Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah adalah data dari Dapodikdasmen dengan kriteria tertentu. Adapun satuan biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah adalah:
1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
2. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
3. SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua jutarupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.
Juknis BOS ini tentunya harus menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun Rencana Anggaran Keuangan Sekolah. Bagi orangtua siswa termasuk Komite Sekolah dan masyarakat wajib mengetahui Juknis penggunaan Dana BOS serta kebijakan keuangan sekolah. Untuk mengunduh Juknis Bos 2018 klik ditautan ini
INFO LAINNYA... 2018,
BOS,
Dana Pendidikan,
Juknis,
kemdikbud,
SD,
SMA,
SMK,
SMP