Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Non PNS

Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Non PNS

Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan denganm menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.  

Silakan buka Cara dan syarat pangajuan dan pengusulan inpassing

Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Non PNS

Guru NON PNS yang dimaksud disini adalah.... silakan dipahami yaa

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan kamiistrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. 


Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Non PNS diatur dalam Permendikbud terbaru nomor 12 tahun 2016. Yang berlaku bagi seluruh guru baik kemdikbud maupun kemenag.


Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. 




ASPEK PENENTUAN PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN 



Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ditentukan berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu pendidikan dengan kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, dan dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki.

a. Aspek Pendidikan (kualifikasi akademik) dengan menggunakan ketentuan Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.


b. masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan, dengan ketentuan:
1) masa kerja sampai dengan tahun 2012 menggunakan indeks 7,628 per semester, dan/atau
2) masa kerja mulai tahun 2013 menggunakan indeks 5,25 per semester.


c. sertifikat pendidik diberikan angka kredit sebesar 2. 




Buka juga Persyaratan dan cara untuk mengajukan Inpassing Guru



Perlu diketahui guru bukan PNS ada 6 tahapan sejak penyiapan berkas usul kesetaraan hingga penerbitan SK kesetaraan.


Yang pertama,... Guru menyiapkan berkas usul pemberian kesetaraan kepada kepala  sekolah satuan pendidikan masing-masing.

Yang kedua dan seterusnya silakan dibaca lampiran lengkap permendikbud nomor 12 tahun 2016.
Dalam permendikbud ini juga tersedia format  surat usulan kepala sekolah

Unduh disini permendikbud nomor 12 tahun 2016 beserta lampiran, masukkan password "jobleh.blogspot.com" tanpa tanda petik saat mengekstrak files... (klik kanan pada file .rar

Silakan dibaca dan dipahami baik-baik apa saja persyaratan dan mekanisme  Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Non PNS.

Persyaratan dan mekanisme pengususulan Penyetaraan guru Bukan PNS sebagimana tertuang pada  Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016

Mekanisme Pengajuan usul Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat:
a.
bagi GBPNS TK/PAUD Formal atau yang sederajat disampaikan kepada
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru dan
Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud
dengan alamat PO Box 4644 JKP 10046

b. Bagi GBPNS SD/SMP
atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikian Dasar, Direktorat
Jenderal GTK Kemendikbud dengan alamat PO Box 1316 JKS 12013

c.
Bagi GBPNS SMA/SMK atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan
Menengah, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan alamat PO Box 1050
JKS 12010

d. Bagi GBPNS SD/SMP/SMA/SMK pada Sekolah
Indonesia Luar Negeri disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dengan
alamat Gedung C lantai 5, Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta Pusat.
Cek Inpassing/Penyetaraan 

Cek Inpassing Untuk jenjang DIKMEN (SMA/SMK/SLB) bias diakses melalui WEBsite http://223.27.144.205:9091/

Untuk Jenjang DIKDAS (SD/SMP) Melalui https://app.simpkb.id Penyetaraan Jabatan Fungsional

Untuk Jenjang PAUDIKMAS (PAUD/TK)
http://penyetaraan.pgtkpauddikmas.kemdikbud.go.id/login.php


INFO LAINNYA... Guru,
Honorer,
Inpassing,
kemdikbud,
Kemenag,
Pangkat Guru,
PNS



Related Posts

Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Non PNS
4/ 5
Oleh