Juknis PPDB 2018-2019 Madrasah

Juknis PPDB 2018-2019 Madrasah










Ditjen Pendidikan Islam Kemenag telah menerbitkan mengenai petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah nomor surat 301Dj.I/Dt.I.I.4/OT.01.3/02/2018 tertanggal 28 Februari 2018. Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”.
Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama.

Data Kementerian Agama (2016) melaporkan bahwa saat ini ada 27.999 Raudhatul Athfal (1.231.101 siswa), 24.550 Madrasah Ibtidaiyah (3.565.875 siswa), 16.934 Madrasah Tsanawiyah (3.160.685siswa) dan7.843 Madrasah Aliyah yang terdiri atas 20 Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, 10 Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan dan 5 Madrasah Aliyah Negeri Kejuruan dengan jumlah keseluruhan siswa 1.294.776 orang.

Angka Partisipasi Murni (APM) Pendidikan Islam tahun 2016 untuk jenjang MI sebesar 11,74 MTs 18,54 dan MA sebesar 7,92. Hal ini merupakan salah satu capaian dan kontribusi penting kementerian Agama dalam mendukung target pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.
Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2018/2019 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.


Juknis PPDB 2018-2019 Madrasah Juknis PPDB 2018-2019 Madrasah untuk RA, MI, Mts dan Madrasah Aliyah


Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis
pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 bertujuan untuk:
1. menjamin penerimaan peserta didik barudi madrasah berjalan secara objektif, akuntabel,  transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang
berkeadilan;
2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.

Ruang lingkupPetunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini meliputi tata cara penerimaan pada:
1. Raudlatul Athfal;
2. Madrasah Ibtidaiyah;
3. Madrasah Tsanawiyah;
4. Madrasah Aliyah;dan
5. Madrasah Aliyah Kejuruan;

Unduh di tautan ini file pdf juknis PPDB 2018-2019 Madrasah

















INFO LAINNYA... 2018,
Juknis,
Kemenag,
MA,
Madrasah,
MTs/MI,
PPDB





Related Posts

Juknis PPDB 2018-2019 Madrasah
4/ 5
Oleh