Tampilkan postingan dengan label Verval NUPTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Verval NUPTK. Tampilkan semua postingan

Juknis Pengelolaan NUPTK; Peraturan Sesjen Kemdikbud No 1 2018

Juknis Pengelolaan NUPTK; Peraturan Sesjen Kemdikbud No 1 2018










Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Petunjuk Teknis mengenai pengelolaan NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yakni Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Sebagaimana diketahui khususnya di kalangan guru NUPTK merupakan hal yang sangat penting dan sangat diidam-idamkan bagi guru yang belum memilikinya. Selain berguna sebagai syarat mengikuti sertifikasi guru, NUPTK juga berguna untuk mendapatkan aneka tunjangan khususnya yang diberikan oleh Kemdikbud (pusat) seperti tunjangan insentif dan tunjangan khusus.

juknis pengelolaan dan penerbitan cara mendapatkan nuptk guru


Juknis pengelolaan NUPTK yang bisa didownload di bawah, wajib diketahui oleh guru, walaupun dalam pengelolaan ini guru tidak secara langsung "terlibat" didalamnya.  Artinya guru cukup menyiapkan berkas, selanjutnya menunggu NUPTK diterbitkan. Dalam Juknis Pengelolaan NUPTK ini memuat berbagai hal seperti penertiban, pemanfaatan, dan pengelolaan data pokok pendidikan khususnya mengenai penerbitan, penonaktifan, dan reaktivasi nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Berikut beberapa artikel penting terkait masalah NUPTK
1. Cara mendapatkan NUPTK bagi Guru Kemdikbud dan Guru Madrasah Kemenag
2. Alur pengajuan dan penerbitan NUPTK 
3. Cara mengusulkan NUPTK di Verval GTK
4. PDSP sebagai penerbit NUPTK

Adapun pihak yang secara langsung terlibat dalam pengelolaan NUPTK adalah; PDSPK yang memiliki wewenang menetapkan calon penerima NUPTK, penerbitan NUPTK, serta menonaktifkan NUPTK. Selain PDSPK di Kemdikbud, berperan pula kami Dinas Pendidikan kabupaten/kota/propinsi dan Biro PKLN; LPMP/BP PAUD-DIKMAS dalam hal verifikasi dan validasi berkas/data guru calon penerima NUPTK.  Serta operator dapodik sekolah yang bertugas melakukan penginputan berkas di aplikasi verval dan input data  di aplikasi dapodik.

Hal yang wajib diketahui tertutama oleh guru adalah dalam penerbitan NUPTK oleh PDSPK, ada 2 tahahan;
1. Proses penetapan calon penerima NUPTK
2. Proses Pemberian/penerbitan NUPTK
Maka dari itu jangan heran jika penerbitan NUPTK lama pake banget karena harus melalui 2 tahapan di atas dan juga paling tidak melewati 4 operator aplikasi, Operator Sekolah, Operator Dinas Pendidikan, Biro PKLN; LPMP/BP PAUD-DIKMAS serta operator pusat di PDSPK Kemdikbud.

Oke deh silakan diunduh di tautan di bawah untuk Juknis lengkap pengelolaan NUPTK Peraturan Sesjen Kemdikbud No 1 2018.

















INFO LAINNYA... Dapodik,
Info Guru,
NUPTK,
Operator,
Verval NUPTK





Tahap Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen RPL PPG

Tahap Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen RPL PPG










Padapost terdahulu telah dibahas apa itu dokumen RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau) yaitu dokumen yang wajib dikumpulkan guru calon peserta PPG 2016. Berikut tahapan penyusunan dan pengumpulan dokumen RPL dalam proses sertifikasi guru 2016.


Tahap Awal Pengumpulan Dokumen RPL


  1. peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang telah ditetapkan harus menyusun dokumen RPL melampirkan fotocopy Format A1 yang telah ditandatangani oleh dinas pendidikan.

  2. Dokumen RPL yang telah disusun oleh guru dikumpulkan di dinas provinsi/kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan keLPMP. 

  3. LPMP menyatukan berkas persyaratan kamiistrasi dan dokumen RPL guru untuk dikirim ke LPTK pelaksana sertifikasi  guru. 

