah Namanya Pembelajaran. Yang Puas Akan Menyatakan Positif Sedangkan Yang Tidak Puas Mengatakan Negatif.
Hal Positif Maupun Maupun Negatif Tentu Bila Telah Melihat Hasilnya Terutama Para Penerima Tunjangan. Jika Diuntungkan Dengan SK Dirjen Yang Mereka Dapatkan Maka Akan Mengatakan Positif Baik, Permasalahan Muncul Jika PTK Bermasalah, Itulah Kendala Utamanya.
Ibarat Pepatah Lama Mengatakan Memancing Uang Harus Pakai Uang Pula, Begitu Pula Dengan Tunjangan. Mengejar Tunjangan Pasti Dengan Menggunakan Aplikasi Dapodik.
Pertanyaan Sederhana :
1. Siapa Yang Mengerjakan Dapodik ?
2. Dari Mana Biaya Operasional Pengerjaan Dapodik ?
3. Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Dapodik Di Sekolah ?
Tentu Semua PTK Tidak Akan Mau Menjadi OPERATOR. Kalaupun Ada Pasti Akan Segera Mengundurkan Diri. Penunjukan OPERATOR Biasanya Oleh Kepala Sekolah Kepada Staff TU Atau Guru TIK. PTK Pada Umumnya Tidak Perduli Siapa Yang Mengerjakan, Yang Penting Mereka Dapatkan Tunjangan Mereka. Karena PTK Menganggap Tunjangan Ini Adalah Mutlak Hak Mereka. Dan Harus Di Perjuangkan, Tapi Mereka Tidak Melihat Kebelakangan Siapa Yang Mengerjakan Data Mereka. PTK Tidak Melihat Yang Mengerjakan Data Mereka Adalah OPERATOR.
Jika PTK Mengajar Dengan JJM 24, Mereka Menuntut Hak Mereka Karena Mengajar 24 Jam. Untuk Tata Usaha Atau Guru Yang Mendapat Tugas Tambahan Sebagai OPERATOR Dapodik Apakah Mendapat Tunjangan ?
  • Guru Dengan Tugas Tambahan Kepala Sekolah Diakui 18 Jam. Mengajar 6 Jam = 24 Jam

  • Guru Dengan Tugas Tambahan Wakil Kepala Diakui 12 Jam. Mengajar 12 Jam = 24 Jam

  • Guru Dengan Tugas Tambahan Kepala Laboratorium / Perpustakaan Diakui 12 Jam. Mengajar 12 Jam = 24 Jam

  • Guru Dengan Tugas Tambahan OPERATOR Dapodik Tidak Diakui Jamnya Sebagai OPERATOR.
Dengan Sistem Online Ini Diharapkan Semua Pihak Harus Aktif Baik OPERATOR Maupun PTK. Karena Sudah Ada Tugas Dan Tanggung Jawab Masing-Masing Menyangkut Data PTK. Pada Dasarnya Tugas OPERATOR Hanya Mengentry Data, Selebihnya PTK Yang Berperan Aktif, Bukan Sebaliknya Semua Ditanggung OPERATOR, Jika Ada Kesalahan OPERATOR Yang Bertanggung Jawab.

Tugas PTK :



  1. Mengisi Data Pada Form Yang Telah Disediakan Dan Menyediakan Dokumen Pendukung Yang Diperlukan.

  2. Mengumpulkan Formulir Dan Data Pada Waktu Dan Tempat Yang Telah Ditentukan.

  3. Mengecek Data Secara Berkala Di Situs Cek Tunjangan. Konfirmasi Pada OPERATOR Jika Ada Kesalahan / Kekuarangan Data.




Berikut Tugas OPERATOR :

