Update Juknis Bantuan Penyelenggaraan PAUD Pra SD Tahun 2018

Juknis Bantuan Penyelenggaraan PAUD Pra SD Tahun 2018 Cek Disini

juknis penyelenggaraan paud pra sd
Konsensus dunia yang tertuang dalam Sustainable Development Goal point 4.2 selanjutnya dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Berkelanjutan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017 bahwa tahun 2030 seluruh anak laki-laki dan perempuan semua anak laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Mengacu pada komitmen tersebut, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Uisa Dini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menetapkan kebijakan Gerakan PAUD Berkualitas dengan salah satu programnya adalah Penuntasan Ikut PAUD minimal 1 tahun Pra Sekolah Dasar (SD).

Program Penuntasan Ikut PAUD minimal 1 tahun Pra SD untuk mendorong Kebupaten/Kota yang memiliki komitmen tinggi terhadap program PAUD melacak tuntas anak yang brusia 5-6 tahun dilayani di PAUD. Untuk mendukung pelaksanaan Penuntasan Ikut PAUD Pra SD berkualitas harus didukung oleh semua stakeholder yang peduli dan patut mendukung penyiapan sumber daya manusia handal di masa depan. Untuk membangun komitmen tersebut Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini bekerjasama dengan Pemerintah Daerah membangun komitmen bersama menuntaskan layanan PAUD minimal 1 tahun pra SD. Untuk kebutuhan tersebut, Direktorat Pembinaan PAUD mengalokasikan bantuan pemerintah untuk menunjang penyelenggaraan koordinasi penuntasan PAUD Pra SD. Berdasarkan keperluan tersebut, maka disusunlah Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra Sekolah Dasar Tahun 2018.

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mengalokasikan dana bantuan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini tahun 2018. Besarnya dana bantuan Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan jumlah sasaran sebanyak 40 lembaga.

Persyaratan Penerima Bantuan
  1. Telah melaksanakan penandatanganan komitmen daerah (Bupati/Walikota dengan para Camat se Kabupaten/Kotamadya) tentang penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD.
  2. Memiliki rekening bank atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.
  3. Memilkiki NPWP atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Membuat Rencana Kegiatan beserta Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diperlukan dalam melaksnakan kegiatan;
  5. Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan.
  6. Bersedia sewaktu-waktu menerima tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan.
  7. Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan
Bentuk Bantuan
Dana Bantuan Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD merupakan bantuan pemerintah berbentuk uang sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk masing-masing Satuan PAUD/Satuan. Dana bantuan dicairkan dari Kantor Perbendaharaan Negara ke Rekening Dinas Pendidikan penerima bantuan dilakukan satu tahap. Waktu pencairan didasarkan atas ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan disyahkan oleh Pejabat Pengguna Anggaran dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan kegiatan.

Untuk lebih jelasnya mengenai Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra Sekolah Dasar (SD) pada Tahun 2018, bisa Anda unduh melalui tautan link yang kami sediakan berikut ini.

Download File :
Juknis Bantuan Penyelenggaraan PAUD Pra SD Tahun 2018
Demikian informasi mengenai Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra Sekolah Dasar (SD) pada Tahun 2018. Semoga ini bisa membantu rekan-rekan guru pangajar PAUD dimanapun Anda berada...

Related Posts

Update Juknis Bantuan Penyelenggaraan PAUD Pra SD Tahun 2018
4/ 5
Oleh