Info Penerimaan CPNS di Kementerian Perhubungan Tahun 2018 Penting

Baca Disini Info Penerimaan CPNS di Kementerian Perhubungan Tahun 2018

Penerimaan CPNS di Kementerian Perhubungan Tahun 2018Pada postingan kali ini kami akan memberikan informasi mengenai Penerimaan CPNS di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun 2018. Hal ini berkenaan dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memberi kesempatan bagi Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki kualifikasi pendidikan S2, S1, DIV, DIII, DII dan SLTA/Sederajat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2018.

Dan untuk penerimaan CPNS tahun 2018 di lingkungan Kemenhub ini juga tersedia bagi lulusan SLTA/sederajat yang mana jumlah formasi CPNS Kemenhub untuk lulusan SMA/MA/SMK sederajat tahun 2018 ini berjumlah sekitar 466 formasi. Berikut ini adalah salinan dari isi surat tersebut yang bisa Anda simak dibawah ini :

KRITERIA PELAMAR
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan di peruntukan bagi pelamar dengan kriteria :
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri, dengan ketentuan :
1) Dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal pendidikan Strata-1;
2) Berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan keterangan lulus dengan pujian (cumlaude) pada ijazah/transkrip nilai;
3) Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat
kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
b. Penyandang Disabilitas, yaitu pelamar yang menyandang berkebutuhan khusus/ memiliki keterbatasan fisik dengan kriteria :
1) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
2) Mampu melakukan tugas seperti mengoperasikan komputer, menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
3) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan;
4) Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya;
5) Panitia Pelaksana akan melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang.
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku;
d. Umum, yaitu pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b dan c diatas.
2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.

PERSYARATAN PELAMAR
1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
i. tinggi badan untuk laki-laki minimum 160 cm dan untuk wanita minimum 155 cm;
j. untuk formasi jabatan Petugas Keamanan (AVSEC) dengan tinggi badan minimum 165 cm bagi laki-laki dan 160 cm bagi perempuan;
k. untuk formasi jabatan Penjaga Mercusuar hanya diperuntukan bagi pelamar laki-laki;
l. khusus formasi jabatan Dosen Asisten Ahli dengan rincian sebagai berikut :
1). kualifikasi pendidikan S.2 Teknik Mesin untuk penempatan di PKTJ Tegal harus memiliki Ijazah S.1. Pendidikan Otomotif;
2). kualifikasi pendidikan S.2 Semua Jurusan untuk penempatan di ATKP Medan harus memiliki Ijazah D-III/D-IV TLB/TNU/TPU/PLLU;
m. untuk formasi selain lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude), pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi dengan Program Studi yang berstatus “terakreditasi” dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT);
n. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0 (tiga koma nol) untuk kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada setiap formasi jabatan;
o. untuk Pelamar lulusan SLTA/sederajat dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B dan khusus untuk pelamar dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) atau 2 (dua) skala 1 sampai 4 atau C.
2. Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman;
3. Pendaftaran peserta seleksi CPNS dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh BKN melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga;
4. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.

TATA CARA PENDAFTARAN
1. Registrasi dilakukan secara online melalui laman : https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / NIK pada Kartu
Keluarga (KK) dan Nomor KK / NIK Kepala Keluarga mulai tanggal 26 September 2018 sampai
dengan tanggal 07 Oktober 2018 pukul 23.59 WIB;
2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara online melalui laman
https://sscn.bkn.go.id segera setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi
melalui email dari portal nasional, mulai tanggal 26 September 2018 sampai dengan tanggal
07 Oktober 2018 pukul 23.59 WIB;
3. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran
online serta mengunggah (upload) berkas berjenis PDF File:
a. Scan Asli Surat Lamaran dan Surat Pernyataan lamaran sesuai format dalam lampiran
pengumuman (bermaterai);
b. Scan Asli Ijazah;
c. Scan Asli Transkrip Nilai;
d. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk berjenis JPEG File;
e. Pas photo berlatar merah ukuran 3 x 4 berjenis JPEG File;
f. Scan Asli Sertifikat Pendukung sesuai dengan kebutuhan yang dipersyaratkan formasi
jabatan;
g. Scan Asli KTP Bapak atau Ibu Kandung, Surat Akta Kelahiran dan/atau Surat Keterangan
Lahir, dan Surat Keterangan dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku (untuk formasi
jabatan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat);
h. Scan Asli Penyetaraan Ijazah dan Surat Keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya
setara dengan cumlaude dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (khusus
pelamar lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri);
i. Scan Asli Surat Keterangan dari dokter pemerintah yang menyatakan tingkat/jenis disabilitas
yang disandang (khusus pelamar disabilitas).
4. Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran selama 12 (dua belas) hari
kalender;
5. Surat Keterangan Tanda Lulus Sementara tidak berlaku;
6. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online agar mengunduh (download) dan
mencetak Tanda Bukti Pendaftaran;
7. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara
online melalui laman : https://sscn.bkn.go.id dimulai pada tanggal 17 Oktober 2018 s.d.
20 Oktober 2018.

