Tampilkan postingan dengan label Kemenag. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemenag. Tampilkan semua postingan

Lowongan Guru dan Tenaga Kependidikan MAN Insan Cendekia

Lowongan Guru dan Tenaga Kependidikan MAN Insan Cendekia

Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia seluruh Indonesia, Kementerian Agama RI akan membuka kembali lowongan tenaga guru dan tenaga kependidikan. Adapun lowongan tersebut akan diawali lewat tahap seleksi awal berupa pemenuhan tenaga guru dan pembina Asrama MAN IC seluruh Indonesia. Tersedia 155 formasi lowongan guru dan pembina Asrama tersebut. Pengumuman resmi dari Ditjen Pendis Kemenag ini termuat dalam surat Nomor: 448 /Dt.l.ll/3/KP.02.3/6/2018 tentang Seleksi Penerimaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah Aliyah Negeri lnsan Cendekia.

Lowongan Guru dan Tenaga Kependidikan MAN Insan Cendekia Kemenag



Jadwal pembukaan pendaftaran 


  1. Pendaftaran online akan dibuka mulai 28 Juni 2018 s/d 3 Juli  di alamat website https://madrasah2.kemenag.go.id/seleksiptk/ 

  2. Seleksi Administrasi 4-6 Juli 2018, Pengumuman seleksi kamiistrasi 10 Juli 2018

  3. Tes Seleksi Akademik 17 Juli 2018, Pengumuman seleksi akademik 25 Juli 2018


Tahapan Seleksi


Ada 3 tahapan seleksi dalam penerimaan guru MAN IC
  1. Seleksi Administrasi; berupa pemeriksaaan terhadap kelengkapan dokumen kamiistrasi serta penilaian kualitas dokumen kamiistrasi yang diberikan

  2. Seleksi Akademik; berupa tes Pengetahuan Agama Islam, Bahasa arab, dan Mata Pelajaran sesuai yang diampu

  3. Seleksi Wawancara Microteaching; untuk menggali 1) pengetahuan, pemahaman, dan pengamalan Agama Islam, 2) ketahanan kerja dan komitmen untuk memajukan MAN lnsan Cendekia. Seleksi Microteaching dilakukan untuk menggali performa kompetensi guru/pembina asrama dan keterampilan dalam pembelajaran. 



Penempatan/Lokasi MAN IC 




Lowongan Guru dan Tenaga Kependidikan MAN Insan Cendekia Kemenag


1. Persyaratan Umum 


a. Beragama Islam dan berakhlak mulia
b. Mampu membaca dan menulis AI-Qur'an;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pekerjaan dan prestasi;
e. Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. Memiliki pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Islam yang baik, terbuka, moderat,
toleran, dan berwawasan ke-lndonesiaan;
g. Memiliki keterampilan ICT (Information and Comunication Technology) dalam
mendukung pekerjaan.


2. Persyaratan Khusus Calon Guru 


a. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (Sl) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
b. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan ruang paling rendah Ill/a atau bukan Pegawai Negeri Sipil (bersedia diangkat menjadi guru dengan perjanjian kerja);
c. Memiliki latar belakang pendidikan yang linier dengan mata pelajaran yang diampu;
d. Diutamakan memiliki sertifikat pendidik;
e. Berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun;
f. Bagi Pegawai Negeri Sipil, memiliki Penilaian Prestasi Kerja atau atau Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.


3. Persyaratan Khusus Calon Pembina Asrama 


a. Alumni Pondok Pesantren dan/atau guru Pendidikan Agama Islam atau Bahasa Arab, berkualifikasi akademik minimal Sarjana (51)/Ma'had Aly yang memiliki pengalaman mengajar di madrasah/pondok pesantren;
b. Bukan Pegawai Negeri Sipil (bersedia diangkat menjadi pengasuh/pembina asrama dengan perjanjian kerja);
c. Memiliki kemampuan membaca dan memahami kitab kuning (kitab berbahasa arab) yang baik;
d. Memiliki prinsip dan pandangan keislaman rahmatan Iii 'alamin;
e. Diutamakan yang memiliki hafalan Al Qur'an;
f. Berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.



