Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru Madrasah Dibayarkan Tahun 2019 Penting

Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru Madrasah Dibayarkan Tahun 2019 Wajib DIbaca

tukin guru madrasah
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Pendidikan Islam meminta kepada 120 ribu guru madrasah di seluruh Indonesia untuk tidak galau, resah dan khawatir soal pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin).

"Kami optimis tahun 2019, pembayaran Tukin untuk lebih dari 120 ribu guru madrasah sudah bisa dilaksanakan. Kemenag akan terus perjuangkan Tukin guru madrasah apalagi sudah disepakati oleh Komisi VIII DPR RI. Saat ini sudah di Kemenkeu dan Bappenas," kata Direktur Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam, Suyitno saat konferensi pers di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta, seperti yang gurumadrasah.com lansir dari kemenag.go.id, Jumat (14/09).

Menurut Suyitno, sejatinya tunjangan kinerja seharusnya diberikan kepada seluruh guru PNS di Kemenag yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru atau sertifikasi. Besarannya setiap guru berbeda-beda tergantung pangkat fungsional dan tingkatannya, seperti muda, madya dan utama. Namun sejak tahun 2015 dana tunjangan tersebut belum dapat dicairkan.

Tukin itu sendiri, lanjut Suyitno, beralas payung hukum yaitu Perpres 154/2015 dan Peraturan Menteri Agama No29 tahun 2016. Menurut peraturan tersebut, tunjangan kinerja bagi dosen dan guru PNS yang belum bersertifikat pendidikan dibayarkan sebesar 100 persen dari kelas jabatannya.

"Para guru tidak usah galau dan khawatir sehingga tahapannya dapat kita lalui dengan sabar," ujarnya.

Anggaran Tukin Rp2,9 triliun tersebut pada Mei 2018 lalu sudah dikirim oleh Menteri Agama kepada Kementerian Keuangan sebagai usulan APBN 2019. Usulan ini kemudian menjadi bagian dari usulan tambahan anggaran secara umum Rp5,4 triliun untuk Kemenag tahun 2019, ujarnya didampingi Kasubag TU Direktorat Guru Tenaga Kependidikan, Sidik Sisdianto.

Suyitno menambahkan bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah memberikan perhatian khusus terkait Tukin guru madrasah dengan melakukan pemantauan langsung dari progres report penanganan Tukin ini.

"Ini semata-mata karena memang belum mendapat persetujuan dari Kemenkeu sehingga Tukin untuk sekitar 120.755 guru PNS Kemenag itu status anggarannya masih diproses.Sekali lagi kami meminta para guru tidak khawatir karena mekanisme yang proper telah ditempuh oleh Kemenag dan datanya dapat dipertangungjawabkan," tegas Suyitno.

Suyitno juga menjelaskan mengapa sejak tahun 2016 anggaran Tukin untuk guru PNS belum selesai meski telah melewati berbagai tahapan salah satunya disebabkan oleh konsennya Kemenag saat itu pada pembayaran inpasing terhutang untuk guru non PNS yang anggarannya mencapai Rp4,6 triliun.

Usai pelaksanaan pembayaran inpasing tersebut, pada 2017 Kemenag kemudian melakukan pendataan untuk memastikan berapa guru yang bersertifikasi dan belum agar bisa mengajukan anggaran yang valid.

"Setelah dapat data by name dan adress maka dilakukan verifikasi internal. Kemudian Menag bersurat ke Kemenkeu, Bappenas dilanjutkan dengan rapat Komisi VIII DPR dan disepkati penambahan anggaran untuk 2019 bagi guru PNS Kemenag sebesar Rp2,9 triliun. Tukin ini lebih pada kesejahteraan guru yang diatur pemerintah. Kemenkeu sangat kooporatif, jadi tidak ada alasan bagi guru untuk galau dan resah," tandas Suyitno.

sumber : kemenag.go.id

Related Posts

Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru Madrasah Dibayarkan Tahun 2019 Penting
4/ 5
Oleh