TAHAPAN SELEKSI
Seleksi dengan sistem gugur yang meliputi :
1. Seleksi Administrasi;
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%;
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%, yang terdiri dari :
a. Tes Soal Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
b. Tes Kesehatan;
c. Tes Fisik / Kesamaptaan.

SISTEM KELULUSAN
1. Kelulusan seleksi administrasi :
a. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah
sesuai dengan persyaratan pendaftaran;
b. Hasil kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh panitia pada laman
https://sscn.bkn.go.id dan https://cpns.dephub.go.id/;
c. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta
ujian dari laman https://sscn.bkn.go.id;
2. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
3. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada
jabatan;
4. Panitia dapat menggugurkan pelamar jika berkas yang di unggah tidak terlihat
jelas/rusak/blur/samar;
5. Panitia dapat menggugurkan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dinyatakan tidak
memenuhi syarat Tinggi Badan, yaitu untuk laki-laki minimum 160 cm dan untuk wanita
minimum 155 cm serta khusus formasi jabatan Petugas Keamanan (AVSEC) dengan tinggi badan
minimum 165 cm bagi laki-laki dan 160 cm bagi wanita berdasarkan hasil pengukuran oleh
petugas di lapangan;
6. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

VII. LAIN-LAIN
1. Pendaftaran Seleksi Pengadaan Pegawai Negari Sipil di mulai tanggal 26 September 2018 sampai
dengan tanggal 07 Oktober 2018;
2. Tempat Pelaksanaan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB) :
- Kantor Pusat BKN Jakarta;
- Kantor Regional I BKN Yogyakarta;
- Kantor Regional II BKN Surabaya;
- Kantor Regional III BKN Bandung;
- Kantor Regional IV BKN Makassar;
- Kantor Regional VI BKN Medan;
- Kantor Regional VII BKN Palembang;
- Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin;
- Kantor Regional IX BKN Jayapura;
- Kantor Regional X BKN Denpasar;
- Kantor Regional XI BKN Manado;
- Kantor Regional XII BKN Pekanbaru;
- Kantor Regional XIII BKN Aceh.
3. Karena alasan tertentu dalam tahapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB), Panitia Seleksi dapat menetapkan pemindahan Lokasi Seleksi yang sesuai;
4. Peserta yang tidak memenuhi persyaratan pendaftaran maka dinyatakan gugur;
5. Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun
pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
6. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat
persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak
boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya;
7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman
kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia
Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
8. Apabila terdapat orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam
setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain
mohon untuk tidak percaya dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum;
9. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya;
10. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat;
11. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
12. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman https://sscn.bkn.go.id dan https://cpns.dephub.go.id;
13. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Perhubungan
Tahun Anggaran 2018 dapat mengubungi :
- Call Centre : 151
- Twitter : https://twitter.com/kemenhub151
- Surat elektronik (email) : cpns@dephub.go.id
- Facebook di alamat : https://www.facebook.com/kemenhub151
- Telephone : (021) 3811308 (ext 1152) pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.30 s.d. 16.00 WIB.

Untuk lebih jelasnya mengenai informasi diatas, berikut ini adalah tautan untuk mengunduh Salinan Pengumuman Formasi CPNS, Persyaratan Umum dan Khusus, Jadwal Pendaftaran dan Jadwal Seleksi CPNS Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun 2018:

Unduh File :
PG 34 Tahun 2018 tentang Penerimaan CPNS di Kementerian Perhubungan Tahun 2018
Demikian informasi mengenai Pengumuman Formasi CPNS, Persyaratan Umum dan Khusus, Jadwal Pendaftaran dan Jadwal Seleksi CPNS Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun 2018. Semoga bermanfaat....

Related Posts

Info Penerimaan CPNS di Kementerian Perhubungan Tahun 2018 Penting
4/ 5
Oleh