Pola PF dan PLPG
1) harus sesuai dengan ijazah S-1/D-IV (linier antara bidang studi yang disertifikasi
2) bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi (tidak linier) dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, dan wajib memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi |
Pola PPGJ
a) sesuai dengan ijazah S-1/D-IV kependidikan linier dengan mata pelajaran yang diampu/guru kelas,
b) guru SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK yang berkualifikasi S1/D-IV non-kependidikan linier dengan mata pelajaran yang diampu,
c) guru TK/RA/TKLB yang berkualifikasi S1/D-IV kependidikan lainnya dan psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti adalah guru kelas TK/RA/TKLB,
d) guru SD/MI/SDLB yang berkualifikasi S1/D-IV kependidikan lainnya dan psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti adalah guru kelas SD/MI/SDLB
INFO LAINNYA... kemdikbud,
PLPG,
portofolio,
PPGJ,
Sertifikasi Guru