1. Membuat Jadwal Pendataan (Formulir Data PTK Dan Siswa)
2. Menginstal Aplikasi Dapodik
3. Mengentry Data Yang Telah Di Isi Oleh PTK Dan Siswa Sesuai Dengan Isian Formulir Data, Berdasarkan Petunjuk Dari Buku Manual Dapodik.
3. Mengirim Data Valid.
4. Mencetak / Print Out Profil Sekolah Sebagai Laporan Pengerjaan
5. Koreksi Jika Ada Kesalahan (Perbaikan Data Sesuai Dengan Jadwal Yang Tertera)
Inilah Tugas Dari OPERATOR, Tidak Lebih dari itu. Diluar Dari Tugas Tersebut OPERATOR Boleh Menolak Jika PTK Meminta OPERATOR Untuk Mengecek Data Pribadi Di Situs Cek Pendataan, Karena Data Pribadi Merupakan Tugas PTK Bersangkutan.
Untuk OPERATOR Harap Diperhatikan Dan Diperjelas Dan Diberikan Jadwal Yang Disetujui Kepada Sekolah Tentang Jadwal Pengerjaan Dapodik. Setelah Data Diterima Dalam Bentuk Formulir Pertama Sekali.
Contoh Jadwal Yang Dapat Berlaku Setiap Bulannya :
- Tanggal 1 – 15 : Perbaikan Data Dan Kelengkapan Data Oleh PTK
- Tanggal 16 – 20 : Pengerjaan/ Perbaikan Data
- Tanggal 21 : Pengiriman Data / Upload Ke Server Pusat.
- Tanggal 26 : PTK Dapat Cek Data Di Situs Cek Data Dapodik.
(Cek Dilakukan Secara Pribadi Oleh PTK)
Jadwal Ini Ditempel Pada Papan Pengumuman Kantor Dan Ditandatangani Oleh Kepala Sekolah, Dan Diberitahu Kepada Semua PTK.
Jika OPERATOR Mengikuti Prosedur Kerja Diatas, Pengerjaan Dapodik Akan Memakan Waktu Dari Awal Pengerjaan Paling Lama 10 Hari Kerja Telah Terselesaikan Dengan Baik.
Setelah Anda Menggunakan Jadwal Diatas, Bila Ada PTK Yang Ingin Perbaikan Data, Dikarenakan Pada Saat Pengisian Formulir Tidak Lengkap / Salah Yang Mengakibatkan Data PTK Tidak Valid Anda Dapat Menunjukkan Jadwal Kerja Dapodik, Sehingga Anda Tidak Setiap Hari Harus Mengurusi Data Ini, Karena Pekerjaan Anda Yang Utama Sebagai Staff TU / Guru Akan Terganggu.
Jika OPERATOR Mengikuti Teknis Pengerjaan Seperti Diatas, Niscaya OPERATOR Tidak Akan Terkendala Dalam Pengerjaan Aplikasi Dapodik. Dan Tidak Akan Terkendala Dengan PTK Yang Menyangkut Tunjangan.
Permasalahan Yang Umum Timbul :
  1. OPERATOR Gaptek (Solusinya, Rembuk Sesama PTK Untuk Perwakilan Menjadi OPERATOR )

  2. OPERATOR Tidak Tahu Prosedur Pengisian Dapodik (Solusinya, Baca Manual Booknya)

  3. OPERATOR Tidak Punya Buku Petunjuk Dapodik (Solusinya, Download Di Link Resmi Dapodik)

  4. OPERATOR Lamban Mengerjakan Dapodik (Solusinya, PTK / Sekolah Berikan Kompensasi Dana Tunjangan)

  5. PTK Sulit Untuk Melengkapi Data (Solusinya, Tinggalkan Data PTK Yang Kosong / Tidak Lengkap. Tidak Boleh Menjadi Alasan Karena Satu PTK Tidak Lengkap, PTK Yang Lain Tidak Diselesaikan)

  6. PTK Gaptek (Solusinya, Referensikan Agar PTK Melihat Data Bersama Dengan PTK Lain)

  7. Data PTK Kurang Lengkap (Solusinya, Minta PTK Lengkapi Data Untuk Di Upload Pada Bulan Berikutnya)

  8. NIP, NUPTK, Kode Sertifikasi Bermasalah (Solusinya, Minta PTK Menyelesaikan Sendiri Ke Pihak Yang Berwenang Yang Mengeluarkan Data Tersebut (BKD/DINAS/LPMP).

