Keputusan Menteri Agama RI perihal konversi guru pada jenjang Madrasah ibtidaiyah nomor 303 tahun 2016 tertanggal 22 Juni 2016
![]() |
KMA no 303 tahun 2016 |
Isi keputusannya yakni Guru pada Madrasah ibtidaiyah yang memiliki sertifikat guru mata pelajaran diberikan kewenangan mengajar untuk mengajar wali kelas di Madrasah Ibtidaiyah dan berhak menerima tunjangan profesi guru.
INFO LAINNYA... Guru,
Kemenag,
Madrasah,
MI,
SK
Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI; KMA no 303 tahun 2016
4/
5
Oleh
AZIZ