Pada Artikel kali ini kami ingin berbagi informasi seputar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Nomor 6 Tahun 2018. Silahkan disimak ya guru-guru kami.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) bahwasanya Guru dapat menjadi Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
- Memiliki sertifikasi pendidik;
- Bagi guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruan III/C;
- Pengalaman mengajar palaing sedikit 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing , kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
- Memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik"
selama 2 (dua) tahun terakhir; - Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
- Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana, dan
- Berusian paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;
Sedangkan untuk Persyaratan khusus Calon Kepala Sekolah di SILN yang tertuang pada Pasal 2 Ayat (2):
- Berstatus sebagai PNS;
- Memiliki pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun berturut-turut) sebagai Kepala Sekoalh;
- Sedang menjabat Kepsek di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau masyarakat.
- Menguasai bahasa inggris dan atau bahasa negara tempat bersangkutan akan bertugas baik lisan maupun tulisan; dan
- memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.
Untuk informasi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, silahkan disimak file tersebut di bawah ini.
Silahkan download file DISINI
Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan, semoga buat guru-guru sekalian semakin hidupnya lebih sejahtera. Aaminn
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah .Pdf
4/
5
Oleh
AZIZ