Tata Cara Pendaftaran


Pendafataran Penerimaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN lnsan Cendekia Tahun 2018 dilakukan secara online melalui laman https://madrasah.kemenag.go.id/seleksiptk dengan melakukan upload berkas kamiistrasi dibawah ini;

Berkas Pendaftaran
a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Agama c.q Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Fotokopi KTP;
d. Fotokopi Sertifikat Pendidik (bagi yang memiliki);
e. Fotokopi ljazah Sl s.d. ljazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir;
f. Fotokopi Transkrip nilai Sl s.d. transkrip nilai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir;
g. Fotokopi SK CPNS dan SK PNS terakhir (bagi pelamar yang berstatus PNS);
h. Penilaian Prestasi Kerja atau Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir
(bagi pelamar yang berstatus PNS);
i. Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
j. Surat Keterangan mengajar di madrasah/pondok pesantren bagi pelamar pembina asrama;
k. Fotokopi sertifikat/piagam penghargaan yang mendukung dan linier dengan posisi yang dilamar.

Berkas di scan dalam format pdf atau gambar jpeg. Jadi siapkan saja dulu jenis keduanya karena pendaftaran baru akan dibuka pada 28 Juni 2018.

Formasi Guru dan Pembina Asrama MAN IC yang dibutuhkan

Formasi Lowongan Guru dan Pembina Asrama MAN IC

Informasi lengkap bisa mengunduh file pdf di bawah ini


INFO LAINNYA... 2018,
Guru,
Kemenag,
Lowongan Mengajar,
MA,
Madrasah



Wacana Penarikan Kewenangan Guru ke Pusat

Wacana Penarikan Kewenangan Guru ke Pusat

Kurangnya perhatian serius dari pemerintah terutama pemerintah daerah terhadap guru memunculkan wacana agar urusan kewenangan guru dikembalikan ke pusat. Hal itu mengemuka dalam diskusi media bertajuk 'Melihat Peluang Tata Kelola Guru di Bawah Pemerintah Pusat' yang digelar Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, baru-baru ini. Sejumlah narasumber yang hadir anggota DPR dari Fraksi Golkar, Ferdiansyah, Ketua PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Usman Tonda, dan pengamat pendidikan, Indra Charismiadji.



Ketidakseriusan itu, seperti dikemukakan Usman Toda, terlihat pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Alokasi dana 20% untuk pendidikan ternyata diambil dari dana alokasi umum (DAU) untuk guru.

"Belum lagi kalau sedang pemilihan kepala daerah (pilkada), guru 'diseret' ke sana ke mari. Jika tidak memihak, guru dimusuhi," ujarnya.

Selain itu, lanjut Usman, akibat lemahnya koordinasi membuat kebijakan pendidikan tidak sampai ke tingkat lokal. Ini berdampak tak hanya pada guru, tetapi kualitas pendidikan di daerah tersebut.

"Rencana penarikan kewenangan pengelolaan guru ke pusat ini sebenarnya sudah dilontarkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tapi baru jenjang sekolah menengah atas (SMA) yang berhasil. Tapi itu pun baru ditarik ke provinsi," ujarnya.

Ferdiansyah menilai kebijakan untuk guru belum berjalan optimal. Padahal, guru mengemban fungsi pertahanan, selain mengajar.

"Di era digital saat ini guru memainkan peran sebagai pertahanan agar siswa tidak disusupi faham radikal," ujarnya.

Ferdiansyah menilai, penarikan kewenangan itu bisa dilakukan mulai dari guru berstatus aparatur sipil negara (ASN). Hal itu bisa dilakukan, karena mereka harus tunduk pada Undang-Undang (UU) ASN, diantara pasalnya menyebutkan mereka harus siap ditempatkan dimana saja di wilayah Indonesia.

