Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan program prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”, Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”, dan Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi karakter bangsa”. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada poin ke-empat, yakni memastikan pendidikan berkualitas yang layak dan inklusif melalui penyiapan manusia berkualitas sejak dini. Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan sejak anak masih berusia dini.
Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya.
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan tanggungjawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan nasional, maka Pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan program bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018. Bantuan dimaksudkan untuk membantu penyediaan prasarana PAUD yang merupakan bagian dari strategi untuk mendukung peningkatan akses layanan PAUD berkualitas.
Selanjutnya untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan, agar tepat sasaran dan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018.
Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018
- Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam menetapkan dan menyalurkan lembaga/organisasi yang mengajukan Bantuan;
- Sebagai acuan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas atau Dinas Pendidikan setempat dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi yang mengajukan bantuan;
- Sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Kab/Kota dalam memberikan rekomendasi kepada penyelenggara yang mengajukan bantuan.
- Sebagai acuan bagi Lembaga/organisasi PAUD yang mengajukan bantuan
Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada penerima bantuan, yakni satuan PAUD atau satuan Pendidikan Non-Formal (PNF) untuk membangun Rehabilitasi/Renovasi Gedung.
B. Tujuan Penggunaan Bantuan
Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 ditujukan untuk:
1. Mendukung peningkatan layanan PAUD yang berkualitas;
2. Mendukung peningkatan mutu prasarana PAUD;
3. Mengembalikan kelayakan fungsi prasarana PAUD.
C. Sasaran Penerima Bantuan
Sasaran Penerima Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 adalah Satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD dan membutuhkan Rehabilitasi/ Renovasi untuk penyelenggaraan PAUD.
Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018
Untuk lebih jelasnya mengenai Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 ini silakan Anda bisa mengunduhnya melalui tautan link berikut ini.
Download File :
Juknis Bantuan Rehabilitasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018Demikian informasi mengenai Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018. Semoga bermanfaat...
Juknis Bantuan Rehabilitasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018
Baca Disini
4/
5
Oleh
AZIZ