Tahun 2015 lalu telah dilaksanakan UKG yang salah satu tujuan utamaya adalah untuk pemetaan. Tak disangka ternyata hasil UKG 2015 berdampak pada kepesertaan sergur 2016 tahun ini. Dimana hanya mereka yang memenuhi syarat nilai standar minimal 55 yang bisa mengikuti Sertifikasi guru tahun ini.
Pada berita sebelumnya perihal sergur PPGJ yang dihapuskan menjadi hanya pola PLPG untuk 4 tahun ke depan, maka muncul pertanyaan. Bagaimana jika nilai UKG guru di bawah standar, bisakah ikut sergur untuk tahun depan dan selanjutnya.
Uji kompetensi Guru (UKG) |
Berita pelaksanaan UKG yang dilaksanakan setiap tahun ini sebenarnya sudah sejak tahun lalu beredar. Bisa di baca di link ini. Jadi jika tahun 2015 lalu nilainya masih di bawah standar, maka tahun selanjutnya guru bisa mencoba kembali UKG untuk meningkatkan kompetensi nilainya.
Oke ya ini untuk menjawab pertanyaan rekan-rekan guru yang galau karena nilai UKG nya masih dibawah standar minimum.
INFO LAINNYA... Sertifikasi Guru,
UKG/UKA
UKG akan dilaksanakan Tiap Tahun
4/
5
Oleh
AZIZ