  9. PTK Mengajar Di Sekolah Lain (Solusinya, PTK Bersangkutan Wajib Melaporkan Pada OPERATOR Sekolah Bersangkutan Untuk Di Entry Sebagai SEKOLAH NON INDUK. Dan Data Sesuai Dengan Data Yang Diberikan Kepada Sekolah Induk. (Agar Data PTK Tersebut Tidak Bertabrakan Dengan Data Sekolah Induk).

Perlu Diingat, Segala Bentuk Data Pribadi PTK Merupakan Tanggung Jawab PTK Tersebut, Jika Data PTK Bermasalah Dan Tidak Sinkron Diakibatkan Kesalahan Dari Bentuk Data PTK Tersebut, Merupakan Kelalaian Dari PTK Secara Pribadi. OPERATOR Hanya Mereferensikan PTK Agar Menyelesaikan Perbaikan Data Tersebut. (Bukan Kewajiban OPERATOR Yang Memperbaiki Ke Instansi Terkait).

Ingat Tugas OPERATOR Hanya Mengentri Data Sesuai Dengan Data Yang PTK. PTK Memberikan Data Sesuai Kebutuhannya. Harap Jangan Terlalu Percaya Jika Mendengar Atau Melihat Tulisan Tentang Sertifikasi Yang Belum Tentu Dapat Dipercaya, Harap Konfirmasi Terlebih Dahulu Ke Situs Resmi Dapodik Atau Ke Dinas Kab/Kota.

Tulisan diambil dari share teman di grup FB Operator Way Kanan.
Diatas merupakan tugas yang umum disebut operator sekolah. Jika Anda juga ditunjuk sebagai tenaga kamiistrasi sekolah tentu akan bertambah pula tugas lain.

Kembali ke masalah dapodik, sebagaimana diketahui dan bagi yang belum tahu yang mungkin akan bekerja sebagai dapodik, bahwa dapodik merupakan aplikasi induk dari berbagai macam aplikasi lain, seperti aplikasi PMP, SIM PKB, verval PTK, Verval PD dan lainnya, karena itu baik langsung atau tidak langsung operator dapodik wajib pula mengetahui dan terlibat dalam aplikasi-aplikasi tersebut.
Selain tugas-tugas yang disebutkan di atas adapula aplikasi-aplikasi lokal atau kedaerahan yang biasanya diimplementasikan oleh pemerintah daerah atau dinas pendidikan setempat, misalnya aplikasi SIMDA.
Jadi bagi Anda yang ingin bekerja atau ditawari pekerjaan sebagai operator sekolah, wajib memiliki pengetahuan dalam hal komputer dan tahan banting. Hehehe

Daftar Uraian Tugas Tata Usaha Sekolah

Daftar Uraian Tugas Tata Usaha Sekolah

Buat rekan-rekan operator sekolah yang merangkap sekaligus menjadi tenaga kamiistrasi/Tata Usaha berikut ini contoh daftar uraian tugas Tata Usaha yang saya ambil dari berbagai sumber. Daftar uraian tugas ini nantinya tentu bermanfaat untuk proses kenaikan pangkat dan penyusunan SKP Tata Usaha tentunya buat Anda yang sudah PNS.

Daftar uraian tugas tata usaha sekolah laboran pustakawan satpam
contoh uraian tugas tata usaha sekolah

Uraian Tugas Kepala Tata Usaha

  1. Menyusun program kerja Tata Usaha

  2. Mengkoordinir tugas-tugas tata usaha

  3. Membina dan mengembangkan tugas-tugas ketatausahaan.

  4. Mengatur pengurusan kepegawaian

  5. Meneliti dan kemudian membuat surat, baik surat masuk maupun surat keluar sesuai dengan disposisi/instruksi Kepala Sekolah.

  6. Memantau pelaksanakan 6K.

  7. Mengawasi dan mengendalikan penggunaan alat-alat sekolah

  8. Membantu Kepala sekolah dalam penyusunan RAPBS

  9. Bertanggung jawab atas penggunaan stempel sekolah.
TU bagian Kepegawaian

  1. Menangani setiap mutasi kepegawaian yang menyangkut tentang pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan tingkat, perubahan gaji, pemberhentian dan mutasi lain baik untuk guru maupun karyawan.

