Tunjangan Guru Non PNS Lingkungan Kemenag

Tunjangan Guru Non PNS Lingkungan Kemenag










Sebenarnya agak telat membuat berita ini namun tidak ada salahnya jika saya share mengenai tunjangan profesi guru non PNS di lingkungan Kementerian Agama berikut ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 telah diatur mengenai hal tersebut.

Sama halnya dengan tunjangan non PNS di lingkungan Kemdikbud, bagi guru di lingkungan Kemenag yang belum berstatus PNS diberikan hak yang sama. Tunjangan profesi bagi Guru Bukan PNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru (Inpassing) diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat golongan jabatan dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan.

Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 tentang inpassing guru kemenag, tunjangan profesi non pns lingkungan depag. tunjangan guru madrasah, RA, MI, MTs, MA
inpasing guru kemenag

Syarat untuk menerima Tunjangan profesi atau sertifikasi guru diberikan kepada Guru non PNS :

  1. Pertama, memiliki beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran atau sebagai guru kelas.

  2. Kedua, beban kerja guru paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan atau madrasah.

  3. Ketiga, beban kerja guru paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah dan atau madrasah.

  4. Keempat, tugas bimbingan kepada paling sedikit 150 peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling.


Adapun persyaratan pencairan tunjangan profesi Guru GBPNS lingkungan Kemenag sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 adalah:
  1. Fotokopi SK penetapan inpassing atau penetapan kepangkatan dan jabatan fungsional GBPNS, bagi yang sudah memiliki;

  2. Fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK/PT yang menerbitkannya bagi GBPNS yang menerima pembayaran pada tahun pertama;

  3. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) asli. SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) yang diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan. SKBK diterbitkan untuk setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kaiender akademik yang berlaku,

  4. Fotokopi buku rekening bank yang masih berlaku.


Selengkapnya bisa anda baca dengan mendownload  di link ini atau hubungi kantor Kemenag kabupaten/kota Anda.
















INFO LAINNYA... Info Guru,
Inpassing,
Kemenag,
MTs/MI,
Tunjangan Profesi Sertifikasi Guru





Related Posts

Tunjangan Guru Non PNS Lingkungan Kemenag
4/ 5
Oleh