"Kalau mau mulai penarikan bisa mulai dari guru ASN. Guru swasta menyusul," ujarnya.

Menyinggung soal dana yang dibutuhkan untuk penarikan itu, Ferdi mengutarakan hal itu bukan perkara sulit bagi pemerintah. Ia menganalogikan masalah itu seperti memindahkan uang dari saku kanan ke kiri, yaitu dari APBN ke APBD.

"Setiap tahun dana untuk membayar sekitar 3 juta guru dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp76,8 triliun. Saya rasa tidak sulit, anggarannya kan sudah teralokasikan di APBN," tuturnya.

Untuk peningkatan kualitas guru, Ferdiansyah berharap organisasi profesi guru bisa dilibatkan dalam proses verifikasi dan validasi data. Sehingga program pelatihan guru menjadi jelas, karena dibuat sesuai dengan kebutuhan.

"Organisasi profesi bisa dipergunakan untuk klarifikasi anggotanya. Tetapi mereka harus jujur. Seperti organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), mereka tidak memberi surat registrasi untuk dokter yang tidak layak praktik," tandasnya.

Sementara itu, Indra Charismiadji menuturkan pengalaman Kementerian Agama dalam tata kelola guru. Karena meski dikelola pusat, tak berarti masalah guru selesai.

"Ada dua sistem yang sudah berjalan, yaitu di Kemendikbud dan Kemenag. Saya lihat dua-duanya memiliki problem. Sebelum penarikan itu dilakukan, Kemendikbud harus belajar bagaimana memperbaiki sistem itu dulu," ujarnya.

Indra mencontohkan kebijakan penarikan kewenangan guru SMA ke provinsi. Karena ternyata penarikan itu bukan tanpa masalah.

"Banyak guru yang mengantri agar dipindahkan sebagai guru SMP. Rupanya setelah pemindahan itu, para guru kehilangan tunjangan dari pemerintah kabupaten/kota terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil," ujarnya.

Indra berharap pemerintah memanfaatkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk melihat kebutuhan guru yang sebenarnya. Karena lewat data tersebut bisa diketahui secara pasti jumlah siswa per sekolah.

"Benarkah kita kekurangan guru. Pemerintah seharusnya menggunakan Dapodik untuk kebutuhan guru. Karena itu kan data riil. Jika kurang, tarik guru ASN untuk mengajar di tempat itu. Sehingga guru terdistribusi dengan baik," tuturnya.

Indra juga menyayangkan kebijakan pendidikan pemerintah daerah masih bersifat copy paste dari pusat. Seharusnya pemerintah daerah memiliki program dan kebijakan yang merujuk pada kondisi di daerah masing-masing.

"Kebijakan pendidikan kita seragam dari ujung ke ujung Indonesia. Padahal, setiap daerah memiliki kekurangan dan kelebihannya. Akibatnya, pendidikan kita seperti jalan di tempat," ujarnya.

Selain itu, lanjut Indra, urusan kesejahteran guru yang belum merata. Guru di kota besar memiliki penghasilan yang sangat besar, sementara sebagian guru hidup pas-pasan.

"Urusan kesejahteraan guru juga harus dibenahi agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial. Bukan rahasia lagi kalau guru di DKI Jakarta bergaji puluhan juta rupiah, sementara kita juga dengar ada guru yang digaji ratusan ribu," pungkasnya.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu pemerintah melalui Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan Rebiro) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggulirkan wacana guru untuk ditarik ke pusat. Kajian ini mencuat setelah pemerintah melakukan studi ke sejumlah negara bahwa keberadaan guru berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

"Di Korea guru merupakan pegawai pemerintah pusat, sedangkan di negara kita pada era otonomi daerah, guru menjadi kewenangan daerah. Maka perlu kita kaji lagi apakah guru kita bisa menjadi guru nasional sehingga dapat lebih mudah mengaturnya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat pembekalan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di lingkungan Kemendikbud, Jakarta, Senin (26/3). sumber mediaindonesia.com



