Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah .Pdf

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah .Pdf




Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah .Pdf


Pada Artikel kali ini kami ingin berbagi informasi seputar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Nomor 6 Tahun 2018. Silahkan disimak ya guru-guru kami. 




Seperti yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) bahwasanya Guru dapat menjadi Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:




  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;

  • Memiliki sertifikasi pendidik;

  • Bagi guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruan III/C;

  • Pengalaman mengajar palaing sedikit 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing , kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;

  • Memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik"
     selama 2 (dua) tahun terakhir;

  • Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;

  • Sehat jasmani, rohani dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;

  • Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

  • Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana, dan

  • Berusian paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;



Sedangkan untuk Persyaratan khusus Calon Kepala Sekolah di SILN yang tertuang pada Pasal 2 Ayat (2):



  • Berstatus sebagai PNS;

  • Memiliki pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun berturut-turut) sebagai Kepala Sekoalh;

  • Sedang menjabat Kepsek di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau masyarakat. 

  • Menguasai bahasa inggris dan atau bahasa negara tempat bersangkutan akan bertugas baik lisan maupun tulisan; dan

  • memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia. 




Untuk informasi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, silahkan disimak file tersebut di bawah ini. 


Silahkan download file DISINI 










Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan, semoga buat guru-guru sekalian semakin hidupnya lebih sejahtera. Aaminn



Related Posts

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah .Pdf
4/ 5
Oleh