| Pungli atau pungutan liar adalah berbagai macam tarikan yang dibebankan oleh sekolah kepada siswa sebagai pembiayaan berbagai macam kegiatan. Pungli terjadi karena tidak adanya partisipasi dan transparansi masyarakat dalam penyusunan RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah). Pungutan yang dikeluarkan oleh sekolah dapat digolongkan sebagai pungutan liar apabila dikeluarkan tanpa persetujuan wali siswa (orang tua murid) dan mengandung paksaan dalam pembayarannya. Secara sederhana pungli itu terjadi karena tidak ada dasar hukumnya.
Ada 47 jenis tarikan berdasarkan pengaduan masyarakat yang dimasukkan pungutan liar (pungli). Tarikan yang dibebankan kepada siswa dapat digolongkan sebagai pungli, apabila besaran tarikan diputuskan secara sepihak oleh sekolah tanpa melibatkan pendapat orang tua siswa, serta mengandung unsur pemaksaan dalam hal pembayaran.
Pungutan liar dengan segala jenis dan bentuknya, merupakan masalah yang harus segera diselesaikan, jika tidak, pelayanan publik yang menjadi tugas utama pemerintah akan bergeser menjadi barang yang diperjualbelikan.
Jika masalah seperti alokasi anggaran, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tidak dilakukan, maka pungutan liar akan terus berkembang dan jadi jalan ilegal untuk menjawab kebutuhan sekolah. Tim Saber Pungli untuk bekerja serius memberantas pungli yang terjadi pada sektor-sektor pelayanan dasar.
Lalu, tarikan apa sajakah yang bisa digolongkan sebagai Pungli?
1. Uang Pendaftaran Masuk
2. Uang Komite
3. Uang Osis
4. Uang Ekstrakurikuler
5. Uang Ujian
6. Uang Daftar ulang
7. Uang Studi Tour
8. Uang Les
9. Uang Buku Ajar
10. Uang Paguyuban
11. Uang Syukuran
12. Uang Infak
13. Uang Foto Copy
14. Uang Perpustakaan
15. Uang Bangunan
16. Uang LKS
17. Uang Buku Paket
18. Uang Bantuan Insidental
19. Uang Foto
20. Uang Perpisahan
21. Uang sumbang Pergantian Kepala Sekolah
22. Uang Seragam
23. Uang Pembuatan Pager/Bangunan Fisik
24. Uang Pembelian Kenang-kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang Try Out
27. Uang Pramuka
28. Uang Asuransi
29. Uang Kalender
30. Uang Partisipasi Masyarakat untuk Peningkatan Mutu Pendidikan
31. Uang Koperasi
32. Uang PMI
33. Uang Dana Kelas
34. Uang Denda Jika Siswa Melanggar Peraturan
35. Uang UNAS
36. Uang Ijazah
37. Uang Formulir
38. Uang Jasa Kebersihan
39. Uang Dana Sosial
40. Uang Jasa Penyeberangan Siswa
41. Uang Map Ijazah
42. Uang Legalisasi
43. Uang Administrasi
44. Uang Panitia
45. Uang Jasa untuk Mendaftarkan Siswa ke Sekolah
46. Uang Listrik
47. Uang Gaji GTT( Guru Tidak Tetap).
Demikian info mengenai macam-macam pungli atau pungutan liar disekolah. Semoga info ini bisa bermanfaat dan bisa mengurangi pungutan-pungutan yang tidak diatur dalam perundang-undangan yang sudah ditentukan. Salam Madrasah.......
Perlu Diketahui, Inilah Daftar 47 Jenis Pungli Di Sekolah Update
4/
5
Oleh
AZIZ