INFO LAINNYA... 2018,
Info Guru,
Kabar Pendidikan,
kemdikbud,
Kemenag



Juknis PPDB 2018-2019 Madrasah

Juknis PPDB 2018-2019 Madrasah










Ditjen Pendidikan Islam Kemenag telah menerbitkan mengenai petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah nomor surat 301Dj.I/Dt.I.I.4/OT.01.3/02/2018 tertanggal 28 Februari 2018. Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”.
Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama.

Data Kementerian Agama (2016) melaporkan bahwa saat ini ada 27.999 Raudhatul Athfal (1.231.101 siswa), 24.550 Madrasah Ibtidaiyah (3.565.875 siswa), 16.934 Madrasah Tsanawiyah (3.160.685siswa) dan7.843 Madrasah Aliyah yang terdiri atas 20 Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, 10 Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan dan 5 Madrasah Aliyah Negeri Kejuruan dengan jumlah keseluruhan siswa 1.294.776 orang.

Angka Partisipasi Murni (APM) Pendidikan Islam tahun 2016 untuk jenjang MI sebesar 11,74 MTs 18,54 dan MA sebesar 7,92. Hal ini merupakan salah satu capaian dan kontribusi penting kementerian Agama dalam mendukung target pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.
Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2018/2019 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.


Juknis PPDB 2018-2019 Madrasah Juknis PPDB 2018-2019 Madrasah untuk RA, MI, Mts dan Madrasah Aliyah


Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis
pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 bertujuan untuk:
1. menjamin penerimaan peserta didik barudi madrasah berjalan secara objektif, akuntabel,  transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang
berkeadilan;
2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.

Ruang lingkupPetunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini meliputi tata cara penerimaan pada:
1. Raudlatul Athfal;
2. Madrasah Ibtidaiyah;
3. Madrasah Tsanawiyah;
4. Madrasah Aliyah;dan
5. Madrasah Aliyah Kejuruan;

Unduh di tautan ini file pdf juknis PPDB 2018-2019 Madrasah

















INFO LAINNYA... 2018,
Juknis,
Kemenag,
MA,
Madrasah,
MTs/MI,
PPDB





Diskriminasi Syarat Pembuatan NUPTK

Diskriminasi Syarat Pembuatan NUPTK










NUPTK oh NUPTK sebuah kode unik dambaan para guru. Bagaimana tidak Nomor Unik bagi Pendidik yang diberikan oleh pusat ini seolah merupakan senjata terakhir bagi guru. Dalam beberapa tahun terakhir NUPTK menjadi syarat untuk mengikuti sertifikasi pendidik. Dan tak kalah penting NUPTK juga sebagai syarat untuk mendapatkan berbagai macam tunjangan guru.

Yap sesuai judul di atas, kita akan bahas diskriminasi dalam syarat pembuatan NUPTK. Salah satunya adalah




Guru Honorer di sekolah swasta  lebih diuntungkan dalam pembuatan NUPTK dibanding sekolah negeri di bawah Kemdikbud


Bagaimana tidak Hanya bermodal SK Yayasan / Sekolah, guru di sekolah swasta dan kemenag dapat mengajukan NUPTK. Cukup 2 tahun bekerja sudah bisa mengajukan NUPTK Berbeda dengan guru honorer di sekolah negeri butuh SK Pengangkatan sekelas Kepala Daerah sebagai salah satu syaratnya. Hal ini yang banyak menjadi keluhan guru-guru honor di sekolah negeri. Sudah bertahun tahun bekerja pun, dirasa sangat tidak mungkin mendapatkan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, jika tidak ada kebijakan dari daerah.