  2. Mengerjakan buku induk pegawai.

  3. Mengurusi presensi guru dan karyawan.

  4. Membuat daftar urutan kepangkatan  (DUK)

  5. Mengurus SK GTT dan PTT.

  6. Menyusun data dan laporan kepegawaian.

  7. Membantu proses tentang penetapan angka kredit.

  8. Melaksanakan kearsipan personal kepegawaian
TU bagian Inventaris barang/Logistik

  1. Melaksanakan penerimaan dan penyimpanan serta menginventarisasikan barang/barang-barang milik sekolah.

  2. Menyiapkan dan mengerjakan buku induk inventaris maupun non inventaris lengkap dengan nomor dan kode masing-masing barang.

  3. Menjaga dan memelihara alat-alat dan barang-barang inventaris sekolah

  4. Mengajukan kebutuhan keutuhan barang-barang inventaris umum.

  5. Mengerjakan/membuat laporan mengenai barang-barang inventaris

  6.  Mengurus peralatan rumah tangga dan alat-alat gudang

  7. Menerima dan menyimpan barang belanja kantor ke gudang

  8. Membuat laporan barang habis pakai berkala

  9. Koordinator bagian kebersihan

  10.  Membantu dan melaksanakan tugas lain yang relevan yang diberikan atasan langsung
TU bagian keuangan


  1. Mengurus dan menangani gaji guru dan karyawan

  2. Mengelola anggaran belanja sekolah khususnya belanja rutin meliputi menerima, membukukan, menyimpan, membayar dan mepertanggungjawabkan.

  3. Mengerjakan kuisioner maupun data lain yang berkaitan dengan keuangan sekolah.

  4. Membantu penyusunan RAPBS.

  5. Melaporkan SPT tahunan baik sekolah maupun guru dan karyawan.

  6. Membantu menerima tugas pembayaran yang lain.

  7. Membantu dan melaksanakan tugas lain yang relevan yang diberikan atasan langsung
TU Kesiswaan

  1. Mengurus/mengerjakan buku induk siswa.

  2. Menyiapkan dan mengisi  buku klaper.

  3. Mengurusi presensi siswa dan jurnal kelas

  4. Mengerjakan leger nilai.

  5. Membuat data statistic dan rekapitulasi  siswa tiap bulan

  6. Mengelola kamiistrasi beasiswa

  7. Menangani pengarsipan dokumen kesiwaan

  8. Membantu dan melaksanakan tugas lain yang relevan yang diberikan atasan langsung .

TU Persuratan


  1. Menangani buku agenda masuk dan keluar.

  2. Menangani surat masuk dan keluar

  3. Menangani pengarsipan surat/dokumen sekolah sesuai dengan kode persuratan.

  4. Mendistribusikan surat undangan baik guru, karyawan dan kesiswaan

  5. Menangani penerimaan wesel

  6. Menerima dan melayani tamu sekolah

  7. Melayani legalisasi

  8. Pengetikan persuratan dan membantu operator komputer

  9. Membantu dan melaksanakan tugas lain yang relevan yang diberikan atasan langsung
Catatan:
Jika Anda sebagai tenaga tata usaha cuma sendiri, point-pointnya bisa diambil satu satu, tergantung tugas yang anda laksanakan di sekolah sebagai tenaga tata usaha sekolah.
Sekedar tambahan di bawah ini juga daftar uraian tugas untuk pustakawan, Laboran, operator komputer dan satpam (petugas keamanan)


