Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi

Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi










Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru

Pola PF dan PLPG

1)    harus sesuai dengan ijazah S-1/D-IV (linier antara bidang studi yang disertifikasi
2)    bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi (tidak linier) dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, dan wajib memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.

Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi

Pola PPGJ

a)    sesuai dengan ijazah S-1/D-IV kependidikan linier dengan mata pelajaran yang diampu/guru kelas,
b)    guru SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK yang berkualifikasi S1/D-IV non-kependidikan linier dengan mata pelajaran yang diampu,
c)    guru TK/RA/TKLB yang berkualifikasi S1/D-IV kependidikan lainnya dan psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti adalah guru kelas TK/RA/TKLB,
d)    guru SD/MI/SDLB yang berkualifikasi S1/D-IV kependidikan lainnya dan psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti adalah guru kelas SD/MI/SDLB

















INFO LAINNYA... kemdikbud,
PLPG,
portofolio,
PPGJ,
Sertifikasi Guru





Related Posts

Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi
4/ 5
Oleh