SK pengangkatan yang ditandatangani kepala daerah tentunya berdasar program pengangkatan tenaga Kontrak atau yang biasa dikenal PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang masa kontraknya biasanya diperpanjang setiap tahun. Untuk mengangkat tenaga kontrak PTT, tentu ini membutuhkan anggaran daerah yang besar untuk menggaji mereka para guru PTT. Daerah dengan kemampuan anggaran yang minim tentu sulit menjalankan program ini.

Beratnya syarat pengajuan NUPTK ini sudah terjadi sejak era padamu negeri dan akan terus berlanjut hingga kini, walau ada beberapa hal yang dikurangi oleh Kemdikbud.

Nah... sampai kapan kebijakan ini berlanjut?

















INFO LAINNYA... Guru,
kemdikbud,
Kemenag,
NUPTK,
Tunjangan





Jadwal Imsakiyah Ramadhan Kemenag RI Tahun 1439 H Seluruh Indonesia

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Kemenag RI Tahun 1439 H Seluruh Indonesia











Bulan Puasa Ramadhan tahun 1439 Hijriah sudah di depan mata. Tentu saja Seluruh umat Islam di Indonesia dan seluruh dunia wajib menyambutnya dengan riang gembira. Tentu banyak persiapak yang harus dipersiapkan umat muslim dalam menyambut Ramadhan kali ini. Salah satu diantaranya kita harus tahun jadwal buka puasa, jadwal sahur atau singkatnya jadwal Imsakiyah. Nah untuk itulah Pada artikel kali ini kami bagi guru akan berbagi mengenai cara mengetahui jadwal imsakiyah bulan puasa Ramadhan untuk seluruh Indonesia yang dibuat khusus oleh Ditjen BIMAS Islam Kementerian Agama RI. Untuk mendapatkan jadwal imsakiyah resmi dari Kemenag ini. Anda bisa masuk ke laman web https://bimasislam.kemenag.go.id/jadwalimsyakiyah.

download jadwal imsakiyah ramadhan 1439 h hijriyah seluruh indonesia propinsi kabupaten kota kecamatan

Setelah masuk ke web Bimas Islam Kemenag Kemudian pilih Propinsi dan Kota/Kabupaten dengan mengklik tanda panah kecil. Langkah berikutnya Bisa kita klik proses data untuk melihat langsung jadwal imsakiyah yang kita pilih tadi. Atau kita unduh dalam format excel.

Maka akan muncul jadwal lengkap imsakiyah Ramadhan 1438 Hijriyah atau tahun 2018 Masehi.

Sebagai contoh disini kita pilih Propinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu maka akan muncul format excel sebagai berikut:

jadwal imsakiyah bulan ramadhan resmi kemenag tahun 1439 hirjiyah  format excel
jadwal imsakiyah ramadhan 1439 hijriah tahun 2018

Anda bisa mendownload jadwal imsakiyah Ramadhan di atas dalam bentuk microsoft excel.
Di website Bimas Islam tersebut kita juga membuat jadwal shalat, mengetahui arah kiblat shalat, serta widget jadwal shalat untuk dipasang di blog.

Nah silakan cari dan buat sendiri jadwal imsakiyah bulan ramadhan tahun 1439 H untuk daerah Anda.

















INFO LAINNYA... Imsakiyah,
Jadwal,
Kemenag,
Ramadhan





Cara Mencetak/Membuat Kartu NUPTK Guru

Cara Mencetak/Membuat Kartu NUPTK Guru

Mencetak NUPTK atau kartu NUPTK bisa dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya lewat aplikasi cetak kartu NUPTK. Aplikasi cetak kartu NUPTK format excel maupun format lainnya biasanya dibuat oleh para blogger atau mereka yang biasa mengembangkan aplikasi-aplikasi pendidikan. Kemdikbud selama ini tidak ada mempublikasikan aplikasi resmi cetak kartu NUPTK, jadi yang beredar di blog-blog merupakan aplikasi yang dibuat atas inisiatif orang pribadi.

