Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil/guru non pegawai negeri sipil, Tunjangan lnsentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil/ guru non PNS dalam meningkatkan mutu pendidikan. lnsentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.
Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil/ guru non PNS maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya. Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil/ guru non pegawai negeri sipil.
Pengertian
- Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil/guru non pns yang bertugas pada Madrasah;
- Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
- Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan;
- Satminkal adalah satuan administrasi pangkal/tempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK;
- Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/guru non PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru;
- Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/guru non PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
- Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/ guru non PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan dikctahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/guru non PNS pada Madrasah tahun 2018 bertujuan untuk meningkatkan:
- Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah;
- Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan
- Kesejahteraan Guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS.
Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru tahun 2018 dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:
l. Sasaran
a. Berstatus sebagai guru Madrasah.
b. Bukan PNS/Non PNS pada Kementerian Agama.
2. Kriteria
Kriteria guru Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
- Guru bukan PNS/guru non PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem lnformasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
- Belum lulus Sertifikasi Guru;
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agarna (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan adrninistrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
- Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
- Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
- Belum memasuki usia pensiun;
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama;
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Unduh File:
- SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018.pdf
- KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.pdf
Demikian mengenai SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 dan KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Semoga bisa bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di blog guru madrasah....
Informasi Terbaru Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS
Madrasah Tahun 2018
4/
5
Oleh
AZIZ