Verifikasi dan Validasi Data Guru
Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid dibuktikan dengan:
a. Pakta Integritas bermaterai cukup bagi peserta.
b. Surat Pengantar Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota .
c. SK Penetapan Peserta (Format A1) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota ke LPTK.
Verifikasi dan validasi data guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota, LPMP, dan LPTK. Data yang valid harus sesuai dengan dokumen pendukungnya sebagaimana tabel berikut ini.
![]() |
Verifikasi dan Validasi Data Guru Calon Peserta Sergur PLPG |
Data guru tersebut di atas akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan bidang studi sertifikasi dan sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus menjamin kebenaran data.
Update info tahap verifikasi calon peserta sudah berkahir tgl. 15 Mei 2016. Tahap verifikasi calon peserta selanjutnya adalah :
1. Verifikasi berkas di LPMP untuk persetujuan dokumen A1.
2. Penentuan kuota peserta sertifikasi guru 2016.
3. Cetak dokumen A1.
4. Penentuan tempat pelaksanaan PLPG di LPTK yang sudah ditetapkan.
INFO LAINNYA... kemdikbud,
PLPG,
Sertifikasi Guru
Verifikasi dan Validasi Data Guru Calon Peserta Sergur PLPG
4/
5
Oleh
AZIZ