kartu NUPTK 2019 2018


Untuk apa kartu NUPTK? Sebenarnya untuk guru Kemdikbud sih kartu NUPTK tidak diperlukan amat. Namun terkadang ada saja Dinas pendidikan yang meminta kepada guru kartu NUPTK dalam proses-proses pemberkasan. Sedangkan Bagi guru madrasah dan guru Pendidikan agama memang dibutuhkan dan biasanya untuk proses pemberkasan pencairan tunjangan guru.
Nah untuk itulah dalam kesempatan kali ini kami bagiguru.com akan berbagi cara mencetak kartu NUPTK secara online. Ada 2 cara yang pertama lewat situs Kemdikbud dan yang kedua lewat situs Padamu Negeri/Simpatika. Loh kok lewat padamu Negeri, padamu negeri kan sudah ditutup alias tidak dipakai lagi oleh Kemdikbud? Benar Kemdikbud tidak lagi menggunakan aplikasi Padamu negeri, namun kita masih bisa login dan melihat data kita di situs tersebut dan kita masih bisa menggunakannya untuk keperluan cetak kartu NUPTK.
A. Cetak Kartu NUPTK lewat situs Kemdikbud
Sesuai yang dijelaskan di atas tentang manfaat atau fungsi kartu NUPTK, jadi kita menggunakan cara ini sebagai bukti bahwa NUPTK kita valid dan masih aktif di Kemdikbud.
Silakan masuk ke alamat website http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

cara mendapatkan kartu nuptk aplikasi kartu nuptk excel

Masukkan NUPTK Bapak Ibu Pada form yang tersedia kemudian Klik ikon search berwarna merah
Maka akan muncul status keaktifan NUPTK
Klik Kanan pada halaman tersebut, Pilih/Klik Print... atau Cetak
cara print cetak kartu nuptk
cetak kartu NUPTK

Setelah itu kita simpan sebagai file Pdf.
Caranya Klik Ubah cari dan Klik Save as Pdf atau Simpan Sebagai PDf, kemudian klik Simpan. Maka otomatis tersimpan sebagai file format Pdf, Dan sewaktu waktu bisa kita cetak ulang jika dibutuhkan. Akan muncul jendela pemberitahuan untuk menyimpan di folder mana dan memberi nama file
cek validitas NUPTK guru
cetak kartu NUPTK

kartu  NUPTK guru  aplikasi excel 2018 2019 2020

Selesai sudah cetak "kartu" NUPTK lewat situs kemdikbud.
B. Cetak kartu NUPTK lewat Padamu Negeri/Simpatika.
Seperti disebutkan di atas kita masih bisa login di situs padamu negeri atau siap online. Asal masih ingat usernya. Untuk login di padamu negeri yang dibutuhkan adalah NUPTK dan password yang terdiri dari paduan huruf besar dan angka. Jika bapak ibu lupa mungkin bisa ditanyakan kepada operator sekolah yang pernah menangani padamu negeri.
Silakan menuju halaman http://padamu.siap.web.id/login nanti akan muncul tampilan berikut ini
cara cetak kartu identitas PTK NUPTK simpatika kemenag
login padamu negeri cetak kartu nuptk

Loh kok Simpatika, bukan padamu negeri. Intinya sama saja baik untuk guru PAI, madrasah maupun guru Kemdikbud tampilannya akan seperti itu. Tujuan kita kan cetak kartu NUPTK. Setelah muncul tampilan seperti di atas, masukkan NUPTK pada form email dan password pada kata Sandi, klik Login Masuk. Jika muncul tulisan Mohon maaf. Terjadi kegagalan proses Autentikasi, Klik Muat Ulang aplikasi.

cara membuat dan mencetak kartu NUPTK Guru 2018 2019


Setelah masuk akan muncul menu keaktifan PTK ada 2 pilihan, klik saja Aktifkan. Kemudian akan muncul opsi Cetak Kartu. Akan terbuka di jendela baru. Bisa didownload file pdfnya atau dicetak langsung dengan klik kanan. Untuk mendownloadnya silakan klik tombol tanda panah ke bawah di sudut kanan atas.
Demikian tadi cara membuat kartu NUPTK guru. Dari keduanya mana yang terbaik dan valid? Ya tergantung kebutuhan, kalau untuk koleksi penghias sekaligus penebal dompet bagus yang dari padamu negeri/simpatika. Namun kalau untuk pemberkasan, buat aja kedua versinya. 

