Sebelum kami membahas cara pengaturan JJM Kepsek , alangkah baiknya kita terlebih dahulu membaca dan mengetahui Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2017 Tentang Guru. Pada kali ini kami membahas pasal 54 yang berkaitan dengan tugas atau beban kerja Kepala Satuan Pendidikan, adapun potongan ayat pasal 54:
"Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru pada satuan pendidikan".
Berikut ini adalah salinan Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2017:
1.Pada menu PTK pilih salah satu guru yang menjadi
kepala sekolah > lalu klik ubah.
2 2.Masuk ke halaman Edit PTK, Pada bagian Kepegawaian di Jenis PTK pilih Kepala Sekolah.
3.Masih di halaman Edit PTK, pada bagian Data Rincian pilih Tugas Tambahan lalu isikan:
Jenis PTK : Kepala Sekolah
Jam/Minggu : 24
Nomor SK:
Pengaturan Jumlah Jam Mengajar (JJM) Kepala Sekolah di Dapodik PAUD
4/
5
Oleh
AZIZ