Instruksi Kewajiban Penggunaan SIMPATIKA Bagi Guru PAI

Instruksi Kewajiban Penggunaan SIMPATIKA Bagi Guru PAI











Aplikasi Online Simpatika sudah diluncurkan untuk menggantikan Padamu Negeri pada tahun 2015 lalu. Adapun poin penting edaran tersebut bagi guru Madrasah dan guru Pendidikan Agama

1. Mengintruksikan guru Pendidikan Agama dan Madrasah agar menggunakan Simpatika di laman simpatika.kemenag.go.id
2. Agar kantor Kementerian Agama Pusat, provinsi maupun kabupaten membentuk Tim yang bertugas mengelola Simpatika

edaran dan instruksi dari Setjen Kemenag mengenai kewajiban bagi semua guru madrasah dan guru Agama agar menggunakan Simpatika
Kewajiban memakai Simpatika Kemenag

Edaran NOMOR: 2940/SJ/DJ.I/DT.I/HM.00/4/2016
Menginstruksikan kepada seluruh Guru Madrasah dan Pendidikan Agama untuk menggunakan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) berbasis SIAP Online yang beralamat pada laman http://simpatika.kemenag.go.id
















INFO LAINNYA... Guru,
Kemenag,
PAI,
Pendidikan Agama,
Simpatika





Related Posts

Instruksi Kewajiban Penggunaan SIMPATIKA Bagi Guru PAI
4/ 5
Oleh