Pada postingan kali ini kami ingin membagikan informasi seputar DHGTK dan InfoGTK, seperti yang dialami saat ini banyak rekan-rekan OPS bertanya, mengeluh dan panik karena masalah yang sedang dialami pada saat pengisian Absensi Online di DHGTK dan Belum Valid Dat di InfoGTK.
Solusinya kita tidak usah panik, berikut ini ulasan informasi seputar permasalahan yang sedang terjadi di DHGTK dan InfoGTK:
Disampaikan khusus kepada Bapak Ibu Kepala Sekoalah maupun Guru yang telah Sertifikasi, dikarenakan telah terbitnya Daftar Pengusulan untuk di Ajukan ke Kementerian mengenai Validasi dan Verifikasi dari Dinas Kabupaten.
Disampaikan kepada semuanya, mohon untuk TIDAK PANIK, dikarenakan baru Pengusulan Belum Terbit SK untuk Penciran, dengan kata lain masih dalam Proses Pengumpulan Data Berkas, untuk kesesuaian data baik Nominal Gaji yang akan diterima oleh Bapak/Ibu.
Adapun kenapa tidak adanya Data Bapak Ibu Kepala Sekolah/ Guru yang telah diedarkan Dinas adalah karena:
1. Belum ditariknya Data Dapodik oleh Pengelola Tunjangan Pusat sehingga belum berubahnya Data Baru karena Proses Mutasi/Rotasi.
2. Belum terbitnya InfoGTK sesuai Dapodik terbaru dikarenakan Kementerian sedang memproses data tersebut penarikan data seluruh Indonesia.
3. Data Dapodik belum syncron karena Kepala Sekolah lama belum masuk kedalam Induk Sekolah Baru.
4. Maintanance InfoGTK sehingga tidak bisa di akses oleh semua PTK.
So, Apa yang harus dilakukan?
1. Bersabar dan serahkan semua kepada yang mengerjakannya.
2. Beri Ruang agar OPS bisa memantau dan setiap hasil pasti akan disampaikan kepada Bapak Ibu semua.
3. Sinkron ulang dan tunggu 1 minggu kedepan untuk menunggu hasil dari InfoGTK yang masih dalam Perbaikan.
4. Untuk DHGTK kepada semuanya wajib untuk mengabses baik menggunakan Mesin, maupun langsung secara online via Aplikasi Hadir GTK di website: http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/
Tidak ada pengaruh jika seorang Pimpinan akan tidak valid Info GTK nya karena Guru tidak mengabsen, karena Absen hanya berlaku untuk perorangan.
Tetapi sangat berpengaruh jika Kepala Sekolah tidak ada (tercantum dalam dapodi) yang mengakibatkan semua Guru dalam sekolah tersebut tidak dapat mengirimkan data Dapodik (synch) dan dipastikan data akhir akan sangat berpengaruh atau berbeda dengan perubahan barunya sehingga tertangguhkannya Pencairan semua Tunjangan dalam 1 sekolah tersebut.
Sumber: Permendikbud No. 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan, semoga dapat menjawab segala kerisauahan dan keresahan rekan-rekan OPS sekalian. Semoga bermanfaat dan salam satu data.