  4. LPTK menerima data guru yang dapat diunduh di ASG masing-masing LPTK dan menerima berkas Adminsitrasi dan dokumen RPL dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2016. 


Tahap Penyusunan dan Pengumpulan dan penilaian Dokumen RPL PPG sertifikasi guru 2015



Pengumpulan Dokumen RPL Yang Diperbaiki


  1. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menerima dokumen RPL guru yang harus diperbaiki dari LPTK, mendistribusikan ke guru yang bersangkutan untuk diperbaiki dan menginformasikan batas waktu perbaikan yang disyaratkan oleh LPTK.

  2. Peserta sertifikasi guru memperbaiki dokumen RPL berdasarkan saran dan koreksi dari LPTK, dilakukan oleh guru  dalam kurun waktu yang ditentukan oleh LPTK penyelenggara. Dokumen RPL yang sudah diperbaiki diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diteruskan ke LPTK.

  3. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan dokumen RPL yang sudah diperbaiki dan mengirimkan kembali ke LPTK sesuai tengat waktu yang ditentukan LPTK penyelenggara.



Penilaian Dokumen RPL



  • guru dengan nilai RPL yang memenuhi persyaratan dapat dipanggil untuk mengikuti kegiatan workshop.

  • guru dengan nilai RPL belum memenuhi persyaratan, dokumen RPL dikembalikan kepada guru bersangkutan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota untuk diperbaiki disertai informasi batas waktu penyerahankembali ke LPTK.

  • LPTK diharapkan memeriksa kembali keabsahan ijasah  guru bersangkutan, bila  ditemukan ijasah yang tidak sahmenurut ketentuan undang-undang, maka harus dilaporkan kepada dinas pendidikan dan guru bersangkutan.


















INFO LAINNYA... 2015,
Info Guru,
Sergur 2015,
Sertifikasi Guru,
Tata Usaha Sekolah,
Tunjangan Profesi Sertifikasi Guru,
Verval NUPTK





Solusi Data Guru/PTK Belum Aktif Masih Merah Saat Ajuan S25A

Solusi Data Guru/PTK Belum Aktif Masih Merah Saat Ajuan S25A











Tentu banyak rekan operator yang kebingungan dengan masalah mengapa masih banyak PTK tidak aktif alias data guru masih merah saat akan mengajukan S25A. (Ajuan S25A masuk ke akun kepala sekolah) Sebenarnya solusinya cukup mudah.
solusi jika ditemukan data guru masih merah atau belum aktif saat akan mengjaukan S25A/ Verval Sekolah
data merah Guru

solusi jika ditemukan data guru masih merah atau belum aktif saat akan mengjaukan S25A/ Verval Sekolah


http://jobleh.blogspot.com/2015/03/fitur-keaktifan-kolektif-ptk.html

Klik Data Guru yang masih merah di atas, akan muncul guru guru yang belum aktif dengan ditandai tanda silang merah. Nah login ke akun PTK tersebut.

Silakan login ke akun PTK yang dinyatakan belum aktif,
Jika belum mengisi kuesioner, silakan isi terlebih dahulu sampai selesai tentunya...

Kemudian klik aktifkan. Selesai. Masuk lagi ke akun PTK Kepala Sekolah, maka ajuan S25A/Verval Sekolah bisa dilakukan.

Catatan:
Kemungkinan Kepala Sekolah masih akan belum aktif jika PKG belum dilakukan serta belum disetujui dinas

















INFO LAINNYA... Padamu Negeri,
SD,
SMP,
Verval NUPTK





Cara Cetak S25A S25B

Cara Cetak S25A S25B










FITUR KEAKTIFAN KOLEKTIF PTK

Fitur keaktifan kolektif PTK di semester 2 di padamu negeri telah aktif pada
hari ini, Senin 16 Maret 2015 telah dirilis fitur Keaktifan Kolektif PTK
(S25a dan S25b) dengan syarat dan kondisi sebagai berikut.

  1. Pastikan semua PTK telah melakukan prosedur ajuan aktif di login masing-masing (Bintang 4 Kuning).

  2. Data beban tugas mengajar setiap Guru yang tertulis di dokumen ajuan
    Keaktifan Kolektif (S25a) otomatis diisikan oleh sistem berdasarkan
    isian Jadwal Kelas Mingguan.