Pemutakhiran Data EMIS Pendis Kemenag

Pemutakhiran Data EMIS Pendis Kemenag










Direktorat jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melayangkan surat kepada kepala Kanwil Kemenag Propinsi seluruh Indonesia yakni surat pengantar Pemutakhiran Data EMIS Madrasah, PD Pontren, dan PAI semeseter genap tahun 2017-2018.

Dapat diambil kesimpulan bahwa setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan dibawah binaan Ditjen Pendis Kemenag, wajib melakukan pemutakhiran data EMIS. Satuan Pendidikan, guru PAI pada sekolah, Pengawas PAI dan pengawas Madrasah yang tidak mengupdate data EMIS tidak akan diakui keberadaannya dan tidak berhak mendapatkan layanan apapun dari Ditjen Pendis Kemenag.

Waktu Pelaksanaan pemutakhiran data EMIS dimulai 23 April hingga 16 Juni 2018
Untuk keperluan akreditas madrasah oleh BAN-SM melalui SISPENA, agar satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data EMIS paling lambat 22 April 2017.



Pemutakhiran Data EMIS Pendis Kemenag



Pemutakhiran Data EMIS Pendis Kemenag


TAHAPAN PROSES PEMUTAKHIRAN DATA EMIS MADRASAH, PD-PONTREN & PAI
SEMESTER GENAP TP 2017/2018

1. Tahapan yang harus dilakukan oleh setiap satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA, Pontren,
MDT, LPQ, PPS, Paket, PDF dan SPM, dalam proses pemutakhiran data EMIS Semester
Genap TP 2017/2018 adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan registrasi akun sebagai operator pendataan EMIS melalui EMIS SDM di laman web : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm

  2. Memastikan data lembaganya sudah terdaftar dalam database referensi EMIS. Jka belum terdaftar, harap segera melapor ke Admin Kemenag Kab./Kota;

  3. Melakukan pemutakhiran data profil lembaga (identitas lembaga, kegiatan ekstrakurikuler, kondisi sarpras, keuangan, dll);

  4. Melakukan pemutakhiran data siswa/santri (identitas diri siswa/santri, kelas/tingkat, rombel, mutasi siswa/santri, dll);

  5. Melakukan pemutakhiran data PTK (riwayat kepegawaian, riwayat pendidikan, riwayat penugasan, riwayat sertifikasi, dll).

2. Tahapan yang harus dilakukan oleh setiap Guru PAI pada Sekolah, Pengawas PAI pada
Sekolah dan Pengawas Madrasah, dalam proses pemutakhiran data EMIS Semester Genap
TP 2017/2018 adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan registrasi akun sebagai operator pendataan EMIS melalui EMIS SDM di laman web : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm

  2. Melakukan verifikasi dan validasi data Guru PAI pada Sekolah, Pengawas PAI pada Sekolah dan Pengawas Madrasah;

  3. Melakukan pemutakhiran data (riwayat kepegawaian, riwayat pendidikan, riwayat penugasan, riwayat sertifikasi, dll).


Demikian pemberitahuan atau surat dari Ditjen Pendis Kemenag perihal kewajiban Pemutakhiran Data EMIS Pendis Kemenag semester genap 2017-2018


















INFO LAINNYA... EMIS,
Kemenag,
Madrasah,
PAI,
Pendis