Daftar Uraian Tugas Pustakawan

  1. Merencanakan pengadaan buku dan bahan perpustakaan

  2. Menginventarisasi buku dan peralatan perpustakaan

  3. Memberikan pelayanan perpustakaan

  4. Memperbaiki kerusakan buku perpustakaan

  5. Merencanakan pengembangan perpustakaan

  6. Mengoperasikan dan menata media elektronika

  7. Mengerjakan kamiistrasi perpustakaan buku induk buku perpustakaan, buku-buku perpustakaan, kartu label dll.

  8. Menyusun laporan

  9. Membantu dan melaksanakan tugas lain yang relevan yang diberikan atasan langsung
Daftar Uraian Tugas LABORAN  IPA 

  1. Membantu guru dalam menyiapkan bahan, peralatan dan ruang praktik 

  2. Merawat  bahan dan peralatan dan hasil praktik

  3. Memelihara kebersihan peralatan dan ruang praktik laboratorium

  4. Memperbaiki kerusakan ringan peralatan praktik laboratorium

  5. Menginventarisasi alat, bahan dan kelengkapan laboratorium

  6. Melaporkan peralatan dan bahan yang rusak maupun habis

  7. Mengusulkan bahan dan peralatan praktik laboratorium

  8. Menyusun laporan

  9. Membantu dan melaksanakan tugas lain yang relevan yang diberikan atasan langsung
OPERATOR  KOMPUTER 

  • Operator computer

  • Bertanggungjawab  file dan data komputer

  • Membantu pengolahan/penyusunan data sekolah

  • Membantu pengelolaan/penyusunan data siswa

  • Menerima pembayaran iuran Komite

  • Membantu dan melaksanakan tugas lain yang relevan yang diberikan atasan langsung


Uraian Tugas PETUGAS KEAMANAN / SATPAM  


  • Mengatasi hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban

  • Mengatur penyeberangan siswa, guru dan karyawan diwaktu pagi

  • Mengisi buku catatan kejadian

  • Mengantar tamu sekolah

  • Mengamankan pelaksanaan kegiatan sekolah

  • Menjaga kebersihan pos penjaga

  • Membantu parkir guru / karyawan dan tamu.

  • Menjaga ketenangan dan keamanan komplek sekolah

  • Melaporkan kejadian secepatnya

  • Membantu dan melaksanakan tugas lain yang relevan yang diberikan atasan langsung


Cara Instal Dapodik Versi Terbaru

Cara Instal Dapodik Versi Terbaru

MATIKAN KONEKSI INTERNET SEBELUM MELAKUKAN INSTALASI AGAR PROSES INSTALASI DAPODIK LEBIH CEPAT

Telah tersedia dapodik versi terbaru 2017 buka di link Unduh dapodikdas versi 2017

Kembali operator diharuskan mendownload installler baru dapodikdasmen versi 2017 terbaru. Karena versi lama sudah tidak bisa dipake lagi. Jika file installer sudah didownload, maka kita tinggal melakukan proses instalasi. Ingat sebelum instal versi terbaru Anda harus menghapus dapodik versi lama di komputer laptop, buka link Cara Uninstal dapodik.

Buka folder tempat hasil unduhan installer dapodikdasmen, Klik kanan pada file pilih Run As
 Administrator.
cara instal dapodikdas versi 4.04, cara instalasi dapodik 202016 versi terbaru.
install dapodikmen dapodikdas dapodik 2017


cara instal dapodik 2016

Cara Instal Dapodik Versi Terbaru 2017

Sampai langkah di atas sudah cukup mudah, kalo anda operator lama pasti bisa, bagi operator baru juga pasti bisa karena cukup mudah,

Proses selanjutnya adalah registrasi dapodik, disini yang dibutuhkan adalah kode registrasi dapodik yang sama pada tahun lalu. Selanjutnya adalah kita lakukan registrasi dapodik buka Cara Registrasi Dapodik

Cara Menghapus/Uninstal Aplikasi Dapodik

Cara Menghapus/Uninstal Aplikasi Dapodik

Sebagaimana kebiasaan sebelumnya ditiap pergantian tahun ajaran baru aplikasi dapodik akan dirilis dengan aplikasi dan versi database terbaru. Operator dapodik diharuskan menghapus instalasi dapodik yang terdahulu dan menggantinya dengan aplikasi terbaru. Nah di bawah ini akan kami share mengenai cara menghapus / uninstal aplikasi dapodik dari laptop/komputer. Cara menghapus aplikasi dapodik ini sebenarnya ada termuat dalam buku panduan dapodik.
Sebelum Anda memutuskan untuk menghapus aplikasi dapodik, jika lupa kode registrasi ada baiknya simpan dan ketahui dulu kode registrasi dapodik yang tersimpan dalam komputer.