  3. Cetak ajuan Keaktifan Kolektif
    hanya bisa dilakukan oleh login Kepala Sekolah masing-masing. Untuk itu
    pastikan sekolah Anda telah memiliki KS aktif baik definitif atau Plt.
    Pengaktifan KS hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas.

  4. Setelah
    dicetak harap diparaf oleh setiap PTK sebagai tanda bukti persetujuan
    dari setiap PTK sebelum diajukan ke Admin Dinas.

  5. Admin Dinas akan mencetak S25b sebagai Tanda Bukti penerimaan ajuan keaktifan kolektif S25a.

  6. Setelah Admin Dinas menyetujui (S25b) maka setiap PTK dapat mencetak
    Kartu Digital GTK Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 melalui login
    PTK masing-masing.

  7. Setelah Admin Dinas menyetujui (S25b) maka
    data riwayat mengajar setiap Guru dipermanenkan otomatis oleh sistem.
    Silakan cetak Portofolio masing-masing untuk melihat detil riwayat
    mengajarnya di semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015.


Cara Cetak S25A S25B


Cara Cetak S25A S25B

Gambar diatas merupakan tampilan proses pengajuan S25a dan S25b

Masuk ke akun PTK kepsek
Pastikan semua sudah hijau, terutama data guru
Kemudian Klik ajukan verval
kemudian cetak S25A. Selesai... tinggal setor ke dinas


PERIHAL GURU MAPEL dan GURU KELAS di S25a
Secara bawaan (default) semua guru mengampu mapel tertentu. Dan "Guru
Kelas" merupakan salah satu istilah mapel umum untuk jenjang TK/RA dan
SD/MI. Jadi tidak dipermasalahkan di S25a yang sifatnya rekapitulasi.
Untuk memastikan detil mapel yang diampu silakan cek di riwayat mengajar
guru masing-masing (cetak portofolio) apabila sudah mendapatkan S26b
dari Admin Dinas.
Demikian penjelasannya semoga banyak membantu.


















INFO LAINNYA... 2015,
Info Guru,
Padamu Negeri,
Verval NUPTK





Contoh Lembar Catatan Fakta PKG

Contoh Lembar Catatan Fakta PKG


Barangkali ada Kepala Sekolah eh Operator Sekolah yang masih bingung
cara mengisi lembar catatan fakta proses PKG 2104 di padamu negeri. Anda
bisa melihat contoh pengisian lembar catatan fakta seperti gambar
berikut ini:
hasil scan contoh cara pengisian lembar catatan fakta PKG penilaian kinerja guru 2014
lembar catatan fakta PKG padamu negeri










Silakan teman kepsek bisa mengikuti cara pengisian di atas. Untuk menyimpan gambar, klik kanan> Save image as, baru kemudian di print, tinggal contek dech... Sebelumnya
jika belum memiliki formatnya bisa di unduh di link unduh lembar catatan fakta

Panduan isian lembar catatan fakta guru PKG 2014:
  1. Lembar ke-1 (Sebelum Pengamatan) Dokumen yag diamati : Program
    Tahunan, Program Semester, Silabus, RPP, Bahan Ajar, Lembar Kerja Siswa,
    Instrumen Penilaian, Nilai Hasil Belajar, Analisis Penilaian Hasil
    Belajar, Program Tindak Lanjut (Remedial dan Pengayaan) dan Daftar Nama
    Peserta Didik, kemudian menuliskan fakta yang ditemukan dari dokumen
    tersebut

  2. Lembar kedua Selama Pengamatan (Ketika Proses Pembelajaran
    Berlangsung). Penilai menuliskan fakta-fakta yang terjadi dari mulai
    membuka pembelajaran sampai menutup pembelajaran

  3. Lembar ketiga (Setelah Pengamatan) menuliskan tanggapan atau fakta
    setelah pelaksanaan pembelajaran melalui wawancara dengan guru yang
    bersangkutan baik berkait dengan pelaksanaan, apersepsi, pengelolaan
    kelas, keterlibatan peserta didik ,penggunaan media. dll.

Resiko Bila Tidak Melakukan Verval NRG

Resiko Bila Tidak Melakukan Verval NRG


Verval NRG yang baru saja berjalan, merupakan kewajiban bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, / telah menjalani Pendidikan Profesi Guru/PPG. Verval NRG ditujukan bagi yang sudah maupun belum memiliki NRG. Verval NRG sendiri terpisah fungsi dengan keaktifan PTK dan NUPTK di padamu negeri. Berikut penjelasan terkait verval NRG dan resiko bila tidak memverval NRG; yang dikutip dari kami padamu negeri pusat.


1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?


verval NRG

Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.


2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?



Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:
Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.
Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya.


3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?



Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:


A. Otomasi Pemberian NRG



Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c).


B. Klaim NRG



Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.
B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d.
B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru.


C. Ajuan NRG Baru



Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.
2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.


4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?



Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.


5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?


Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.

6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?
NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karena syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.

Masalah dan Solusi Terkait Verval NRG

Masalah dan Solusi Terkait Verval NRG










beberapa pertanyaan dan solusi permasalahan dalam verval NRG padamu negeri 2015, tanya jawab seputar padamu negeri verval sertifikat NRGProses verifikasi dan validasi NRG (nomor registrasi guru) yang sedang berjalan, ternyata ada masih ditemui kendala dan permasalahan dalam prakteknya. Masih banyak rekan operator/PTK yang bingung harus kemana mengadu dan bertanya.

Baiklah di sini akan saya rangkum sedikit permasalahan dan solusi terkait Cara verval NRG di padamu Negeri.

1. Muncul tampilan NRG tidak ditemukan (kasus ptk kemenag) Apa yang harus di lakukan?

Memang rata2 NRG kemenag yg bermasalah, namun saat saya coba NRG sergur kemenag tahun 2013 bisa. Berdasarkan sumber kami padamu negeri. Database NRG sudah dikeluarkan semua dan tersimpan di pusbangprodik/BPSDMPK/Padamu Negeri. Untuk kasus NRG Kemenag tidak ditemukan wajib di ajukan baru, klik BELUM Memiliki, buka surat edaran dirjen pendis kemenag terkait verval nrg

INFO: Dari Tim Pusat Padamu Tentang Data NRG yg "Tidak Ditemukan:
Tim Pusat Padamu: Widodo Iswanto >> update terakhir arsip db NRG sumber asli (1.8 juta NRG) dari
Pusbangpordik telah dilakukan pada hari Jumat, 27 Februari 2015 pk.
21.00 WIB kemaren. Sehingga bila masih tidak diketemukan NRG periode
2006 s.d 2014 saat VerVal NRG di Padamu Negeri maka direkomendasikan
untuk ajuan NRG baru (S26a).



NRG tidak ditemukan

2. Bagaimana mereka yang belum sertifikasi?
Jawab: Guru Belum Sertifikasi Tidak Perlu di verval NRG.

3. Bingung memilih Jalur sertifikasi?

Silakan buka penjelasan mengenai jalur sertifikasi verval NRG

4. Sampai kapan batas akhir verval NRG?

Jawab : 30 Juni 2015

5. Sekolah saya tidak mempunyai Scanner untuk memindai file sertifikat, bolehkah di foto memakai kamera, ? Bolehkah memakai fotokopian?

Jawab: Boleh, asal jelas terlihat, karena yang diminta adalah format gambar,
Untuk fotokopi gambar saya belum bisa memastikan, karena nanti yang verifikasi adalah kami dinas. Namun jika melihat banyaknya guru yang di verval apa mungkin kami dinas akan memverifikasi atau melihat hasil upload scan kita? Saya sendiri beberapa memakai fotokopian. Hehehe

6. Piagam dalam aplikasi verval NRG itu yang mana?

Piagam yang dimaksud di sini adalah sertifikat pendidik guru yg sudah sergur/PPG

7. Selalu muncul error saat menyimpan dan akan mencetak ajuan,

jawab : Coba kecilkan ukuran gambar scan yg akan di upload untuk meringankan kerja server, ini sudah saya coba dan berhasil. Buka cara kecilkan ukuran gambar

Demikian untuk sementara itu saja dulu, tunggu  update selanjutnya

Tulisan telah direvisi karena kasus plagiarisme... :D

















INFO LAINNYA... 2015,
NRG,
Padamu Negeri,
Verval NUPTK