Cara menghapus/uninstal aplikasi dapodik

Pertama klik Tombol Start  terletak di kiri bawah layar komputer (untuk windows 7)
Untuk Windows 10 klik tombol Search/pencarian, ketik control panel. Langkah selanjutnya sama klik Uninstall a program
cara menghapus aplikasi dapodik, cara menghapusatau uninstal aplikasi dapodik terbaru. gara gara gagal login
uninstal dapodik

cara uninstal dapodik lama



Klik Control panel, pilih program and features



Klik Uninstall a program

menghapus instalan dapodik di laptop

Cari dan temukan Dapodikdas , Klik 2 kali tulisan dapodikdas tersebut.

cara menghapus aplikasi dapodikdas

 Pilih Yes jika muncul tulisan untuk menghapus komponen dapodikdas.

cara uninstal dapodikdas dapodikmen dapodikpaud dikmas


Tunggu beberapa saat dan instalasi dapodik di laptop/komputer sudah berhasil. Untuk menginstal ulang aplikasi dapodik, sebaiknya komputer/laptop di matikan atau restart dulu. Nah setelah itu anda boleh menginstal dapodikdas . Untuk melihat video tutorial cara hapus dapodik bisa di buka pada link ini http://youtu.be/FbVb8nPbojU
Selesai menghapus aplikasi dapodik lama, langkah selanjutnya adalah menginstal aplikasi dapodik terbaru. 

Cara Mengetahui Kode Registrasi Dapodik Yang Tersimpan Di Komputer

Cara Mengetahui Kode Registrasi Dapodik Yang Tersimpan Di Komputer

Cara mengetahui kode registrasi berikut adalah jika Aplikasi belum di hapus/uninstal.

Banyak kasus yang terjadi di kalangan operator sekolah terutama adalah lupa kode registrasi dapodikdas. Kode unik gabungan antara huruf dan angka terkadang menyulitkan kita untuk menghafalnya. Tak terkecuali saya, saya masih ingat no HP 3 mantan pacar saya, namun kode registrasi gak bisa ingat,

Lanjut... Mengetahui kode registrasi cukup mudah jadi operator tidak perlu menghubungi operator dinas lagi. Dan masalah ini rasanya sudah pernah dibahas di blog-blog lain. Cara yang saya gunakan ini adalah jika dalam aplikasi sudah terinstal aplikasi dapodikdas. Bagaimana caranya?
Ada 2 cara untuk mendapatkan/mengetahui kode registrasi
Pertama buka dan login aplikasi dapodik seperti biasa

Jika terhubung dengan internet, putuskan koneksi internet
Lakukan Validasi > Klik Tutup
Lakukan sinkronisasi > Klik Sinkronisasi
Perhatikan kata/link unduh yang dilingkari merah, Klik link tersebut
bagaimana cara untuk mengetahui kode registrasi dapodik
kode registrasi dapodik

Akan muncul tulisan, Anda tidak terhubung dengan internet apakah Anda ingin mengunduh data lokal > Klik Oke
Akan muncul seperti gbr di bawah:


cara mudah mendapatkan dan mengetahui kode registrasi dapodikdas, solusi jika operator sekolah lupa kode registrasi dapodi

Nah sudah kelihatan kode registrasi dapodik Anda. Lihat yang saya tandai warna merah. Kode registrasi dapodikdas terdiri dari 10 digit paduan angka dan huruf kapital. Centang simpan berkas, jika ingin menyimpan data lokal dapodikdas ini, Klik Oke. Itu cara pertama,

Cara kedua adalah membuka Local Disk C (system) 

Trus klik 2 kali folder Program Files > buka folder Dapodikdas > buka folder Dapodikdas > buka folder webserver > buka folder logs > buka file access
Nah setelah terbuka, cari didalamnya kata kode_registrasi, tekan keyboard CTRL+F bersamaan untuk melakukan pencarian.
mengetahui kode registrasi dapodikdas

masukkan kode_registrasi di form find what, klik Find next, ketemu dech, lihat yang ditandai warna kuning. Nah sudah selesai 2 cara mengetahui kode registrasi dapodikdas sebenarnya ada cara lain yg juga cukup mudah tapi rasanya 2 itu saja sudah cukup. Bagaimana jika lupa dan sama sekali tidak mencatat kode registrasi dapodik tersebut? Ya jalan terakhir hubungi operator dapodik kabupaten, 

Dana BOS yang Bisa Dipakai Untuk Keperluan Operator Dapodik

Dana BOS yang Bisa Dipakai Untuk Keperluan Operator Dapodik










Dana BOS yang Bisa Dipakai Untuk Keperluan Operator Dapodik

Juknis penggunaan dana BOS tahun 2018 sudah ada, Ada beberapa yang bisa dan memang diperuntukkan untuk keperluan operator Dapodik khususnya. Mengapa ini penting? Di beberapa forum masih ada saja keluhan operator terkait sarana dan pendanaan bagi operator dapodik. Masih ada operator dapodik yang masih memakai laptop pribadi bahkan pulsa modem sendiri. Berikut 3 hal anggaran Dana BOS 2018 yang bisa dipakai untuk keperluan operator Dapodik.


Dana BOS yang Bisa Dipakai Untuk Keperluan Operator Dapodik


1. Pembelian dan perawatan Laptop

Jika di tahun tahun sebelumnya tidak secara spesifik menyebutkan "pembelian Laptop"
hanya komputer desktop. Maka dalam Juknis BOS 2018, sekolah bisa membeli laptop untuk keperluan sekolah. Laptop di sini tentunya dimaksudkan bagi sekolah yang tidak memiliki jaringan listrik secara penuh. Serta keperluan kamiistrasi sekolah. Masuk dalam item Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer Lihat di poin 10 C. Komponen Pembiayaan BOS pada SD, Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran


Harga untuk pembelian laptop tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit.  Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.

2. Pembelian Pulsa Modem dan Pemasangan Jaringan Internet

Pembelian pulsa mobile modem internet dibolehkan maksimal sebesar Rp 250 ribu/bulan.
Sedangkan untuk langganan fixed modem (misalnya Telkom Speedy) disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Poin 7. Langganan Daya dan Jasa


Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah.  Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu)
per bulan.  Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.


3. Honor Operator Pendataan

Honor disini digunakan bagi guru dan tenaga kependidikan (tenaga kamiistrasi). Masuk dalam poin 8.a.ii Pembayaran Honorarium Bulanan


Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan honorer di satuan pendidikan negeri adalah 15% dari total dana BOS yang diterima, sementara di satuan pendidikans wasta adalah 30% dari total dana BOS yang diterima.


4. Biaya Fotokopi

Biaya fotokopi disini dimaksudkan untuk penggandaan/fotokopi formulir Dapodik sesuai kebutuhan

Update; dalam juknis BOS 2018 sudah disebutkan secara spesifik mengenai pendanaan dapodik disebutkan pada poin C.5.n Komponen Pembiayaan BOS pada SD

Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) updating; dan/atau
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi: 
(1) data profil sekolah;
(2) data peserta didik;
(3) data sarana dan prasarana; dan
(4) data guru dan tenaga kependidikan.

2) Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik
meliputi:
a) penggandaan formulir Dapodik;
b) alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c) konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d) sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
e) honor petugas pendataan Dapodik.  Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut.
(1) Kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga kamiistrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan.
(2) Apabila tidak tersedia tenaga kamiistrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan  petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan). 

Demikian tadi beberapa item juknis penggunaan Dana BOS 2018 yang langsung ada hubungannya dengan kegiatan operator sekolah/Dapodik. Silakan rekan operator pendataan Dapodik, jika ada kebutuhan misalnya laptop kalo masih dipake milik pribadi bisa mengusulkan kepada sekolah. Silakan dipelajari dan dipahami Juknis BOS 2018 yang terkait pendanaan Dapodik biar Anda bisa mengusulkan kepada Sekolah apa saja kebutuhan operator yang harus dipenuhi oleh sekolah.

















INFO LAINNYA... 2018,
BOS,
Dapodik,
dapodikmen,
Juknis,
kemdikbud,
operator sekolah